PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewaspadai praktik gratifikasi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia menegaskan bahwa pada momen hari besar keagamaan kerap muncul pemberian parcel atau bingkisan yang berpotensi melanggar aturan apabila berkaitan dengan jabatan.
“Saat menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya ada pemberian parcel atau bingkisan. Oleh karena itu saya ingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Fairid menjelaskan, pemberian dalam bentuk parcel atau bingkisan yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan ASN sangat rentan melanggar ketentuan yang berlaku. Integritas aparatur harus tetap dijaga, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan pejabat publik.
“Apapun bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas ASN dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengertian gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut, gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian dalam arti luas.
Bentuk gratifikasi, lanjut Fairid, dapat berupa uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya.
Fairid juga mengingatkan bahwa ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.
“ASN harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tuturnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


