SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah daerah masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Umar Kaderi, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran yang diterima Pemkab Kotim, baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) maupun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Biasanya setiap tahun ada penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan. Namun sampai sekarang edaran resminya belum kita terima, sehingga kita masih menunggu arahan dari Kemenpan atau Mendagri,” ujar Umar, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, kebijakan penyesuaian jam kerja ASN merupakan kebijakan nasional yang harus diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Karena itu, Pemkab Kotim tidak dapat menetapkan aturan sendiri tanpa payung regulasi dari pemerintah pusat.
Umar menjelaskan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan produktivitas kerja ASN. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal. Penyesuaian jam kerja hanya mengatur waktu masuk dan pulang, bukan mengurangi kualitas layanan,” tegasnya.
Sambil menunggu edaran resmi, Umar mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional serta menjaga disiplin kerja.
“Kita menunggu arahan resmi. Setelah itu, baru kita atur dan sosialisasikan ke seluruh ASN,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ika


