SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Kotawaringin Timur, Senin (8/6/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, bersama jajaran dan disambut Bupati Kotim beserta perangkat daerah terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Bapas Sampit menyampaikan pentingnya dukungan pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi maupun fasilitas publik yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan bahwa implementasi pidana kerja sosial membutuhkan sinergi lintas sektor agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang diatur dalam KUHP baru. Untuk pelaksanaannya diperlukan dukungan dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas atau lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan kerja sosial oleh klien pemasyarakatan,” ujar Prayudha.

Selain membahas implementasi pidana kerja sosial, Bapas Sampit juga menyampaikan kebutuhan dukungan sarana dan prasarana guna menunjang pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Prayudha, dukungan sarana dan prasarana menjadi salah satu faktor penting dalam mengoptimalkan fungsi Bapas sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.
“Kami berharap adanya kolaborasi yang semakin erat dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, baik dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial maupun penguatan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kotawaringin Timur memberikan respons positif dan menyatakan akan mempelajari berbagai usulan yang disampaikan Bapas Sampit sesuai ketentuan serta kemampuan pemerintah daerah.
Pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu jam itu berjalan lancar dan kondusif. Kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam mendukung program-program pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Sampit akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur guna membahas dukungan konkret terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial serta kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


