SAMPIT, katakata.co.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait kesiapan implementasi pidana kerja sosial. Audiensi tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kotim, Kamis (22/1/2026).
Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku tahun ini, khususnya terkait alternatif pemidanaan berupa kerja sosial dan pengawasan.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan regulasi baru tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial memerlukan dukungan lintas sektor agar dapat berjalan efektif.
“Audiensi ini termasuk untuk pengoptimalan pelaksanaan KUHP serta KUHAP yang nantinya akan ada pidana kerja sosial dan pengawasan. Terkait pidana tersebut, harus terdapat PKS antara Bapas dengan Pemerintah Daerah,” ujar Sugiyanto.
Ia menambahkan, keterlibatan Pemda sangat penting untuk menyediakan lokasi dan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial bagi masyarakat yang menjalani sanksi tersebut. “Pada pelaksanaan pidana kerja sosial, kami membutuhkan sinergi dengan pihak Pemda untuk membantu warganya mendapatkan tempat melakukan pidana kerja sosial,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur yang diwakili Asisten III Bagian Administrasi Umum, Bima Eka Wardhana, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemda Kotim pada prinsipnya mendukung penerapan pidana alternatif yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bima juga menyampaikan bahwa audiensi ini akan ditindaklanjuti dengan agenda penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bupati Kotawaringin Timur dan Asisten I Setda Kotim.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


