KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026 01:27
Bagikan
3 Min Read
BEBAS : Fredy Indra Oktaviansyah (tengah) dan Reson Rusdianto (empat kiri) bersama Penasihat Hukum Reson, Henricho fransicust (empat kanan) dan Abdul Siddik (tiga kiri) serta timnya foto bersama di Depan Rutan Palangka Raya usai dinyatakan bebas, Rabu (29/4/2026). (foto:Abdul Siddik)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan internet di Kabupaten Seruyan disambut haru oleh dua terdakwa, Fredy Indra Oktaviansyah dan Reson Rusdianto. Keduanya tak mampu menahan tangis usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan mereka tidak bersalah, Rabu (29/4/2026).

Air mata keduanya bahkan masih mengalir saat meninggalkan ruang sidang. Setelah lebih dari enam bulan menjalani penahanan, keinginan untuk segera berkumpul dengan keluarga menjadi hal utama yang mereka nantikan.

“Yang jelas saya mau kembali ke keluarga dulu, bertemu anak-anak yang masih kecil. Satu masih kelas 6 SD, satu lagi mau masuk kuliah,” ujar Reson dengan suara bergetar.

Reson mengungkapkan, selama proses hukum berjalan dirinya harus terpisah cukup lama dari keluarga. Selain melepas rindu, ia juga berencana memastikan status kepegawaiannya di Pemerintah Kabupaten Seruyan, mengingat sebelum tersandung perkara ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo.

Hal serupa disampaikan Fredy. Ia mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim dan ingin segera kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga. “Dari awal memang saya rasa tidak bersalah,” ucapnya.

Selama menjalani masa penahanan, Fredy mengatakan dukungan moral dari keluarga dan kerabat menjadi kekuatan utama baginya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Intinya saya bekerja sesuai aturan yang ada, dan saya ikuti semua prosedur,” katanya.

Fredy berharap putusan bebas ini dapat mengembalikan posisinya di perusahaan tempatnya bekerja, yakni sebagai Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT ICON Plus. “Semoga perusahaan bisa menerima saya kembali,” tambahnya.

Kuasa hukum Fredy, Pujo Purnomo SH MH, menyatakan pihaknya akan fokus pada pemulihan nama baik kliennya. Ia mengaku sejak awal optimistis kliennya akan bebas setelah mempelajari berkas perkara.

“Dari awal kami yakin, karena tidak ada kerugian keuangan negara yang terbukti dan pihak yang menghitung kerugian juga tidak berwenang,” tegas Pujo.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang barang bukti sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dititipkan di Kejati Kalteng dikembalikan kepada Fredy untuk diserahkan ke perusahaan.

Sementara itu, penasihat hukum Reson, Henricho fransicust SH dan Abdul Siddik SH , menyampaikan pihaknya segera mengurus administrasi pembebasan kliennya. Terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa meskipun aturan baru KUHAP membatasi kasasi terhadap vonis bebas, perkara ini masih mengacu pada aturan lama karena prosesnya dimulai sebelum perubahan tersebut berlaku.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan internet di lingkungan Pemkab Seruyan pada 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,4 miliar. Dalam prosesnya, kedua terdakwa sempat diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Namun setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat kerugian keuangan negara yang sah, sehingga kedua terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DugaanKorupsi, Iconet, kejagungri, KejariSeruyan, kejatikalteng, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya, PLN, Seruyan
Editor Katakata Kamis, 30 April 2026 01:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44

Berita Terbaru

Bapas Sampit Ikuti Sidang TPP Lapas Perempuan Palangka Raya, Dua Usulan PB Disepakati
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 16 September 2026 19:26
Agustiar Sabran Hadir untuk Mahasiswa Terdampak Karhutla, 3.500 Mahasiswa Terima Bantuan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 16 September 2026 18:37
Kuasa Hukum Sebut Pelapor Dibungkam dan Pemeriksaan Prof. Bhayu-AT Cacat Prosedur
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 16 September 2026 14:41
PLN UP2B Kalselteng Gandeng SMKN 2 Banjarbaru, Selaraskan Kurikulum Dengan Kebutuhan Industri
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Rabu, 16 September 2026 09:23
Pemadaman Karhutla di Lokasi Sulit Dijangkau Dilakukan dengan Sistem Estafet
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 16 September 2026 02:25

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwaSampit

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati

Selasa, 8 September 2026 19:51
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?