PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) memfasilitasi penyusunan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Juli 2026, itu bertujuan memastikan dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun tepat waktu, sesuai regulasi, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan provinsi maupun nasional.
Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Maulana Akbar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2026 sehingga dapat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui BAPPERIDA sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami mengapresiasi proses perumusan dan penyusunan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang selanjutnya difasilitasi oleh Gubernur melalui BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah selama dua hari, yakni 20 hingga 21 Juli 2026,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan, penyusunan Perubahan RKPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perubahan RKPD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah maupun rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
“Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian kerangka ekonomi dan keuangan daerah, termasuk kondisi yang mengharuskan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun berjalan,” tambahnya.
Maulana juga menyampaikan bahwa perubahan dokumen perencanaan diperlukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
“Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menjelaskan ketiga aspek tersebut dalam paparan maupun dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 yang diajukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar memperhatikan jadwal penyusunan dokumen perencanaan. Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 ditargetkan ditetapkan paling lambat 22 Juli 2026, sedangkan Perubahan RKPD kabupaten/kota harus ditetapkan paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan provinsi atau selambat-lambatnya 31 Juli 2026.
Menurutnya, ketepatan waktu menjadi faktor penting karena berkaitan langsung dengan tahapan penyusunan dokumen penganggaran daerah.
“Jadwal ini perlu menjadi perhatian karena penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD dijadwalkan paling lambat pada minggu pertama Agustus 2026,” ungkapnya.
Melalui fasilitasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap proses penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, memperkuat sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


