KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026 01:27
Bagikan
3 Min Read
BEBAS : Fredy Indra Oktaviansyah (tengah) dan Reson Rusdianto (empat kiri) bersama Penasihat Hukum Reson, Henricho fransicust (empat kanan) dan Abdul Siddik (tiga kiri) serta timnya foto bersama di Depan Rutan Palangka Raya usai dinyatakan bebas, Rabu (29/4/2026). (foto:Abdul Siddik)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan internet di Kabupaten Seruyan disambut haru oleh dua terdakwa, Fredy Indra Oktaviansyah dan Reson Rusdianto. Keduanya tak mampu menahan tangis usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan mereka tidak bersalah, Rabu (29/4/2026).

Air mata keduanya bahkan masih mengalir saat meninggalkan ruang sidang. Setelah lebih dari enam bulan menjalani penahanan, keinginan untuk segera berkumpul dengan keluarga menjadi hal utama yang mereka nantikan.

“Yang jelas saya mau kembali ke keluarga dulu, bertemu anak-anak yang masih kecil. Satu masih kelas 6 SD, satu lagi mau masuk kuliah,” ujar Reson dengan suara bergetar.

Reson mengungkapkan, selama proses hukum berjalan dirinya harus terpisah cukup lama dari keluarga. Selain melepas rindu, ia juga berencana memastikan status kepegawaiannya di Pemerintah Kabupaten Seruyan, mengingat sebelum tersandung perkara ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo.

Hal serupa disampaikan Fredy. Ia mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim dan ingin segera kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga. “Dari awal memang saya rasa tidak bersalah,” ucapnya.

Selama menjalani masa penahanan, Fredy mengatakan dukungan moral dari keluarga dan kerabat menjadi kekuatan utama baginya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Intinya saya bekerja sesuai aturan yang ada, dan saya ikuti semua prosedur,” katanya.

Fredy berharap putusan bebas ini dapat mengembalikan posisinya di perusahaan tempatnya bekerja, yakni sebagai Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT ICON Plus. “Semoga perusahaan bisa menerima saya kembali,” tambahnya.

Kuasa hukum Fredy, Pujo Purnomo SH MH, menyatakan pihaknya akan fokus pada pemulihan nama baik kliennya. Ia mengaku sejak awal optimistis kliennya akan bebas setelah mempelajari berkas perkara.

“Dari awal kami yakin, karena tidak ada kerugian keuangan negara yang terbukti dan pihak yang menghitung kerugian juga tidak berwenang,” tegas Pujo.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang barang bukti sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dititipkan di Kejati Kalteng dikembalikan kepada Fredy untuk diserahkan ke perusahaan.

Sementara itu, penasihat hukum Reson, Henricho fransicust SH dan Abdul Siddik SH , menyampaikan pihaknya segera mengurus administrasi pembebasan kliennya. Terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa meskipun aturan baru KUHAP membatasi kasasi terhadap vonis bebas, perkara ini masih mengacu pada aturan lama karena prosesnya dimulai sebelum perubahan tersebut berlaku.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan internet di lingkungan Pemkab Seruyan pada 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,4 miliar. Dalam prosesnya, kedua terdakwa sempat diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Namun setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat kerugian keuangan negara yang sah, sehingga kedua terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DugaanKorupsi, Iconet, kejagungri, KejariSeruyan, kejatikalteng, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya, PLN, Seruyan
Editor Katakata Kamis, 30 April 2026 01:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026 16:28
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15

Berita Terbaru

Kejari Palangka Raya Tahan Prof Yetri Lundang dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR 2019–2022
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 16 Juni 2026 00:48
Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Regulasi Penting untuk Kepentingan Masyarakat
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Selasa, 16 Juni 2026 00:25
Penemuan Mayat Gegerkan Kalampangan, Polsek Sabangau Sigap Lakukan Penanganan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 15 Juni 2026 22:39
Tim Prof Uras Soroti Transparansi Pilrek UPR 2026, Siapkan Opsi Gugatan Hukum
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 15 Juni 2026 18:23
Kepala Bapas Sampit Tekankan Semangat WBBM dalam Apel Pagi Rutin
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 15 Juni 2026 18:05

You Might Also Like

DPD RIKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Desa Adalah Fondasi Utama Pembangunan dan Kemajuan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 19:37
Kalimantan TengahPalangka Raya

Kejati Kalteng Sembelih 14 Sapi dan 3 Kambing untuk Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 19:16
Kalimantan TengahSampit

Jalani Putusan Pelayanan Masyarakat, Bapas Sampit Dampingi Klien Anak

Kamis, 28 Mei 2026 14:33
HeadlineKalimantan TengahPeristiwa

Camat dan ASN di Seruyan Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu, Kapolres Pimpin Langsung Operasi

Rabu, 20 Mei 2026 19:18
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?