TAMIANG LAYANG,katakata.co.id – Kejaksaan Negeri Barito Timur resmi menaikkan penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMDes Mart di Kecamatan Dusun Timur ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana dalam program yang semula ditujukan untuk mendorong ekonomi desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Timur, Riza Pramudya Maulana, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai gelar perkara internal.
“Dari hasil ekspose, kami menemukan adanya indikasi tindak pidana, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait pengelolaan dana BUMDes Mart yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) milik 16 desa di Kecamatan Dusun Timur. Dana tersebut dihimpun dalam satu rekening BUMDes bersama bernama “Nenak Mandiri” dengan total nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Awalnya, dana itu direncanakan untuk mendirikan usaha minimarket desa sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, pelaksanaannya justru jauh dari rencana. BUMDes Mart diketahui hanya beroperasi sekitar lima hari sebelum akhirnya berhenti tanpa prosedur penghentian yang jelas.
“Penghentian operasional tidak melalui mekanisme yang semestinya. Hal ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelas Riza.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait transaksi keuangan. Terdapat penarikan dana tunai dalam jumlah besar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola.
“Ada sejumlah penarikan tunai, tetapi ketika dimintai keterangan, tidak bisa dijelaskan secara rinci. Ini menjadi fokus utama dalam penyidikan kami,” ungkapnya.
Selain itu, sejumlah barang yang telah dibeli untuk operasional usaha juga tidak dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan, ditemukan produk yang sudah kedaluwarsa karena tidak sempat terjual.
Secara administratif, pembentukan BUMDes bersama tersebut dinilai telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Camat Dusun Timur dan pihak dari Bagian Hukum Setda Barito Timur.
Kejari Barito Timur memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, meskipun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami siapa yang paling bertanggung jawab. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” tutup Riza.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ririen Binti


