KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Praperadilan Yetrie Ludang Kembali Kandas, Status Tersangka Tetap Berlaku
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Praperadilan Yetrie Ludang Kembali Kandas, Status Tersangka Tetap Berlaku

Minggu, 26 April 2026 02:18
Bagikan
2 Min Read
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya terkait perkara dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta oleh hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima secara keseluruhan.

“Menyatakan permohonan pemohon dalam praperadilan tidak diterima seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Ini menjadi kali kedua gugatan praperadilan yang dilayangkan Yetrie Ludang ditolak pengadilan. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang telah ditetapkan terhadap dirinya dinyatakan tetap sah dan proses hukum akan berlanjut.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yetrie Ludang menggugat keabsahan penetapan tersangka dengan alasan adanya dugaan cacat prosedur. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut.

Namun, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Argumentasi yang diajukan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangka.

Kuasa hukum Yetrie Ludang, Jeplin Marhatan Sianturi, menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut. Ia menilai pertimbangan hakim, khususnya terkait SPDP, tidak tepat.

“Terus terang kami kecewa karena hakim pemeriksa menganggap bahwa surat perintah penyelidikan itu merupakan

informasi publik yang tidak wajib dituliskan di dalam surat perintah penyidikan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ia menegaskan, pihaknya bukan meminta informasi publik, melainkan memperjuangkan hak klien sebagai tersangka. “Kami tidak mengerti rasio logis dari hakim,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan akan melanjutkan langkah hukum berikutnya untuk memperjuangkan kliennya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Yetrie Ludang sendiri menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. Dengan putusan ini, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi

TOPIK DugaanKorupsi, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, UPR, YetriLudang
Editor Katakata Minggu, 26 April 2026 02:18
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Pemerintah Resmi Luncurkan Program PLTS 100 GWp
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 28 Agustus 2026 12:21
Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pengukuhan Kelayan Binter
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 27 Agustus 2026 19:52
Kwarcab Gerakan Pramuka Dorong Penguatan Sarpras Kepramukaan
Kalimantan Tengah Pemkab Barito Utara Kamis, 27 Agustus 2026 19:48
Bupati Barut Tinjau Langsung Kawasan Gosong Sungai Barito
Kalimantan Tengah Pemkab Barito Utara Kamis, 27 Agustus 2026 19:45
Kunker ke Yogyakarta, Pemkab Barut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kalimantan Tengah Nasional Pemkab Barito Utara Kamis, 27 Agustus 2026 19:42

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Cegah Api Meluas, UPR Bantu Padamkan Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 16:07
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

LBH PTBN Minta Dakwaan terhadap Prof. Yetrie Ludang Dinyatakan Batal Demi Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 19:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov KaltengPendidikanUniversitas Palangka Raya

Ribuan Mahasiswa Baru UPR Ikuti PKKMB Tahun Akademik 2026/2027

Senin, 10 Agustus 2026 18:08
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?