KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang

Kamis, 18 Juni 2026 01:17
Bagikan
4 Min Read
Penasihat hukum Prof Yetri, Dr. Ari Yunus Hendrawan
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Proses hukum yang menjerat Prof. Yetri Lundang kembali menjadi sorotan. Penasihat hukum Prof Yetri, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai mengabaikan aspek-aspek fundamental dalam tata kelola keuangan negara, khususnya terkait kewenangan pejabat perbendaharaan.

Menurut Ari, penegakan hukum harus dijalankan secara objektif dan menyeluruh, bukan hanya berfokus pada satu pihak tanpa melihat peran pihak lain yang secara hukum memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan dan pencairan anggaran negara.

“Hukum sejatinya diciptakan sebagai pelita yang menerangi ruang-ruang keadilan, bukan menjadi alat yang hanya menyoroti satu pihak sambil mengabaikan fakta-fakta penting lainnya. Pertanyaannya, apakah proses ini sudah dijalankan dengan kacamata yang benar atau justru memakai kacamata kuda?” ujar Ari dalam rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (18/6/2026).

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut diuji secara hukum di persidangan, terutama terkait dasar penetapan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Dalam sistem ketatanegaraan kita, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Ketika tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan adanya actual loss, maka publik tentu berhak mempertanyakan dasar konstruksi perkara yang dibangun,” katanya.

Ari juga menyoroti temuan administratif yang sebelumnya pernah menjadi objek pemeriksaan internal. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan administrasi, maka hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang ada kesalahan administratif, faktanya telah dilakukan pengembalian dan klien kami juga telah menerima sanksi administratif. Menghukum seseorang atas persoalan administrasi yang sudah dipulihkan dananya ke kas negara bukanlah esensi dari keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ari mempertanyakan tidak diperiksanya sejumlah pihak yang menurut ketentuan perundang-undangan memiliki tanggung jawab langsung terhadap proses pencairan dan penggunaan anggaran.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menempatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran sebagai pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab atas pengelolaan dan pencairan uang negara.

“Tidak ada satu rupiah pun uang APBN yang dapat dicairkan tanpa proses verifikasi, persetujuan, dan tanda tangan pejabat perbendaharaan. Karena itu menjadi pertanyaan besar ketika pihak yang secara de jure dan de facto memiliki kewenangan tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban yang sama,” ujarnya.

Menurut Ari, jabatan Direktur Pascasarjana pada perguruan tinggi negeri merupakan jabatan akademik yang berfokus pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, bukan jabatan pengelola keuangan negara.

“Publik harus memahami bahwa terdapat pemisahan yang jelas antara fungsi akademik dan fungsi pengelolaan keuangan. Direktur Pascasarjana bertugas menjalankan fungsi akademik, sementara urusan pencairan dan pertanggungjawaban keuangan berada pada mekanisme perbendaharaan yang telah diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebagai penasihat hukum, Ari menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya penghormatan terhadap hukum tidak berarti menutup ruang kritik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak proporsional.

“Sebagai masyarakat yang menjunjung nilai Belom Bahadat dan Huma Betang, kami menghormati hukum dan proses peradilan. Tetapi menghormati hukum tidak sama dengan patuh secara membuta. Ketika ada kejanggalan, masyarakat berhak bertanya dan mengkritisi secara argumentatif serta konstitusional,” ucapnya.

Ari berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kami menaruh harapan besar kepada independensi dan hati nurani majelis hakim. Semoga seluruh fakta dibuka secara terang-benderang sehingga dapat terlihat siapa yang sesungguhnya memegang mandat pengelolaan keuangan negara dan siapa yang tidak. Hukum harus menjadi panglima yang adil, bukan pedang yang hanya menebas ke satu arah,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Redaksi

TOPIK AriYunusHendrawan, Dugaan korupsi, kejagungri, Kejari Palangkaraya, Kejati Kalteng
Editor Katakata Kamis, 18 Juni 2026 01:17
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Pemko Palangka Raya dan BPS Canangkan Kelurahan Cantik
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemko Palangka Raya Kamis, 6 Agustus 2026 06:18
Demi Penataan Kawasan Dinkes, Pemkab Kapuas Berencana Tukar Guling Aset Dengan Kantor BPN
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Kamis, 6 Agustus 2026 06:11
Tim SDB Karhutla Kapuas Berhasil Padamkan Api di Dua Lokasi Seluas 11 Hektare
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Kamis, 6 Agustus 2026 06:08
Bupati Kapuas Tegaskan Keberadaan DPPI Memiliki Peran Strategis Dalam Membumikan Nilai-Nilai Pancasila
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Kamis, 6 Agustus 2026 06:06
Pemprov Kalteng Apresiasi RSUD Doris Sylvanus Raih WSO/Angels Award Platinum Status
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 5 Agustus 2026 21:01

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 18:57
Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?