PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkotika Donny Martinus Samad alias Donny resmi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum mengklaim menemukan sejumlah bukti baru atau novum yang dinilai berpotensi mengubah konstruksi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Donny, Pujo Purnomo SH MH, mengatakan salah satu novum utama yang diajukan adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng tertanggal 24 Maret 2025 yang menurutnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
“Inti permohonan PK kami adalah adanya bukti baru berupa BAP BNN tertanggal 24 Maret 2025 yang diduga tidak pernah dimunculkan dalam persidangan perkara Donny,” ujar Pujo, Minggu (7/6/2026).
Menurut dia, BAP tersebut merupakan pemeriksaan awal terhadap Donny yang dilakukan di BNN dengan pendampingan penasihat hukum Heruman. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa barang yang kemudian menjadi objek perkara berasal dari istri Subaidi, narapidana kasus narkotika yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
“Di dalam BAP itu disebutkan bahwa yang mengirimkan barang adalah istri Subaidi. Foto dan identitasnya ada. Namun dalam persidangan, sosok itu tidak pernah dimunculkan,” katanya.
Pujo menilai fakta tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan asal-usul paket yang belakangan diketahui berisi narkotika jenis sabu.
Selain BAP tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan rekaman percakapan yang telah dimasukkan sebagai bukti PK-6. Rekaman itu disebut berisi komunikasi antara keluarga Donny dengan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Pujo, bukti tersebut mengarah pada dugaan bahwa kliennya dimanfaatkan oleh Subaidi yang disebut memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung fakta bahwa berdasarkan informasi dari keluarga dua penasihat hukum yang pernah mendampingi Donny pada persidangan pokok perkara, yakni Novan dan Hartono, diketahui juga pernah menjadi kuasa hukum Subaidi.
“Fakta-fakta ini yang akan kami buka dalam persidangan PK agar terang posisi dan peran masing-masing pihak,” tegasnya.
Novum lain yang diajukan berkaitan dengan mekanisme masuknya barang ke dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Berdasarkan BAP yang ditemukan, barang tersebut disebut masuk melalui prosedur resmi penitipan barang dan telah melewati pemeriksaan sesuai standar operasional.
“Dalam BAP itu juga ada CCTV yang menunjukkan barang masuk melalui prosedur resmi. Klien kami tidak mengetahui isi barang tersebut karena berdasarkan informasi yang diterimanya, barang itu merupakan titipan makanan atau kue kering dari Pontianak,” ungkap Pujo.
Ia menambahkan, setelah melalui proses pemeriksaan, barang tersebut diserahkan kepada warga binaan oleh petugas lain sesuai mekanisme yang berlaku di dalam rutan.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan dokumen pemeriksaan awal tersebut tidak pernah menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan sebelumnya.
“Kami menilai fakta ini sangat penting untuk melihat secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” katanya.
Dalam proses PK ini, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Heruman yang mendampingi Donny saat menjalani pemeriksaan awal di BNN.
Pujo menegaskan tujuan pengajuan PK adalah meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan yang telah dijatuhkan, membebaskan Donny dari dakwaan, sekaligus memulihkan nama baiknya.
“Kami meminta agar klien kami dibebaskan dan nama baiknya direhabilitasi,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Donny bermula dari pengungkapan jaringan peredaran sabu di dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya oleh BNNP Kalimantan Tengah pada Januari 2025. Saat itu, Donny yang merupakan oknum petugas rutan ditangkap bersama sejumlah tersangka lainnya karena diduga terlibat dalam masuknya narkotika ke lingkungan pemasyarakatan.
Dalam perkara tersebut, nama Subaidi turut menjadi sorotan karena disebut memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam rutan.
Pada persidangan pokok perkara yang digelar Juli 2025, keterangan Donny mengenai aktivitas Subaidi di dalam rutan sempat menarik perhatian publik karena mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan warga binaan dan pihak luar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Donny pada 26 Agustus 2025, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Donny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam penyerahan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Selain materi PK, Pujo juga menyoroti pemindahan Donny ke Nusakambangan yang menurutnya menyisakan persoalan administratif. Namun, isu tersebut tidak dimasukkan dalam memori PK dan akan ditempuh melalui jalur hukum terpisah.
“Kami menilai ada persoalan administratif terkait pemindahan klien kami. Namun itu bukan objek PK dan akan kami tempuh melalui jalur hukum lain,” tutupnya.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


