SAMPIT,katakata.co.id– Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit memberikan arahan kepada dua klien pemasyarakatan yang baru saja mendapatkan hak integrasi berupa bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan setelah kedua klien tersebut secara resmi teregister melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bapas Sampit. Dalam kesempatan itu, PK Bapas Sampit memberikan penjelasan mendalam mengenai hak, kewajiban, serta tata tertib yang harus dipatuhi selama masa pembimbingan.
“Pemberian arahan ini penting dilakukan supaya klien yang sudah teregister paham serta melaksanakan kewajibannya dengan baik selama menjadi klien pemasyarakatan. Kami juga mengingatkan agar mereka menghindari pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus,” ujar Rusman, selaku Pembimbing Kemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Bapas Sampit berupaya memastikan proses pembimbingan berjalan sesuai sistem pemasyarakatan yang berlaku, sekaligus membantu klien beradaptasi dengan kehidupan sosial secara positif dan produktif di tengah masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


