KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tiga Terdakwa Korupsi Dana KONI Barsel Divonis Setahun Penjara
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tiga Terdakwa Korupsi Dana KONI Barsel Divonis Setahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 15:55
Bagikan
2 Min Read
PERSIDANGAN – Suasana sidang perkara dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan. Putusan dibacakan pada Senin (27/4/2026) dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Idariani selaku Ketua KONI Barsel periode 2021–2025, Ahmad Yani, serta Sidik Khaironi. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Rifa Riza.

Kuasa hukum Idariani, Parlin B Hutabarat, menyatakan belum puas dengan putusan tersebut. Ia menilai amar putusan masih belum sesuai harapan, meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Putusan ini masih jauh dari yang kami harapkan. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya usai persidangan.

Parlin juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang mengaitkan jabatan kliennya sebagai Ketua KONI dengan statusnya sebagai anggota legislatif. Menurutnya, hal tersebut tidak muncul dalam fakta persidangan dan dinilai tidak relevan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sidik Khaironi yang diwakili Henricho Fransiscust bersama Abdul Siddik justru menyatakan menerima putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek keadilan secara proporsional sesuai peran masing-masing terdakwa.

“Pertimbangan hakim sudah cukup baik dan mengakomodasi pembelaan kami,” kata Henricho.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Ahmad Yani belum menyampaikan sikap atas putusan tersebut. Diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan bagi Idariani dan Ahmad Yani, serta 2 tahun 6 bulan untuk Sidik Khaironi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair terkait pengelolaan dana KONI Barito Selatan tahun anggaran 2022–2023.

Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak hingga 29 April 2026 untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi

TOPIK KejariBarsel, KoniBarsel, korupsi, pengadilantipikorpalangkaraya, Rifa
Editor Katakata Selasa, 28 April 2026 15:55
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026 16:28
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15

Berita Terbaru

Kejari Palangka Raya Tahan Prof Yetri Lundang dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR 2019–2022
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 16 Juni 2026 00:48
Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Regulasi Penting untuk Kepentingan Masyarakat
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Selasa, 16 Juni 2026 00:25
Penemuan Mayat Gegerkan Kalampangan, Polsek Sabangau Sigap Lakukan Penanganan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 15 Juni 2026 22:39
Tim Prof Uras Soroti Transparansi Pilrek UPR 2026, Siapkan Opsi Gugatan Hukum
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 15 Juni 2026 18:23
Kepala Bapas Sampit Tekankan Semangat WBBM dalam Apel Pagi Rutin
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 15 Juni 2026 18:05

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026 10:14
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Minta Uang Ke Terdakwa, Kejati dan Kejari Kompak Membantah

Jumat, 17 April 2026 14:16
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi, Targetkan Jadi Kota Percontohan

Rabu, 11 Maret 2026 21:42
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Ingatkan ASN Waspadai Gratifikasi Jelang Idulfitri

Rabu, 11 Maret 2026 17:57
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?