PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Proses hukum yang menjerat Prof. Yetri Lundang kembali menjadi sorotan. Penasihat hukum Prof Yetri, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai mengabaikan aspek-aspek fundamental dalam tata kelola keuangan negara, khususnya terkait kewenangan pejabat perbendaharaan.
Menurut Ari, penegakan hukum harus dijalankan secara objektif dan menyeluruh, bukan hanya berfokus pada satu pihak tanpa melihat peran pihak lain yang secara hukum memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan dan pencairan anggaran negara.
“Hukum sejatinya diciptakan sebagai pelita yang menerangi ruang-ruang keadilan, bukan menjadi alat yang hanya menyoroti satu pihak sambil mengabaikan fakta-fakta penting lainnya. Pertanyaannya, apakah proses ini sudah dijalankan dengan kacamata yang benar atau justru memakai kacamata kuda?” ujar Ari dalam rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut diuji secara hukum di persidangan, terutama terkait dasar penetapan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Dalam sistem ketatanegaraan kita, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Ketika tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan adanya actual loss, maka publik tentu berhak mempertanyakan dasar konstruksi perkara yang dibangun,” katanya.
Ari juga menyoroti temuan administratif yang sebelumnya pernah menjadi objek pemeriksaan internal. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan administrasi, maka hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang ada kesalahan administratif, faktanya telah dilakukan pengembalian dan klien kami juga telah menerima sanksi administratif. Menghukum seseorang atas persoalan administrasi yang sudah dipulihkan dananya ke kas negara bukanlah esensi dari keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ari mempertanyakan tidak diperiksanya sejumlah pihak yang menurut ketentuan perundang-undangan memiliki tanggung jawab langsung terhadap proses pencairan dan penggunaan anggaran.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menempatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran sebagai pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab atas pengelolaan dan pencairan uang negara.
“Tidak ada satu rupiah pun uang APBN yang dapat dicairkan tanpa proses verifikasi, persetujuan, dan tanda tangan pejabat perbendaharaan. Karena itu menjadi pertanyaan besar ketika pihak yang secara de jure dan de facto memiliki kewenangan tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban yang sama,” ujarnya.
Menurut Ari, jabatan Direktur Pascasarjana pada perguruan tinggi negeri merupakan jabatan akademik yang berfokus pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, bukan jabatan pengelola keuangan negara.
“Publik harus memahami bahwa terdapat pemisahan yang jelas antara fungsi akademik dan fungsi pengelolaan keuangan. Direktur Pascasarjana bertugas menjalankan fungsi akademik, sementara urusan pencairan dan pertanggungjawaban keuangan berada pada mekanisme perbendaharaan yang telah diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebagai penasihat hukum, Ari menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya penghormatan terhadap hukum tidak berarti menutup ruang kritik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak proporsional.
“Sebagai masyarakat yang menjunjung nilai Belom Bahadat dan Huma Betang, kami menghormati hukum dan proses peradilan. Tetapi menghormati hukum tidak sama dengan patuh secara membuta. Ketika ada kejanggalan, masyarakat berhak bertanya dan mengkritisi secara argumentatif serta konstitusional,” ucapnya.
Ari berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Kami menaruh harapan besar kepada independensi dan hati nurani majelis hakim. Semoga seluruh fakta dibuka secara terang-benderang sehingga dapat terlihat siapa yang sesungguhnya memegang mandat pengelolaan keuangan negara dan siapa yang tidak. Hukum harus menjadi panglima yang adil, bukan pedang yang hanya menebas ke satu arah,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Redaksi


