KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Prof YL Sebagai Tersangka Dengan Alasan Sakit
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Prof YL Sebagai Tersangka Dengan Alasan Sakit

Rabu, 29 April 2026
Bagikan
2 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menunda pemeriksaan terhadap tersangka Prof Yetri Lundang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) tahun 2019–2022. Penundaan dilakukan karena yang bersangkutan dilaporkan dalam kondisi sakit.

Kasi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan adanya penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi terkait kondisi kesehatan tersangka sehingga pemeriksaan belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal semula.

“Pemanggilan terhadap tersangka Prof Yetri Lundang ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit. Kami menghormati kondisi tersebut,” ujar Hadiarto saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, Hadiarto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pihak kejaksaan telah menjadwalkan ulang pemeriksaan. Tersangka direncanakan akan diperiksa pada Senin, 4 Mei 2026 mendatang.

“Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada Senin, 4 Mei 2026. Kami berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut,” tambahnya.

Kasus yang menjerat Prof Yetri Lundang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan Pascasarjana UPR periode 2019 hingga 2022. Berdasarkan hasil audit, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,43 miliar.

Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Dr. Ari Yunus Hendrawan, membenarkan kondisi kliennya yang tengah sakit sehingga belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

“Klien kami memang sedang dalam kondisi kurang sehat, sehingga belum bisa hadir. Kami telah menyampaikan hal tersebut secara resmi kepada pihak kejaksaan,” ungkap Ari Yunus Hendrawan.

Pihaknya juga menyatakan komitmen untuk tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati proses hukum dan akan memastikan klien kami hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya, sepanjang kondisi kesehatannya memungkinkan,” pungkasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DugaanKorupsi, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, ProfYetriLudang, UPR
Editor Katakata Rabu, 29 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Peristiwa Rabu, 29 April 2026
Gubernur Kalteng Hadiri Dharma Shanti Nyepi Saka 1948, Perkuat Pesan Persatuan dan Toleransi
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 29 April 2026
Wagub Kalteng Lepas Calon Jamaah Haji Embarkasi Banjarmasin
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 29 April 2026
Dharma Shanti Nyepi Saka 1948 Jadi Momentum Perkuat Persatuan di Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 29 April 2026
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Sita HP, Laptop Hingga Dokumen Penting KPU Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Rabu, 29 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemkab SeruyanPeristiwa

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Rabu, 29 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Sita HP, Laptop Hingga Dokumen Penting KPU Palangka Raya

Rabu, 29 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPendidikanPolitik

Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri

Selasa, 28 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejari Lakukan Penggeledahan di KPU Palangka Raya, Telusuri Dana Hibah Pilkada Rp20 Miliar

Selasa, 28 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?