PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Dua mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Kelas IA, Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H., C.Med. dan Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., menerima Piagam Apresiasi atas keberhasilan mereka mendamaikan sejumlah perkara perdata selama periode Januari–Juli 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Mediator Non-Hakim yang digelar di PN Palangka Raya. Keberhasilan keduanya dinilai tidak lepas dari penerapan filosofi Huma Betang, yang mengedepankan nilai kebersamaan, musyawarah, dan penyelesaian konflik secara damai.
Dr. Ari Yunus Hendrawan menjelaskan, keberhasilan proses mediasi sangat bergantung pada kesediaan para pihak untuk mengutamakan asas kekeluargaan dibanding melanjutkan sengketa ke proses persidangan.
“Mediasi berhasil karena para pihak menyadari bahwa meneruskan perkara akan menguras waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. Berdamai menjadi jalan untuk mewujudkan peradilan yang murah, efisien, memberikan kepastian hukum, sekaligus selaras dengan semangat musyawarah mufakat dalam filosofi Huma Betang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran PN Palangka Raya yang terus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua PN Palangka Raya, Bapak Ricky Fardinand, dan rekan-rekan mediator lainnya yang terus menghidupkan nilai-nilai Huma Betang di lingkungan peradilan. Sudah sepantasnya kita sebagai warga negara turut bersumbangsih menciptakan kedamaian di kota ini, karena ada sukacita luar biasa ketika melihat pihak yang berperkara dapat kembali rukun,” katanya.
Menurut Dr. Ari, tantangan mediasi saat ini semakin kompleks, terutama dalam perkara perceraian. Meski demikian, ia menegaskan nilai-nilai Huma Betang tetap menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai mediator.
Data yang ia sampaikan menunjukkan jumlah putusan perceraian di PN Palangka Raya mencapai 106 perkara pada 2023, 92 perkara pada 2024, meningkat menjadi 111 perkara pada 2025, dan telah mencapai 74 putusan hingga pertengahan 2026.
Ia menilai tingginya angka perceraian, khususnya di kalangan pasangan muda, menjadi perhatian serius karena mulai memudarnya nilai kebersamaan dalam membangun keluarga.
“Saya ingin menyelamatkan generasi ini, salah satunya dengan berupaya agar pasangan muda tidak bercerai dan bisa mempertahankan keutuhan keluarga mereka layaknya bangunan yang kuat dalam melakukan kehendak Tuhan,” tegasnya.
Khusus untuk perkara perceraian pasangan beragama Kristen, Dr. Ari mengaku menerapkan pendekatan dengan mengembalikan persoalan terlebih dahulu kepada pihak gereja. Menurutnya, gereja memiliki peran penting sebagai tempat pembinaan sekaligus rumah perdamaian bagi jemaat yang sedang mengalami konflik rumah tangga.
Selain bertugas sebagai mediator, Dr. Ari juga menjabat sebagai Sekretaris PGLII Wilayah Kalimantan Tengah. Dalam kapasitas tersebut, ia mengajak gereja-gereja untuk lebih aktif mendampingi jemaat yang menghadapi persoalan keluarga.
Ia berharap para pemimpin rohani dapat memberikan perhatian dan pembinaan yang lebih intensif, sehingga keutuhan keluarga tetap terjaga dan nilai-nilai Huma Betang sebagai filosofi hidup berdampingan dalam kedamaian dapat terus diwariskan kepada generasi muda.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


