PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menunda pemeriksaan terhadap tersangka Prof Yetri Lundang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) tahun 2019–2022. Penundaan dilakukan karena yang bersangkutan dilaporkan dalam kondisi sakit.
Kasi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan adanya penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi terkait kondisi kesehatan tersangka sehingga pemeriksaan belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal semula.
“Pemanggilan terhadap tersangka Prof Yetri Lundang ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit. Kami menghormati kondisi tersebut,” ujar Hadiarto saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, Hadiarto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pihak kejaksaan telah menjadwalkan ulang pemeriksaan. Tersangka direncanakan akan diperiksa pada Senin, 4 Mei 2026 mendatang.
“Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada Senin, 4 Mei 2026. Kami berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Prof Yetri Lundang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan Pascasarjana UPR periode 2019 hingga 2022. Berdasarkan hasil audit, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,43 miliar.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Dr. Ari Yunus Hendrawan, membenarkan kondisi kliennya yang tengah sakit sehingga belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
“Klien kami memang sedang dalam kondisi kurang sehat, sehingga belum bisa hadir. Kami telah menyampaikan hal tersebut secara resmi kepada pihak kejaksaan,” ungkap Ari Yunus Hendrawan.
Pihaknya juga menyatakan komitmen untuk tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati proses hukum dan akan memastikan klien kami hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya, sepanjang kondisi kesehatannya memungkinkan,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


