PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kasus pembunuhan yang dilakukan AJ terhadap Nurmaliza yang jasadnya ditemukan di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau masih menyisakan pertanyaan besar khususnya bagi Tim kuasa hukum Safrudin dan Yuli Yati selaku orang tua korban, Kartika Candrasari, S.E., M.H., Jeplin Martahan Sianturi, S.E., Hendro Satrio, S.H., M.H., dan Laili Amalia Puteri, S.H.
Kartika mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng agar usut tuntas permasalahan ini dengan serius disertai bukti-bukti yang kuat. Pasalnya kami menilai terdapat beberapa kejanggalan terhadap proses penyidikan.
“Kami mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan signifikan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Pulang Pisau terutama terkait penyebab AJ membunuh klien kami. Oleh Karena itu kami membuat Surat permohonan resmi telah disampaikan kepada Direktur Ditreskrinum Polda Kalteng,” Kata Kartika.
Ia menerangkan, beberapa fakta menimbulkan keraguan akan kelengkapan dan keadilan proses hukum yang dijalankan. Dimana Penyidik belum menemukan bukti kuat yang mendukung motif cemburu sebagai pemicu pembunuhan.
“Wanita yang disebut-sebut sebagai teman chatting tersangka belum diperiksa, membuat motif tersebut masih spekulatif,” lanjutnya.
Dengan adanya dugaan kejanggalan tersebut, Kuasa hukum menduga kuat motif sebenarnya adalah karena tersangka tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban yang saat itu berusia empat bulan. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa tersangka tidak pernah jujur kepada keluarga korban mengenai kehamilan tersebut.
“Kondisi kamar kost korban di Jalan Pramuka VI, Palangka Raya, ditemukan bersih dan rapi, tanpa bercak darah. Hal ini menunjukkan tersangka telah berupaya menghilangkan jejak dan bukti di TKP,” terangnya.
Luka parah pada kepala korban, berupa robekan di bibir atas dan pelunakan di bagian kepala kanan dan kiri, menunjukkan kemungkinan penggunaan benda tumpul. Ahli forensik telah mengkonfirmasi hal ini. Namun, alat bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kekerasan belum ditemukan.
Pembunuhan terjadi di kost korban di Palangka Raya ,sementara penyelidikan dan penahanan dilakukan di Polres Pulang Pisau. Kuasa hukum khawatir hal ini akan menimbulkan sengketa kompetensi relatif pengadilan dan meminta agar perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kuasa hukum menilai pasal sangkaan yang dikenakan kepada tersangka belum sepenuhnya mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan.
“Kami meminta agar pasal sangkaan ditambah, mempertimbangkan Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 181 KUHP, mengingat kekejaman dan perencanaan yang tampak dalam pembunuhan tersebut,” tegasnya.
Keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk melakukan investigasi lebih mendalam, memperhatikan seluruh kejanggalan yang ada, dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Permohonan tersebut ditujukan agar proses hukum berjalan transparan dan objektif, menghormati hak-hak korban dan keluarganya, serta melimpahkan perkara secara relatif Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” pungkasnya. (dri/red)


