KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Lakukan Pemeriksaan BAP Klien Penerima Program CB
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Lakukan Pemeriksaan BAP Klien Penerima Program CB

Selasa, 10 Februari 2026
Bagikan
2 Min Read
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, Gita Hasyim, melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang klien pemasyarakatan penerima program Cuti Bersyarat (CB) di Lapas Sampit, Senin (09/02/2026).
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id– Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, Gita Hasyim, melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang klien pemasyarakatan penerima program Cuti Bersyarat (CB) di Lapas Sampit, Senin (09/02/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan klien.

Klien pemasyarakatan yang bersangkutan sebelumnya menjalani pidana perkara pencurian dan mendapatkan hak integrasi berupa Cuti Bersyarat. Namun dalam masa pelaksanaan program tersebut, klien kembali tersandung perkara hukum dan saat ini berstatus sebagai tahanan di Lapas Sampit atas kasus tindak pidana narkotika.

Adapun perkara baru yang menjerat klien yakni dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya pelanggaran tersebut, Bapas Sampit mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan hak integrasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dapat dicabut apabila klien melanggar syarat umum dan/atau syarat khusus.

Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan BAP ini merupakan bentuk komitmen Bapas dalam menjaga integritas program pembimbingan dan pembinaan klien pemasyarakatan.

Menurutnya, setiap klien wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan selama menjalani masa integrasi.

“Kami tentunya tidak berharap terjadinya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh klien, ” Katanya.

Namun demikian, kami tetap tegas untuk melakukan pencabutan program hak bersyarat, termasuk Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat.

“Kami selalu mengingatkan seluruh klien agar menaati ketentuan selama menjadi klien pemasyarakatan,” tegas Sugiyanto.

 

Melalui langkah ini, Bapas Sampit menegaskan bahwa pemberian hak integrasi bukanlah bentuk kelonggaran tanpa pengawasan, melainkan kepercayaan negara yang harus dijaga.

 

“Ketegasan terhadap pelanggaran diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh klien pemasyarakatan agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum, ” Tegasnya.

 

Penulis : Wiyandri

 

Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, CB, DitjenpasKalteng, IPutuMurdiana, Kalteng, PB, sugiyanto
Editor Katakata Selasa, 10 Februari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berani Melaporkan Ayah Kandung Sebagai Terduga Bandar Besar Narkoba, Seorang Pemuda Dianiaya Dan Diancam Dibunuh
Kamis, 12 Februari 2026
Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
SMM PAMA Healthy Awards Wujud Komitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Selasa, 10 Februari 2026

Berita Terbaru

Tingkatkan SDM, Gubernur Kalteng Hibahkan 20 Hektare Untuk Pembangunan Sekolah Garuda
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemkab Kotawaringin Barat Pemprov Kalteng Minggu, 8 Maret 2026
Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Pertanyakan Lambatnya Proses Hukum
Kalimantan Tengah Peristiwa Minggu, 8 Maret 2026
Jelang Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 8 Maret 2026
Gubernur Kalteng : Tanam Jagung Wujud Menjaga Ketahanan Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Pulang Pisau Pemprov Kalteng Sabtu, 7 Maret 2026
Momen Ramadan, PWI Kalteng Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 7 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Pulang PisauPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Tanam Jagung Wujud Menjaga Ketahanan Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Peringati Nuzulul Qur’an, Rutan Palangka Raya Gelar Pembinaan Keagamaan dan Bagikan Hadiah Lomba WBP

Sabtu, 7 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaSampit

Antusiasme Pengunjung di Lapas Kelas IIB Sampit Meningkat Selama Bulan Ramadan

Sabtu, 7 Maret 2026
Kalimantan TengahPemkab Pulang Pisau

Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H 

Sabtu, 7 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?