KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026
Bagikan
3 Min Read
BEBAS : Fredy Indra Oktaviansyah (tengah) dan Reson Rusdianto (empat kiri) bersama Penasihat Hukum Reson, Henricho fransicust (empat kanan) dan Abdul Siddik (tiga kiri) serta timnya foto bersama di Depan Rutan Palangka Raya usai dinyatakan bebas, Rabu (29/4/2026). (foto:Abdul Siddik)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan internet di Kabupaten Seruyan disambut haru oleh dua terdakwa, Fredy Indra Oktaviansyah dan Reson Rusdianto. Keduanya tak mampu menahan tangis usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan mereka tidak bersalah, Rabu (29/4/2026).

Air mata keduanya bahkan masih mengalir saat meninggalkan ruang sidang. Setelah lebih dari enam bulan menjalani penahanan, keinginan untuk segera berkumpul dengan keluarga menjadi hal utama yang mereka nantikan.

“Yang jelas saya mau kembali ke keluarga dulu, bertemu anak-anak yang masih kecil. Satu masih kelas 6 SD, satu lagi mau masuk kuliah,” ujar Reson dengan suara bergetar.

Reson mengungkapkan, selama proses hukum berjalan dirinya harus terpisah cukup lama dari keluarga. Selain melepas rindu, ia juga berencana memastikan status kepegawaiannya di Pemerintah Kabupaten Seruyan, mengingat sebelum tersandung perkara ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo.

Hal serupa disampaikan Fredy. Ia mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim dan ingin segera kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga. “Dari awal memang saya rasa tidak bersalah,” ucapnya.

Selama menjalani masa penahanan, Fredy mengatakan dukungan moral dari keluarga dan kerabat menjadi kekuatan utama baginya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Intinya saya bekerja sesuai aturan yang ada, dan saya ikuti semua prosedur,” katanya.

Fredy berharap putusan bebas ini dapat mengembalikan posisinya di perusahaan tempatnya bekerja, yakni sebagai Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT ICON Plus. “Semoga perusahaan bisa menerima saya kembali,” tambahnya.

Kuasa hukum Fredy, Pujo Purnomo, menyatakan pihaknya akan fokus pada pemulihan nama baik kliennya. Ia mengaku sejak awal optimistis kliennya akan bebas setelah mempelajari berkas perkara.

“Dari awal kami yakin, karena tidak ada kerugian keuangan negara yang terbukti dan pihak yang menghitung kerugian juga tidak berwenang,” tegas Pujo.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang barang bukti sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dititipkan di Kejati Kalteng dikembalikan kepada Fredy untuk diserahkan ke perusahaan.

Sementara itu, penasihat hukum Reson, Abdul Siddik, menyampaikan pihaknya segera mengurus administrasi pembebasan kliennya. Terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa meskipun aturan baru KUHAP membatasi kasasi terhadap vonis bebas, perkara ini masih mengacu pada aturan lama karena prosesnya dimulai sebelum perubahan tersebut berlaku.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan internet di lingkungan Pemkab Seruyan pada 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,4 miliar. Dalam prosesnya, kedua terdakwa sempat diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Namun setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat kerugian keuangan negara yang sah, sehingga kedua terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DugaanKorupsi, Iconet, kejagungri, KejariSeruyan, kejatikalteng, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya, PLN, Seruyan
Editor Katakata Kamis, 30 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Prof YL Sebagai Tersangka Dengan Alasan Sakit
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Rabu, 29 April 2026
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Peristiwa Rabu, 29 April 2026
Gubernur Kalteng Hadiri Dharma Shanti Nyepi Saka 1948, Perkuat Pesan Persatuan dan Toleransi
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 29 April 2026
Wagub Kalteng Lepas Calon Jamaah Haji Embarkasi Banjarmasin
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 29 April 2026
Dharma Shanti Nyepi Saka 1948 Jadi Momentum Perkuat Persatuan di Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 29 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Prof YL Sebagai Tersangka Dengan Alasan Sakit

Rabu, 29 April 2026
Kalimantan TengahPemkab SeruyanPeristiwa

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Rabu, 29 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Sita HP, Laptop Hingga Dokumen Penting KPU Palangka Raya

Rabu, 29 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejari Lakukan Penggeledahan di KPU Palangka Raya, Telusuri Dana Hibah Pilkada Rp20 Miliar

Selasa, 28 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?