KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Praperadilan Yetrie Ludang Kembali Kandas, Status Tersangka Tetap Berlaku
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Praperadilan Yetrie Ludang Kembali Kandas, Status Tersangka Tetap Berlaku

Minggu, 26 April 2026 02:18
Bagikan
2 Min Read
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya terkait perkara dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta oleh hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima secara keseluruhan.

“Menyatakan permohonan pemohon dalam praperadilan tidak diterima seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Ini menjadi kali kedua gugatan praperadilan yang dilayangkan Yetrie Ludang ditolak pengadilan. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang telah ditetapkan terhadap dirinya dinyatakan tetap sah dan proses hukum akan berlanjut.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yetrie Ludang menggugat keabsahan penetapan tersangka dengan alasan adanya dugaan cacat prosedur. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut.

Namun, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Argumentasi yang diajukan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangka.

Kuasa hukum Yetrie Ludang, Jeplin Marhatan Sianturi, menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut. Ia menilai pertimbangan hakim, khususnya terkait SPDP, tidak tepat.

“Terus terang kami kecewa karena hakim pemeriksa menganggap bahwa surat perintah penyelidikan itu merupakan

informasi publik yang tidak wajib dituliskan di dalam surat perintah penyidikan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ia menegaskan, pihaknya bukan meminta informasi publik, melainkan memperjuangkan hak klien sebagai tersangka. “Kami tidak mengerti rasio logis dari hakim,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan akan melanjutkan langkah hukum berikutnya untuk memperjuangkan kliennya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Yetrie Ludang sendiri menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. Dengan putusan ini, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi

TOPIK DugaanKorupsi, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, UPR, YetriLudang
Editor Katakata Minggu, 26 April 2026 02:18
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05

Berita Terbaru

Sumur Warga Mengering, DPRD Seruyan Dorong Perusahaan Salurkan CSR Air Bersih
DPRD Seruyan Senin, 12 Oktober 2026 21:35
Wisuda Sekolah Lansia Seruni Ceria, Pemkab Seruyan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Mandiri
Pemkab Seruyan Senin, 12 Oktober 2026 21:30
Anggaran Karhutla Menipis, Seruyan Masih Menunggu Bantuan Dana Pusat
Pemkab Seruyan Senin, 12 Oktober 2026 21:25
Tutup Bimtek Servant Leadership, Bupati Seruyan Dorong ASN Lebih Inovatif
Pemkab Seruyan Senin, 12 Oktober 2026 21:21
Abrasi Ancam Permukiman Warga, Pemkab Seruyan Siapkan Langkah Penanganan
Pemkab Seruyan Senin, 12 Oktober 2026 21:15

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh

Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan

Senin, 5 Oktober 2026 21:10
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Soroti Keterangan Saksi yang Berubah, Dugaan Perintangan Perkara Didalami

Kamis, 1 Oktober 2026 22:16
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Suriansyah Halim Soroti Dugaan Pengarahan Saksi, Sebut Nama Danny Paulus Hendak Dihilangkan

Kamis, 1 Oktober 2026 20:46
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?