PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya terkait perkara dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta oleh hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima secara keseluruhan.
“Menyatakan permohonan pemohon dalam praperadilan tidak diterima seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Ini menjadi kali kedua gugatan praperadilan yang dilayangkan Yetrie Ludang ditolak pengadilan. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang telah ditetapkan terhadap dirinya dinyatakan tetap sah dan proses hukum akan berlanjut.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yetrie Ludang menggugat keabsahan penetapan tersangka dengan alasan adanya dugaan cacat prosedur. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut.
Namun, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Argumentasi yang diajukan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangka.
Kuasa hukum Yetrie Ludang, Jeplin Marhatan Sianturi, menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut. Ia menilai pertimbangan hakim, khususnya terkait SPDP, tidak tepat.
“Terus terang kami kecewa karena hakim pemeriksa menganggap bahwa surat perintah penyelidikan itu merupakan
informasi publik yang tidak wajib dituliskan di dalam surat perintah penyidikan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Ia menegaskan, pihaknya bukan meminta informasi publik, melainkan memperjuangkan hak klien sebagai tersangka. “Kami tidak mengerti rasio logis dari hakim,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan akan melanjutkan langkah hukum berikutnya untuk memperjuangkan kliennya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Yetrie Ludang sendiri menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. Dengan putusan ini, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap selanjutnya.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi


