KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Diduga Mencuri Sawit di PT BHL, Delapan Terdakwa Divonis Bebas
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Diduga Mencuri Sawit di PT BHL, Delapan Terdakwa Divonis Bebas

Jumat, 19 September 2025 10:59
Bagikan
6 Min Read
BEBAS MURNI : Jesvandy Silaban, SH, MH, CPLL selaku Penasihat hukum delapan terdakwa dugaan pencurian di PT BHL usai dinyatakan bebas murni, di Rutan Kelas II A Palangka Raya, Kamis (18/9/2025). (foto:Ardi)
Bagikan

Jesvandy Silaban : Ada Dugaan Permainan Dalam Perkara Ini

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Dituding melakukan pencurian Buah Sawit seberat 4.200 Kilogram atau 264 janjang dengan kerugian Rp 14 Juta di Perusahaan PT BHL.

Delapan orang terdakwa yakni Aminuddin Gultom, Jefri P. Lasse, Yohanis Berek, Arnis Laki Mbeli, Stefanus Maf Nesi, Rioyanto Meka, Jems Ferdinan Soma, dan Batri Nabu alias Atrianus ternyata tak terbukti melakukan pencurian tersebut, itu setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kasongan memutus bebas murni terhadap para terdakwa.

” Menyatakan Terdakwa Aminuddin Gultom, Jefri P. Lasse, Yohanis Berek, Arnis Laki Mbeli, Stefanus Maf Nesi, Rioyanto Meka, Jems Ferdinan Soma, dan Batri Nabu alias Atrianus tidak terbukli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Undak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, ” Kata Ketua Majelis Hakim, Kurnia Sari Alkas didampingi anggota Aditya Udi Pradana dan Michael Joshua Oloan saat persidangan, di PN Kasongan, Kamis (18/9/2025).
Majelis hakim juga memerintahkan agar memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
“Menetapkan barang bukti berupa 4.200 kilogram buah kelapa sawit atau 260 jenjang serta empat buah alat egrek dikembelikan kepada PT BHL,” Ujarnya.
Usai dinyatakan bebas murni,  keluarga serta penasihat hukum para terdakwa terlihat senang dan langsung menjemput para terdakwa, di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

“Alhamdulillah, hari ini kami melakukan penjemputan terhadap klien kami yang telah diputus bebas murni oleh PN Kasongan. Dalam pertimbangan hakim, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituntut jaksa,” ujar penasihat hukum, Jesvandy Silaban, SH, MH, CPLL saat ditemui di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Jesvandy menegaskan, tujuh terdakwa adalah karyawan PT BHL yang tinggal di mes perusahaan, sedangkan Aminudin Gultom merupakan tokoh masyarakat. Tuduhan bermula dari kegiatan panen sawit pada April 2025 di Blok I-29 yang dilakukan atas perintah Asisten Manajer Sardo Tobing dan seorang mandor bernama Taufik.
“Bahkan mereka sempat dipaksa untuk menyebut perintah berasal dari Aminuddin, padahal faktanya tidak pernah ada,” ujarnya.
Perusahaan dalam dakwaan menyebut mengalami kerugian Rp14 juta atau sekitar 4.200 kilogram tandan buah segar. Namun, menurut kuasa hukum, para terdakwa tidak pernah menimbang, menjual, maupun menikmati hasil sawit tersebut.
“Mereka hanya bekerja dengan sistem upah Rp300 ribu per ton sesuai perintah perusahaan. Jadi jelas mereka tidak mencuri,” tegas Jesvandy.
Kuasa hukum juga menduga ada permainan pihak perusahaan maupun mafia hukum hingga para terdakwa ditahan di Rutan Palangka Raya.
“Kalau nanti jaksa mengajukan kasasi, itu hak mereka. Namun, para terdakwa tetap harus dibebaskan terlebih dahulu,” katanya.
Apakah nanti akan melakukan gugatan terhadap perusahaan usai kliennya dinyatakan bebas, Jesvandy tegaskan kemungkinan itu bisa terjadi.
“Bisa saja, tapi kita akan  koordinasi terlebih dahulu, ” Imbuhnya.
Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Aminudin Gultom dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan, sementara tujuh terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Namun, keterangan saksi di persidangan menyatakan para terdakwa tidak pernah melakukan pencurian seperti yang didakwakan.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Katingan, Teddy, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim namun tetap akan mempelajari dasar pertimbangannya. “Hari ini kami melaksanakan putusan dari PN Katingan terkait perkara dugaan pencurian sawit. Perkara atas nama Jefri dan kawan-kawan, serta perkara atas nama Gutom, dinyatakan bebas,” ujarnya.
Teddy menambahkan, tuntutan jaksa terhadap Aminudin Gultom sebelumnya adalah 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terhadap Jefri dan tujuh rekannya masing-masing 2 tahun. “Namun demikian, kami akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan tersebut,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan PT BHL pada April 2025 terkait dugaan pencurian sawit di Blok I-29. Perusahaan mengklaim kerugian mencapai Rp14 juta. Namun, persidangan membuktikan para terdakwa hanyalah buruh panen yang bekerja berdasarkan instruksi atasan.
Terpisah, Aminudin Gultom menegaskan bahwa sedikit pun niat menghasut tujuh orang lainnya untuk mencuri sawit. Pasalnya dirinya mengetahui bahwa hal tersebut melanggar hukum.
“Tidak mungkin saya menyuruh begitu dan itu dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang memberikan putusan bebas murni kepada kami, ” Tegasnya.
Disisi lain juga ia menegaskan sempat kaget bahwa dirinya ditetapkan tersangka bahkan fotonya sempat tersebar. Pasalnya ia waktu itu sedang dalam perjalanan dan tidak ada merencanakan apapun apalagi masalah pencurian.
“Saya aja lagi dijalan gimana mau bisa merencanakan pencurian sawit. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak pernah punya masalah dengan perusahaan dan kemungkinan ada oknum yang tidak suka dengan saya, ” Ucapnya. (ard/red)

TOPIK Katingan, kejagungri, Kejarikatingan, kejatikalteng, mahkamahagung, PNKasongan, PTBHL, ptpalangkaraya, rutanpalangkaraya
Editor Katakata Jumat, 19 September 2025 10:59
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Selasa, 14 Juli 2026 22:20
Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46

Berita Terbaru

Bapas Sampit Beri Bantuan Sosial kepada Klien Pemasyarakatan, Dorong Reintegrasi Berjalan Optimal
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 11 Agustus 2026 12:12
Sambut HUT ke-81 RI, Bapas Sampit Isi Kemerdekaan dengan Aksi Donor Darah
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 11 Agustus 2026 12:04
Sambut HUT ke-81 RI, Kanwil Ditjenpas Kalteng Bersihkan Taman Makam Pahlawan Sanaman Lampang
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 11 Agustus 2026 11:56
Manulife Indonesia Buka Kantor Pemasaran di Palangka Raya, Perkuat Akses Perlindungan Finansial
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 10 Agustus 2026 18:23
Ribuan Mahasiswa Baru UPR Ikuti PKKMB Tahun Akademik 2026/2027
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Pendidikan Universitas Palangka Raya Senin, 10 Agustus 2026 17:54

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 18:57
Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?