PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kasus peredaran obat keras jenis Zenith yang melibatkan tersangka Imar alias Kacong memasuki babak baru. Setelah diringkus kepolisian, Kacong kini bersiap menghadapi sanksi hukum adat Dayak, karena diduga kuat menjual nama organisasi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memuluskan aksi ilegalnya.
Rencana pelaksanaan sidang adat ini dimatangkan dalam koordinasi yang berlangsung di Mapolresta Palangka Raya pada Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), Damang Jekan Raya Walter Sungan, Mantir Adat Kelurahan Bukit Tunggal Andar Ardi, serta Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi.
Ketua GDAN, Ririen Binti menegaskan, tindakan Kacong tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga melukai tatanan adat masyarakat Dayak. Tersangka diduga mencatut nama GDAN dan mengklaim telah mengantongi “izin” organisasi demi meyakinkan para pembeli barang haram yang dijualnya.
“Klaim itu sama sekali tidak benar. GDAN dibentuk untuk memerangi narkoba, bukan memberi izin edar. Tindakan mencatut nama organisasi ini jelas mencoreng martabat kami dan mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Dayak,” tegas Ririn Binti.
Damang Jekan Raya, Walter Sungan, menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dilakukan agar proses hukum adat dapat berjalan beriringan dengan proses hukum pidana yang sedang ditangani kepolisian. Sidang pelanggaran adat ini dijadwalkan segera digelar setelah seluruh administrasi dan persiapan teknis selesai.

Sebelumnya, Kacong tertangkap tangan oleh personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama tim GDAN di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, pada Senin (13/7/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sekitar 1.600 butir pil Zenith dan uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan.
Saat diamankan, Kacong sempat melontarkan pepatah “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Namun, GDAN menilai ucapan tersebut berbanding terbalik dengan perilakunya yang merusak generasi muda Kalimantan Tengah melalui peredaran obat keras.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


