KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tiga Terdakwa Korupsi Dana KONI Barsel Divonis Setahun Penjara
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tiga Terdakwa Korupsi Dana KONI Barsel Divonis Setahun Penjara

Selasa, 28 April 2026
Bagikan
2 Min Read
PERSIDANGAN – Suasana sidang perkara dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan. Putusan dibacakan pada Senin (27/4/2026) dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Idariani selaku Ketua KONI Barsel periode 2021–2025, Ahmad Yani, serta Sidik Khaironi. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Rifa Riza.

Kuasa hukum Idariani, Parlin B Hutabarat, menyatakan belum puas dengan putusan tersebut. Ia menilai amar putusan masih belum sesuai harapan, meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Putusan ini masih jauh dari yang kami harapkan. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya usai persidangan.

Parlin juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang mengaitkan jabatan kliennya sebagai Ketua KONI dengan statusnya sebagai anggota legislatif. Menurutnya, hal tersebut tidak muncul dalam fakta persidangan dan dinilai tidak relevan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sidik Khaironi yang diwakili Henricho Fransiscust bersama Abdul Siddik justru menyatakan menerima putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek keadilan secara proporsional sesuai peran masing-masing terdakwa.

“Pertimbangan hakim sudah cukup baik dan mengakomodasi pembelaan kami,” kata Henricho.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Ahmad Yani belum menyampaikan sikap atas putusan tersebut. Diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan bagi Idariani dan Ahmad Yani, serta 2 tahun 6 bulan untuk Sidik Khaironi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair terkait pengelolaan dana KONI Barito Selatan tahun anggaran 2022–2023.

Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak hingga 29 April 2026 untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi

TOPIK KejariBarsel, KoniBarsel, korupsi, pengadilantipikorpalangkaraya, Rifa
Editor Katakata Selasa, 28 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Kamis, 30 April 2026
Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Prof YL Sebagai Tersangka Dengan Alasan Sakit
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Rabu, 29 April 2026
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Peristiwa Rabu, 29 April 2026
Gubernur Kalteng Hadiri Dharma Shanti Nyepi Saka 1948, Perkuat Pesan Persatuan dan Toleransi
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 29 April 2026
Wagub Kalteng Lepas Calon Jamaah Haji Embarkasi Banjarmasin
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 29 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Minta Uang Ke Terdakwa, Kejati dan Kejari Kompak Membantah

Jumat, 17 April 2026
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi, Targetkan Jadi Kota Percontohan

Rabu, 11 Maret 2026
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Ingatkan ASN Waspadai Gratifikasi Jelang Idulfitri

Rabu, 11 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?