KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi

Selasa, 10 Maret 2026 00:20
Bagikan
4 Min Read
Kuasa hukum Prof. YL, Jeplin M Sianturi
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Prof. YL menjalani pemeriksaan intensif terkait perkara yang tengah bergulir yakni dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 17.15 WIB dengan 39 pertanyaan.

Kuasa hukum Prof. YL, Jeplin M Sianturi, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya memberikan keterangan secara rinci mengenai mekanisme pengelolaan anggaran di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Prof. YL menghadiri pemeriksaan hari ini sejak pukul 09.30 hingga sekitar pukul 17.15. Dalam pemeriksaan itu, beliau secara spesifik menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, ternyata anggaran tahun 2018 tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya,” kata Jeplin Sianturi kepada awak media.

Ia juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR. Menurutnya, hal itu menjadi kejanggalan yang patut diperhatikan dalam proses penelusuran kasus tersebut.

Lebih lanjut, Jeplin menerangkan bahwa mekanisme penggunaan anggaran DIPA di UPR, khususnya di Pascasarjana, menggunakan sistem reimburse. Dalam sistem ini, kegiatan harus terlebih dahulu dilaksanakan, kemudian pengajuan pencairan dana dilakukan dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

“Selama belum ada laporan pertanggungjawaban kegiatan, maka anggaran tidak akan dicairkan oleh rektorat. Artinya, mekanisme ini mengharuskan kegiatan berjalan lebih dulu baru dilakukan pengajuan pencairan,” jelasnya.

Dalam praktiknya, kata Jeplin, kliennya bahkan sering harus menalangi biaya kegiatan agar program Pascasarjana tetap berjalan. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan dana pribadi dan kartu kredit.

“Dalam pelaksanaan kegiatan Pascasarjana, klien kami sering harus menalangi biaya terlebih dahulu, bahkan sampai menggunakan kartu kredit pribadi agar kegiatan dan program Pascasarjana dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Jeplin juga menegaskan bahwa Prof. YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana sejak September 2018 hingga 2022. Sementara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau penanggung jawab pengeluaran, kliennya hanya menjabat pada tahun anggaran 2019 hingga 2020 dan seluruhnya telah dipertanggungjawabkan.

“Tahun anggaran tersebut telah dipertanggungjawabkan dengan lengkap dan baik oleh klien kami. Sedangkan untuk tahun 2021 sampai 2022, jabatan PPK atau penanggung jawab pengeluaran dijabat oleh Wakil Direktur II Pascasarjana sesuai dengan SK Rektorat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan masih adanya dana perjalanan dinas tahun 2021 yang telah ditalangi oleh kliennya namun belum dikembalikan oleh pihak universitas, meski laporan dan surat permohonan pencairan telah dua kali diajukan ke rektorat.

“Pengeluaran perjalanan dinas yang ditalangi klien kami pada tahun 2021 sampai sekarang belum dikembalikan oleh pihak UPR, padahal laporan sudah disampaikan dan surat permohonan pencairan sudah dua kali diajukan,” kata Jeplin.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai kliennya justru menjadi korban dalam perkara ini.

“Kami menilai klien kami dijebak dan dikriminalisasi. Bahkan opini yang berkembang di publik sudah mendahului due process of law. Ini tentu berbahaya jika dibiarkan terus,” tegasnya.

Terkait apakah kliennya akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan, Jeplin menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan akan dilakukan pemeriksaan usai Hari Raya Idul Fitri. “Habis lebaran rencana dipanggil lagi,” tegasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, JeplinMSianturi, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, Pascasarjana, Peradi, Prof YL, UPR
Editor Katakata Selasa, 10 Maret 2026 00:20
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Kritik Kebijakan Adalah Hak, Namun Fitnah Dan Penghinaan Adalah Pelanggaran Hukum
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 5 September 2026 20:50
Cegah Karhutla Meluas, Pemkab Seruyan Minta Perusahaan Perkuat Kesiapsiagaan
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Sabtu, 5 September 2026 18:30
Bentuk Kepedulian, Yansen Binti Bagikan Ratusan Bingkisan Vitamin 
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 5 September 2026 15:30
Asap Karhutla Makin Mengancam, Seruyan Siapkan Opsi Belajar Daring
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:29
Plasma 20 Persen Belum Tuntas, Pemkab Seruyan Tempuh Jalur Kementerian
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:22

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Manfaatkan Doxycycline dan Minyak Kemenyan,Mahasiswa FK UPR Lakukan Pendekatan Penelitian Untuk Kanker Payudara

Senin, 31 Agustus 2026 15:33
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?