KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi

Selasa, 10 Maret 2026
Bagikan
4 Min Read
Kuasa hukum Prof. YL, Jeplin M Sianturi
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Prof. YL menjalani pemeriksaan intensif terkait perkara yang tengah bergulir yakni dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 17.15 WIB dengan 39 pertanyaan.

Kuasa hukum Prof. YL, Jeplin M Sianturi, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya memberikan keterangan secara rinci mengenai mekanisme pengelolaan anggaran di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Prof. YL menghadiri pemeriksaan hari ini sejak pukul 09.30 hingga sekitar pukul 17.15. Dalam pemeriksaan itu, beliau secara spesifik menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, ternyata anggaran tahun 2018 tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya,” kata Jeplin Sianturi kepada awak media.

Ia juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR. Menurutnya, hal itu menjadi kejanggalan yang patut diperhatikan dalam proses penelusuran kasus tersebut.

Lebih lanjut, Jeplin menerangkan bahwa mekanisme penggunaan anggaran DIPA di UPR, khususnya di Pascasarjana, menggunakan sistem reimburse. Dalam sistem ini, kegiatan harus terlebih dahulu dilaksanakan, kemudian pengajuan pencairan dana dilakukan dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

“Selama belum ada laporan pertanggungjawaban kegiatan, maka anggaran tidak akan dicairkan oleh rektorat. Artinya, mekanisme ini mengharuskan kegiatan berjalan lebih dulu baru dilakukan pengajuan pencairan,” jelasnya.

Dalam praktiknya, kata Jeplin, kliennya bahkan sering harus menalangi biaya kegiatan agar program Pascasarjana tetap berjalan. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan dana pribadi dan kartu kredit.

“Dalam pelaksanaan kegiatan Pascasarjana, klien kami sering harus menalangi biaya terlebih dahulu, bahkan sampai menggunakan kartu kredit pribadi agar kegiatan dan program Pascasarjana dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Jeplin juga menegaskan bahwa Prof. YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana sejak September 2018 hingga 2022. Sementara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau penanggung jawab pengeluaran, kliennya hanya menjabat pada tahun anggaran 2019 hingga 2020 dan seluruhnya telah dipertanggungjawabkan.

“Tahun anggaran tersebut telah dipertanggungjawabkan dengan lengkap dan baik oleh klien kami. Sedangkan untuk tahun 2021 sampai 2022, jabatan PPK atau penanggung jawab pengeluaran dijabat oleh Wakil Direktur II Pascasarjana sesuai dengan SK Rektorat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan masih adanya dana perjalanan dinas tahun 2021 yang telah ditalangi oleh kliennya namun belum dikembalikan oleh pihak universitas, meski laporan dan surat permohonan pencairan telah dua kali diajukan ke rektorat.

“Pengeluaran perjalanan dinas yang ditalangi klien kami pada tahun 2021 sampai sekarang belum dikembalikan oleh pihak UPR, padahal laporan sudah disampaikan dan surat permohonan pencairan sudah dua kali diajukan,” kata Jeplin.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai kliennya justru menjadi korban dalam perkara ini.

“Kami menilai klien kami dijebak dan dikriminalisasi. Bahkan opini yang berkembang di publik sudah mendahului due process of law. Ini tentu berbahaya jika dibiarkan terus,” tegasnya.

Terkait apakah kliennya akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan, Jeplin menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan akan dilakukan pemeriksaan usai Hari Raya Idul Fitri. “Habis lebaran rencana dipanggil lagi,” tegasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, JeplinMSianturi, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, Pascasarjana, Peradi, Prof YL, UPR
Editor Katakata Selasa, 10 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Perkuat Kolaborasi Multi-Pihak Wujudkan SDGs 2030
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Legislator Kapuas Dukung Langkah Pemkab Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Jalan Mawar
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Legislatif Kamis, 4 Juni 2026
Pj Sekda Kalteng Buka Operasi Katarak Gratis
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Kantor PUPR Di Demo, Kadis Tegaskan Belum Ada Dana Pemerintah yang Dicairkan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 3 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Kejati Kalteng Sembelih 14 Sapi dan 3 Kambing untuk Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Belasan Pejabat Struktural di UPR Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah

Jumat, 22 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Seleksi Pejabat UPR, Kuasa Hukum Erniaty dan FLora Chisyashita Ungkap Dugaan Manipulasi Sistem Merit

Minggu, 17 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?