PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Inspektorat Kota Palangka Raya bersama Komisi I DPRD Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kampung Wisata di Aula Kecamatan Sabangau, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi beserta jajaran Komisi I DPRD, Inspektur Kota Palangka Raya Hambali, Camat Sabangau Teguh Margiono, perwakilan Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, lurah, tokoh masyarakat, RT/RW, serta peserta dari Kecamatan Sabangau.
Inspektur Kota Palangka Raya, Hambali, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah, mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta meminimalkan pelanggaran akibat kurangnya pemahaman masyarakat.
“Kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyerap aspirasi maupun masukan terkait implementasi peraturan daerah,” ujar Hambali.
Ia menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan melalui pemaparan materi oleh narasumber yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Kegiatan di Kecamatan Sabangau merupakan sosialisasi ketiga setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, yang sekaligus membuka kegiatan, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Inspektorat dan Komisi I DPRD dalam menyosialisasikan kedua perda tersebut.
Menurutnya, sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menjadi momentum untuk menyampaikan aturan sekaligus menyerap masukan dari lurah, RT, RW, dan para pemangku kepentingan guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Harapan kita, melalui forum ini dapat diperoleh berbagai masukan agar pemungutan PBB-P2 semakin optimal sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai,” kata Subandi.
Terkait Perda Kampung Wisata, Subandi menilai sektor pariwisata Kota Palangka Raya mulai berkembang dan perlu didukung oleh seluruh pihak. Menurutnya, pemerintah harus terus memberikan perhatian terhadap pengelolaan maupun fasilitas objek wisata agar mampu meningkatkan kunjungan wisatawan sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kedua perda sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


