SAMPIT,katakata.co.id- Perselisihan antara karyawan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya berakhir damai setelah dimediasi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) setempat.
Mediasi dilakukan oleh DAD Kotawaringin Timur antara pihak PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas). Langkah ini diambil setelah terjadi kesalahpahaman antara karyawan kedua perusahaan, yakni Belasius dari PT GAP sebagai pelapor, dan Rusdianto dari PT Agrinas sebagai terlapor.
Permasalahan bermula saat PT Agrinas mengambil alih pengelolaan lahan perkebunan sawit milik PT GAP, setelah lahan tersebut disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Namun, untuk urusan manajemen klinik kesehatan perusahaan, masih berada di bawah tanggung jawab PT GAP.
Ketika seorang karyawan PT Agrinas hendak berobat di klinik tersebut, tenaga medis meminta surat keterangan resmi dari PT Agrinas sebagai syarat pelaporan ke BPJS. Permintaan tersebut menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada adu argumen antara karyawan PT Agrinas dan tenaga medis PT GAP.
Untuk mencegah konflik semakin meluas, kasus ini kemudian dibawa ke Dewan Adat Dayak Kotim untuk dimediasi. Proses mediasi yang dilaksanakan di Sekretariat DAD Kotim berjalan lancar dan diakhiri dengan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur, Gahara, menjelaskan bahwa peran DAD dalam mediasi ini adalah untuk menjaga keharmonisan dan nilai-nilai adat di lingkungan kerja masyarakat Dayak.
Sementara itu, TSP Silaban, General Manager PT Agrinas Palma Nusantara di PT GAP, berharap agar ke depan kedua perusahaan dapat menjalin kerja sama yang baik, terutama dalam pelayanan kesehatan bagi karyawan.
Penulis : Mashaut
Editor : Ririen Binti


