SAMPIT, katakata.co.id– Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, Gita Hasyim, melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang klien pemasyarakatan penerima program Cuti Bersyarat (CB) di Lapas Sampit, Senin (09/02/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan klien.
Klien pemasyarakatan yang bersangkutan sebelumnya menjalani pidana perkara pencurian dan mendapatkan hak integrasi berupa Cuti Bersyarat. Namun dalam masa pelaksanaan program tersebut, klien kembali tersandung perkara hukum dan saat ini berstatus sebagai tahanan di Lapas Sampit atas kasus tindak pidana narkotika.
Adapun perkara baru yang menjerat klien yakni dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya pelanggaran tersebut, Bapas Sampit mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan hak integrasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dapat dicabut apabila klien melanggar syarat umum dan/atau syarat khusus.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan BAP ini merupakan bentuk komitmen Bapas dalam menjaga integritas program pembimbingan dan pembinaan klien pemasyarakatan.
Menurutnya, setiap klien wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan selama menjalani masa integrasi.
“Kami tentunya tidak berharap terjadinya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh klien, ” Katanya.
Namun demikian, kami tetap tegas untuk melakukan pencabutan program hak bersyarat, termasuk Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat.
“Kami selalu mengingatkan seluruh klien agar menaati ketentuan selama menjadi klien pemasyarakatan,” tegas Sugiyanto.
Melalui langkah ini, Bapas Sampit menegaskan bahwa pemberian hak integrasi bukanlah bentuk kelonggaran tanpa pengawasan, melainkan kepercayaan negara yang harus dijaga.
“Ketegasan terhadap pelanggaran diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh klien pemasyarakatan agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum, ” Tegasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


