KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK

Minggu, 7 Juni 2026 18:21
Bagikan
5 Min Read
Kuasa hukum Donny Martinus Samad, Pujo Purnomo SH MH, menunjukkan dokumen yang diajukan sebagai novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkotika Donny Martinus Samad alias Donny resmi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum mengklaim menemukan sejumlah bukti baru atau novum yang dinilai berpotensi mengubah konstruksi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Donny, Pujo Purnomo SH MH, mengatakan salah satu novum utama yang diajukan adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng tertanggal 24 Maret 2025 yang menurutnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

“Inti permohonan PK kami adalah adanya bukti baru berupa BAP BNN tertanggal 24 Maret 2025 yang diduga tidak pernah dimunculkan dalam persidangan perkara Donny,” ujar Pujo, Minggu (7/6/2026).

Menurut dia, BAP tersebut merupakan pemeriksaan awal terhadap Donny yang dilakukan di BNN dengan pendampingan penasihat hukum Heruman. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa barang yang kemudian menjadi objek perkara berasal dari istri Subaidi, narapidana kasus narkotika yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

“Di dalam BAP itu disebutkan bahwa yang mengirimkan barang adalah istri Subaidi. Foto dan identitasnya ada. Namun dalam persidangan, sosok itu tidak pernah dimunculkan,” katanya.

Pujo menilai fakta tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan asal-usul paket yang belakangan diketahui berisi narkotika jenis sabu.

Selain BAP tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan rekaman percakapan yang telah dimasukkan sebagai bukti PK-6. Rekaman itu disebut berisi komunikasi antara keluarga Donny dengan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Pujo, bukti tersebut mengarah pada dugaan bahwa kliennya dimanfaatkan oleh Subaidi yang disebut memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung fakta bahwa berdasarkan informasi dari keluarga dua penasihat hukum yang pernah mendampingi Donny pada persidangan pokok perkara, yakni Novan dan Hartono, diketahui juga pernah menjadi kuasa hukum Subaidi.

“Fakta-fakta ini yang akan kami buka dalam persidangan PK agar terang posisi dan peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Novum lain yang diajukan berkaitan dengan mekanisme masuknya barang ke dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Berdasarkan BAP yang ditemukan, barang tersebut disebut masuk melalui prosedur resmi penitipan barang dan telah melewati pemeriksaan sesuai standar operasional.

“Dalam BAP itu juga ada CCTV yang menunjukkan barang masuk melalui prosedur resmi. Klien kami tidak mengetahui isi barang tersebut karena berdasarkan informasi yang diterimanya, barang itu merupakan titipan makanan atau kue kering dari Pontianak,” ungkap Pujo.

Ia menambahkan, setelah melalui proses pemeriksaan, barang tersebut diserahkan kepada warga binaan oleh petugas lain sesuai mekanisme yang berlaku di dalam rutan.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan dokumen pemeriksaan awal tersebut tidak pernah menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan sebelumnya.

“Kami menilai fakta ini sangat penting untuk melihat secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” katanya.

Dalam proses PK ini, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Heruman yang mendampingi Donny saat menjalani pemeriksaan awal di BNN.

Pujo menegaskan tujuan pengajuan PK adalah meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan yang telah dijatuhkan, membebaskan Donny dari dakwaan, sekaligus memulihkan nama baiknya.

“Kami meminta agar klien kami dibebaskan dan nama baiknya direhabilitasi,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Donny bermula dari pengungkapan jaringan peredaran sabu di dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya oleh BNNP Kalimantan Tengah pada Januari 2025. Saat itu, Donny yang merupakan oknum petugas rutan ditangkap bersama sejumlah tersangka lainnya karena diduga terlibat dalam masuknya narkotika ke lingkungan pemasyarakatan.

Dalam perkara tersebut, nama Subaidi turut menjadi sorotan karena disebut memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam rutan.

Pada persidangan pokok perkara yang digelar Juli 2025, keterangan Donny mengenai aktivitas Subaidi di dalam rutan sempat menarik perhatian publik karena mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan warga binaan dan pihak luar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Donny pada 26 Agustus 2025, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Donny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam penyerahan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Selain materi PK, Pujo juga menyoroti pemindahan Donny ke Nusakambangan yang menurutnya menyisakan persoalan administratif. Namun, isu tersebut tidak dimasukkan dalam memori PK dan akan ditempuh melalui jalur hukum terpisah.

“Kami menilai ada persoalan administratif terkait pemindahan klien kami. Namun itu bukan objek PK dan akan kami tempuh melalui jalur hukum lain,” tutupnya.

Penulis : Ardi
EDitor : Ika

 

TOPIK BNNKALTENG, BNNRI, DitjenpasKalteng, kemenimipas, Nusakambangan, palangkaraya, rutanpalangkaraya
Editor Katakata Minggu, 7 Juni 2026 18:21
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Selasa, 14 Juli 2026 22:20

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng Tutup Gubernur Cup 2026, Dorong Pembinaan Talenta Sepak Bola Muda
Headline Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 8 Agustus 2026 20:21
Riwayat Perjalanan Teknologi: Dari Awal Mula Hingga Masa Modern
Artikel Sabtu, 8 Agustus 2026 19:58
Sekda Kalteng Tekankan Persatuan dan Gotong Royong untuk Kemajuan Barito Timur
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 8 Agustus 2026 19:43
Kasus Karhutla di Desa Bawan Masih Didalami Polres Pulang Pisau
Kalimantan Tengah Peristiwa Pulang Pisau Sabtu, 8 Agustus 2026 13:37
Gubernur Kalteng Sebut Keberhasilan Daerah Dapat Diwujudkan Melalui Kesamaan Visi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 8 Agustus 2026 13:02

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Sampit Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Binaan dan Masyarakat

Jumat, 7 Agustus 2026 18:30
Kalimantan TengahPalangka Raya

Karutan Palangka Raya : Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan Melalui Pekan Olahraga Sambut HUT ke 81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 18:25
Kalimantan TengahPalangka Raya

Ditjenpas Kalteng Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kamis, 6 Agustus 2026 14:51
Kalimantan TengahSampit

Bapas Kelas II Sampit Ikuti Doa Kebangsaan Lintas Agama, Perkuat Semangat Nasionalisme Sambut HUT ke-81 RI

Rabu, 5 Agustus 2026 10:55
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?