PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan. Putusan dibacakan pada Senin (27/4/2026) dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Idariani selaku Ketua KONI Barsel periode 2021–2025, Ahmad Yani, serta Sidik Khaironi. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Rifa Riza.
Kuasa hukum Idariani, Parlin B Hutabarat, menyatakan belum puas dengan putusan tersebut. Ia menilai amar putusan masih belum sesuai harapan, meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Putusan ini masih jauh dari yang kami harapkan. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya usai persidangan.
Parlin juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang mengaitkan jabatan kliennya sebagai Ketua KONI dengan statusnya sebagai anggota legislatif. Menurutnya, hal tersebut tidak muncul dalam fakta persidangan dan dinilai tidak relevan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Sidik Khaironi yang diwakili Henricho Fransiscust bersama Abdul Siddik justru menyatakan menerima putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek keadilan secara proporsional sesuai peran masing-masing terdakwa.
“Pertimbangan hakim sudah cukup baik dan mengakomodasi pembelaan kami,” kata Henricho.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Ahmad Yani belum menyampaikan sikap atas putusan tersebut. Diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan bagi Idariani dan Ahmad Yani, serta 2 tahun 6 bulan untuk Sidik Khaironi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair terkait pengelolaan dana KONI Barito Selatan tahun anggaran 2022–2023.
Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak hingga 29 April 2026 untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi


