KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tiga Terdakwa Korupsi Dana KONI Barsel Divonis Setahun Penjara
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tiga Terdakwa Korupsi Dana KONI Barsel Divonis Setahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 15:55
Bagikan
2 Min Read
PERSIDANGAN – Suasana sidang perkara dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan. Putusan dibacakan pada Senin (27/4/2026) dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Idariani selaku Ketua KONI Barsel periode 2021–2025, Ahmad Yani, serta Sidik Khaironi. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Rifa Riza.

Kuasa hukum Idariani, Parlin B Hutabarat, menyatakan belum puas dengan putusan tersebut. Ia menilai amar putusan masih belum sesuai harapan, meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Putusan ini masih jauh dari yang kami harapkan. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya usai persidangan.

Parlin juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang mengaitkan jabatan kliennya sebagai Ketua KONI dengan statusnya sebagai anggota legislatif. Menurutnya, hal tersebut tidak muncul dalam fakta persidangan dan dinilai tidak relevan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sidik Khaironi yang diwakili Henricho Fransiscust bersama Abdul Siddik justru menyatakan menerima putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek keadilan secara proporsional sesuai peran masing-masing terdakwa.

“Pertimbangan hakim sudah cukup baik dan mengakomodasi pembelaan kami,” kata Henricho.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Ahmad Yani belum menyampaikan sikap atas putusan tersebut. Diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan bagi Idariani dan Ahmad Yani, serta 2 tahun 6 bulan untuk Sidik Khaironi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair terkait pengelolaan dana KONI Barito Selatan tahun anggaran 2022–2023.

Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak hingga 29 April 2026 untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi

TOPIK KejariBarsel, KoniBarsel, korupsi, pengadilantipikorpalangkaraya, Rifa
Editor Katakata Selasa, 28 April 2026 15:55
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58

Berita Terbaru

Buka Gerai Kedua di Palangka Raya, The Palace Siapkan Diskon Besar Bagi Konsumen
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 2 Agustus 2026 18:19
Bapas Sampit Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Tekankan Pembimbingan Demi Keberhasilan Reintegrasi Sosial
Kalimantan Tengah Sampit Minggu, 2 Agustus 2026 13:12
Anggota DPR RI Komisi XIII Bias Layar Buka Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 2 Agustus 2026 12:57
Bias Layar: Pancasila Harus Jadi Penuntun Bangsa Hadapi Tantangan Era Digital
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 2 Agustus 2026 12:49
Kebakaran Melanda Kawasan Pasar Besar Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 2 Agustus 2026 10:01

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026 10:14
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Minta Uang Ke Terdakwa, Kejati dan Kejari Kompak Membantah

Jumat, 17 April 2026 14:16
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi, Targetkan Jadi Kota Percontohan

Rabu, 11 Maret 2026 21:42
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?