KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026 01:27
Bagikan
3 Min Read
BEBAS : Fredy Indra Oktaviansyah (tengah) dan Reson Rusdianto (empat kiri) bersama Penasihat Hukum Reson, Henricho fransicust (empat kanan) dan Abdul Siddik (tiga kiri) serta timnya foto bersama di Depan Rutan Palangka Raya usai dinyatakan bebas, Rabu (29/4/2026). (foto:Abdul Siddik)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan internet di Kabupaten Seruyan disambut haru oleh dua terdakwa, Fredy Indra Oktaviansyah dan Reson Rusdianto. Keduanya tak mampu menahan tangis usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan mereka tidak bersalah, Rabu (29/4/2026).

Air mata keduanya bahkan masih mengalir saat meninggalkan ruang sidang. Setelah lebih dari enam bulan menjalani penahanan, keinginan untuk segera berkumpul dengan keluarga menjadi hal utama yang mereka nantikan.

“Yang jelas saya mau kembali ke keluarga dulu, bertemu anak-anak yang masih kecil. Satu masih kelas 6 SD, satu lagi mau masuk kuliah,” ujar Reson dengan suara bergetar.

Reson mengungkapkan, selama proses hukum berjalan dirinya harus terpisah cukup lama dari keluarga. Selain melepas rindu, ia juga berencana memastikan status kepegawaiannya di Pemerintah Kabupaten Seruyan, mengingat sebelum tersandung perkara ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo.

Hal serupa disampaikan Fredy. Ia mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim dan ingin segera kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga. “Dari awal memang saya rasa tidak bersalah,” ucapnya.

Selama menjalani masa penahanan, Fredy mengatakan dukungan moral dari keluarga dan kerabat menjadi kekuatan utama baginya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Intinya saya bekerja sesuai aturan yang ada, dan saya ikuti semua prosedur,” katanya.

Fredy berharap putusan bebas ini dapat mengembalikan posisinya di perusahaan tempatnya bekerja, yakni sebagai Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT ICON Plus. “Semoga perusahaan bisa menerima saya kembali,” tambahnya.

Kuasa hukum Fredy, Pujo Purnomo SH MH, menyatakan pihaknya akan fokus pada pemulihan nama baik kliennya. Ia mengaku sejak awal optimistis kliennya akan bebas setelah mempelajari berkas perkara.

“Dari awal kami yakin, karena tidak ada kerugian keuangan negara yang terbukti dan pihak yang menghitung kerugian juga tidak berwenang,” tegas Pujo.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang barang bukti sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dititipkan di Kejati Kalteng dikembalikan kepada Fredy untuk diserahkan ke perusahaan.

Sementara itu, penasihat hukum Reson, Henricho fransicust SH dan Abdul Siddik SH , menyampaikan pihaknya segera mengurus administrasi pembebasan kliennya. Terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa meskipun aturan baru KUHAP membatasi kasasi terhadap vonis bebas, perkara ini masih mengacu pada aturan lama karena prosesnya dimulai sebelum perubahan tersebut berlaku.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan internet di lingkungan Pemkab Seruyan pada 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,4 miliar. Dalam prosesnya, kedua terdakwa sempat diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Namun setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat kerugian keuangan negara yang sah, sehingga kedua terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DugaanKorupsi, Iconet, kejagungri, KejariSeruyan, kejatikalteng, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya, PLN, Seruyan
Editor Katakata Kamis, 30 April 2026 01:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58

Berita Terbaru

Buka Gerai Kedua di Palangka Raya, The Palace Siapkan Diskon Besar Bagi Konsumen
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 2 Agustus 2026 18:19
Bapas Sampit Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Tekankan Pembimbingan Demi Keberhasilan Reintegrasi Sosial
Kalimantan Tengah Sampit Minggu, 2 Agustus 2026 13:12
Anggota DPR RI Komisi XIII Bias Layar Buka Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 2 Agustus 2026 12:57
Bias Layar: Pancasila Harus Jadi Penuntun Bangsa Hadapi Tantangan Era Digital
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 2 Agustus 2026 12:49
Kebakaran Melanda Kawasan Pasar Besar Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 2 Agustus 2026 10:01

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

ULTG Palangka Raya Gerak Cepat Bantu Proses Pemadaman Karhuta di Kawasan Tumbang Nusa

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:29
Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
DPRD KapuasKalimantan Tengah

Legislator DPRD Kapuas Minta PLN Transparan Penyebab Pemadaman Kembali Listrik Bergilir

Minggu, 26 Juli 2026 11:57
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?