KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ada Dugaan Kejanggalan! Penyidik Diminta Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Nurmaliza
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Ada Dugaan Kejanggalan! Penyidik Diminta Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Nurmaliza

Rabu, 9 Juli 2025 22:52 285 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Tim kuasa hukum Safrudin dan Yuli Yati selaku orang tua korban, Kartika Candrasari, S.E., M.H., Jeplin Martahan Sianturi, S.E., Hendro Satrio, S.H., M.H., dan Laili Amalia Puteri, S.H. saat menggelar pres rilis, Rabu (9/7/2025).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kasus pembunuhan yang dilakukan AJ terhadap Nurmaliza yang jasadnya ditemukan di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau masih menyisakan pertanyaan besar khususnya bagi Tim kuasa hukum Safrudin dan Yuli Yati selaku orang tua korban, Kartika Candrasari, S.E., M.H., Jeplin Martahan Sianturi, S.E., Hendro Satrio, S.H., M.H., dan Laili Amalia Puteri, S.H.

Kartika mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng agar usut tuntas permasalahan ini dengan serius disertai bukti-bukti yang kuat. Pasalnya kami menilai terdapat beberapa kejanggalan terhadap proses penyidikan.

“Kami mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan signifikan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Pulang Pisau terutama terkait penyebab AJ membunuh klien kami. Oleh Karena itu kami membuat Surat permohonan resmi telah disampaikan kepada Direktur Ditreskrinum Polda Kalteng,” Kata Kartika.

Ia menerangkan, beberapa fakta menimbulkan keraguan akan kelengkapan dan keadilan proses hukum yang dijalankan. Dimana Penyidik belum menemukan bukti kuat yang mendukung motif cemburu sebagai pemicu pembunuhan.

“Wanita yang disebut-sebut sebagai teman chatting tersangka belum diperiksa, membuat motif tersebut masih spekulatif,” lanjutnya.

Dengan adanya dugaan kejanggalan tersebut, Kuasa hukum menduga kuat motif sebenarnya adalah karena tersangka tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban yang saat itu berusia empat bulan. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa tersangka tidak pernah jujur kepada keluarga korban mengenai kehamilan tersebut.

“Kondisi kamar kost korban di Jalan Pramuka VI, Palangka Raya, ditemukan bersih dan rapi, tanpa bercak darah. Hal ini menunjukkan tersangka telah berupaya menghilangkan jejak dan bukti di TKP,” terangnya.

Luka parah pada kepala korban, berupa robekan di bibir atas dan pelunakan di bagian kepala kanan dan kiri, menunjukkan kemungkinan penggunaan benda tumpul. Ahli forensik telah mengkonfirmasi hal ini. Namun, alat bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kekerasan belum ditemukan.

Pembunuhan terjadi di kost korban di Palangka Raya ,sementara penyelidikan dan penahanan dilakukan di Polres Pulang Pisau. Kuasa hukum khawatir hal ini akan menimbulkan sengketa kompetensi relatif pengadilan dan meminta agar perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kuasa hukum menilai pasal sangkaan yang dikenakan kepada tersangka belum sepenuhnya mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

“Kami meminta agar pasal sangkaan ditambah, mempertimbangkan Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 181 KUHP, mengingat kekejaman dan perencanaan yang tampak dalam pembunuhan tersebut,” tegasnya.

Keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk melakukan investigasi lebih mendalam, memperhatikan seluruh kejanggalan yang ada, dan memastikan keadilan ditegakkan.

“Permohonan tersebut ditujukan agar proses hukum berjalan transparan dan objektif, menghormati hak-hak korban dan keluarganya, serta melimpahkan perkara secara relatif Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” pungkasnya. (dri/red)

TOPIK dan Laili Amalia Puteri, Hendro Satrio, Jeplin Martahan Sianturi, Kartika Candrasari, M.H, Mabes Polri, pembunuhan nurmaliza, Peradi, PN Palangka Raya, Polda Kalteng, Polres Pulang Pisau, S.E, S.H.
Editor Katakata Rabu, 9 Juli 2025 22:52
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

PWI Polisikan Hotman Paris, Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Berlanjut ke Ranah Hukum
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Selasa, 21 Juli 2026 01:04
Dinkes Kapuas Evaluasi Capaian dan Pelaporan SPM Triwulan II
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Senin, 20 Juli 2026 19:39
Sembilan Pejabat di Pemkab Kapuas Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis JPTP
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Senin, 20 Juli 2026 19:35
Kadisdik Barut Sebut Pelebaran Jalan Tak Ganggu Pembelajaran
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Senin, 20 Juli 2026 19:31
Demi Pelebaran Jalan, Muhammadiyah Barut Siap Lepas Aset
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Senin, 20 Juli 2026 19:27

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Prof YL Lakukan Perlawanan Dengan Mengajukan Praperadilan

Kamis, 12 Maret 2026 13:42
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi

Selasa, 10 Maret 2026 00:20
Suasana persidangan di PN Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Belum Siap, Sidang TPPU Saleh Kembali Ditunda

Selasa, 25 November 2025 21:20
Foto bersama setelah apel kebangsaan di halaman Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Masyarakat Junjung Semangat Huma Betang

Rabu, 5 November 2025 19:27
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?