KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 20:52
Bagikan
4 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Diwan Bin Muaddin alias Giwan.

Organisasi tersebut menilai kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit itu harus ditangani secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi karena menyangkut peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Sekretaris Jenderal GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengatakan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya mengancam masa depan generasi bangsa, khususnya masyarakat Dayak.

“Peredaran gelap narkotika harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa. Penegakan hukumnya tidak boleh dijalankan dengan kompromi, tetapi harus progresif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Ari dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, narkoba bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius yang dapat merusak tatanan sosial, meningkatkan angka kriminalitas, serta menghilangkan masa depan generasi muda.

GDAN juga menegaskan fokus utamanya adalah memutus jaringan bandar narkoba. Ari menyebut pengguna narkotika pada dasarnya merupakan korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi, sedangkan bandar harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Ari menyoroti perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Spt atas nama terdakwa Diwan Bin Muaddin alias Giwan. Berdasarkan dokumen perkara yang dipelajari GDAN, terdakwa diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemodal utama dalam jaringan peredaran narkotika.

GDAN mengungkapkan, dalam dakwaan disebutkan terdakwa diduga memesan sekitar 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi serta disebut memberikan uang muka sebesar Rp1,3 miliar kepada pemasok. Selain itu, terdakwa juga diduga mengatur distribusi barang melalui sejumlah orang yang disebut sebagai bagian dari jaringannya.

“Fakta dalam dakwaan menunjukkan adanya dugaan peran sebagai pengendali jaringan. Hal inilah yang menurut kami harus dibuktikan secara utuh di persidangan,” ujar Ari.

Selain itu, GDAN meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan rekam jejak hukum terdakwa, termasuk apabila yang bersangkutan pernah terlibat kasus serupa.

“Jika memang terbukti sebagai residivis narkotika, maka hal tersebut patut menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada fakta yang dikaburkan sehingga memengaruhi proses penuntutan,” katanya.

GDAN juga menyoroti penundaan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang terjadi pada 8 Juli dan kembali pada 15 Juli 2026. Menurut Ari, alasan bahwa surat tuntutan masih diajukan ke tingkat pusat memunculkan perhatian publik sehingga proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Di sisi lain, Ari menilai jaksa memiliki tanggung jawab untuk membuktikan hubungan antara dugaan peran terdakwa sebagai pengendali dengan distribusi narkotika yang disita dari pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, profesional, dan tidak ada pihak yang bermain-main dengan perkara narkotika,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, GDAN mengajak seluruh aparat penegak hukum menjaga integritas dalam menangani perkara narkotika serta memastikan proses peradilan berlangsung sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh aparat tetap menjaga marwah institusi, bertindak lurus, profesional, dan memberikan kepastian hukum demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tutup Ari.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK Diwan, GDAN, JaringanNarkobamPTPalangkaRaya, mahkamahagung, narkoba, PNSampit
Editor Katakata Rabu, 22 Juli 2026 20:52
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Cegah Karhutla, Bupati Kotim Minta Warga Aktif Melapor
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:38
Pemkab Kotim Dorong Bunda PAUD Gerakkan Wajib Belajar 13 Tahun
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:34
DPMPTSP Kotim Minta Apotek dan Toko Obat Tertib Perizinan
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:28
BLK Kotim Buka Pelatihan Gratis Enam Kejuruan, Kesempatan Tingkatkan Keterampilan
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:24
22 Perkara Karhutla Ditangani Polisi, Empat Orang di Kotim Jadi Tersangka.
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:19

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?