KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Prof YL Lakukan Perlawanan Dengan Mengajukan Praperadilan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Prof YL Lakukan Perlawanan Dengan Mengajukan Praperadilan

Kamis, 12 Maret 2026 13:42
Bagikan
4 Min Read
Tim penasihat hukum tersangka YL, Jeplin Marhatan Sianturi dan Kartika Candrasari, memberikan keterangan kepada awak media terkait langkah praperadilan yang mereka ajukan.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Tim penasihat hukum mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), YL, resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR.

Kuasa hukum YL, Jeplin M Sianturi, mengatakan langkah praperadilan ditempuh karena pihaknya menilai terdapat sejumlah prosedur penyidikan yang perlu diuji secara hukum, terutama terkait pengambilan dokumen saat proses penggeledahan.

“Pemeriksaan terhadap klien kami pada Senin lalu berjalan lancar dan kooperatif. Namun ada beberapa hal dalam proses penyidikan yang perlu kami garis bawahi,” ujar Jeplin kepada awak media di Palangka Raya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2026 berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Meski demikian, pihaknya menilai ada sejumlah aspek prosedural yang patut dipertanyakan, khususnya terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik pada tahun 2023.

Menurut Jeplin, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa sekitar 15 boks dokumen dari lokasi yang diperiksa. Dokumen-dokumen itu kemudian dicantumkan dalam berita acara penggeledahan sebagai barang bukti.

“Dalam berita acara penggeledahan disebutkan 15 boks dokumen itu menjadi barang bukti. Padahal secara hukum, barang bukti seharusnya diperoleh melalui mekanisme penyitaan yang sah,” katanya.

Ia menambahkan, hingga hampir dua tahun setelah penggeledahan tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya berita acara penyitaan terhadap dokumen yang dibawa penyidik. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar pengajuan praperadilan.

“Jika nanti pengadilan menyatakan pengambilan dokumen itu tidak sah, maka seluruh proses yang menggunakan dokumen tersebut juga layak dipertanyakan,” jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti ruang lingkup penyidikan yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan surat perintah penyidikan awal. Dalam surat perintah penyidikan tahun 2023 disebutkan pemeriksaan mencakup penggunaan anggaran periode 2018 hingga 2022.

Namun dalam perkembangannya, kata Jeplin, perkara yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2019 sampai 2022. “Mengapa tahun 2018 tidak ditelusuri secara menyeluruh, padahal berdasarkan informasi yang kami peroleh masih ada sekitar Rp700 juta dana yang belum dipertanggungjawabkan oleh pengurus sebelumnya,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka mengenai lembaga yang melakukan audit tersebut.

“Kerugian negara seharusnya dihitung oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan audit. Jika bukan lembaga yang berwenang, maka hal itu tentu akan menjadi bagian dari pembelaan kami di pengadilan,” kata Jeplin.

Di sisi lain, kuasa hukum juga membantah sejumlah tudingan terhadap kliennya, termasuk terkait isu penempatan pegawai yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan YL. Kartika Candrasari menegaskan bahwa kewenangan penempatan pegawai berada pada pihak rektorat.

“Direktur Pascasarjana tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis terkait penempatan pegawai,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR telah berjalan sejak November 2023. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 90 orang saksi serta mengumpulkan sejumlah dokumen terkait sebelum menetapkan YL sebagai tersangka.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan Pascasarjana UPR tahun 2019–2022 yang berdasarkan hasil audit menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,43 miliar. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK Jeplin, Kartika, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, palangkaraya, Pascasarjana, Peradi, PNTipikor, ProfYL, UPR
Editor Katakata Kamis, 12 Maret 2026 13:42
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Kritik Kebijakan Adalah Hak, Namun Fitnah Dan Penghinaan Adalah Pelanggaran Hukum
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 5 September 2026 20:50
Cegah Karhutla Meluas, Pemkab Seruyan Minta Perusahaan Perkuat Kesiapsiagaan
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Sabtu, 5 September 2026 18:30
Bentuk Kepedulian, Yansen Binti Bagikan Ratusan Bingkisan Vitamin 
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 5 September 2026 15:30
Asap Karhutla Makin Mengancam, Seruyan Siapkan Opsi Belajar Daring
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:29
Plasma 20 Persen Belum Tuntas, Pemkab Seruyan Tempuh Jalur Kementerian
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:22

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Manfaatkan Doxycycline dan Minyak Kemenyan,Mahasiswa FK UPR Lakukan Pendekatan Penelitian Untuk Kanker Payudara

Senin, 31 Agustus 2026 15:33
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?