PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan internet di Kabupaten Seruyan disambut haru oleh dua terdakwa, Fredy Indra Oktaviansyah dan Reson Rusdianto. Keduanya tak mampu menahan tangis usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan mereka tidak bersalah, Rabu (29/4/2026).
Air mata keduanya bahkan masih mengalir saat meninggalkan ruang sidang. Setelah lebih dari enam bulan menjalani penahanan, keinginan untuk segera berkumpul dengan keluarga menjadi hal utama yang mereka nantikan.
“Yang jelas saya mau kembali ke keluarga dulu, bertemu anak-anak yang masih kecil. Satu masih kelas 6 SD, satu lagi mau masuk kuliah,” ujar Reson dengan suara bergetar.
Reson mengungkapkan, selama proses hukum berjalan dirinya harus terpisah cukup lama dari keluarga. Selain melepas rindu, ia juga berencana memastikan status kepegawaiannya di Pemerintah Kabupaten Seruyan, mengingat sebelum tersandung perkara ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo.
Hal serupa disampaikan Fredy. Ia mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim dan ingin segera kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga. “Dari awal memang saya rasa tidak bersalah,” ucapnya.
Selama menjalani masa penahanan, Fredy mengatakan dukungan moral dari keluarga dan kerabat menjadi kekuatan utama baginya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Intinya saya bekerja sesuai aturan yang ada, dan saya ikuti semua prosedur,” katanya.
Fredy berharap putusan bebas ini dapat mengembalikan posisinya di perusahaan tempatnya bekerja, yakni sebagai Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT ICON Plus. “Semoga perusahaan bisa menerima saya kembali,” tambahnya.
Kuasa hukum Fredy, Pujo Purnomo, menyatakan pihaknya akan fokus pada pemulihan nama baik kliennya. Ia mengaku sejak awal optimistis kliennya akan bebas setelah mempelajari berkas perkara.
“Dari awal kami yakin, karena tidak ada kerugian keuangan negara yang terbukti dan pihak yang menghitung kerugian juga tidak berwenang,” tegas Pujo.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang barang bukti sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dititipkan di Kejati Kalteng dikembalikan kepada Fredy untuk diserahkan ke perusahaan.
Sementara itu, penasihat hukum Reson, Abdul Siddik, menyampaikan pihaknya segera mengurus administrasi pembebasan kliennya. Terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa meskipun aturan baru KUHAP membatasi kasasi terhadap vonis bebas, perkara ini masih mengacu pada aturan lama karena prosesnya dimulai sebelum perubahan tersebut berlaku.
Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan internet di lingkungan Pemkab Seruyan pada 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,4 miliar. Dalam prosesnya, kedua terdakwa sempat diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Namun setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat kerugian keuangan negara yang sah, sehingga kedua terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


