KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Regulasi Penting untuk Kepentingan Masyarakat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPRD Palangka RayaKalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Regulasi Penting untuk Kepentingan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 00:25
Bagikan
3 Min Read
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini usai penandatanganan pengesahan tiga perda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).

Pengesahan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong percepatan pembangunan di wilayah Palangka Raya melalui regulasi yang lebih terarah dan terukur.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa tiga Raperda yang disahkan telah melalui proses pembahasan panjang sesuai mekanisme perundang-undangan, mulai dari penyampaian pidato Wali Kota, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah daerah, pembahasan tingkat panitia khusus (Pansus), hingga fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Seluruh tahapan telah kita lalui bersama. Mulai dari pidato Wali Kota, pandangan umum fraksi, pembahasan oleh pansus, kemudian difasilitasi gubernur, hingga hari ini resmi kita sahkan dalam rapat paripurna,” ujar Subandi usai rapat.

Adapun tiga Perda yang telah resmi disahkan yakni Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, serta Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurut Subandi, setelah pengesahan dilakukan, Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan segera menyampaikan hasil tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor registrasi dari gubernur sebagai tahapan lanjutan sebelum diundangkan secara resmi.

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman implementasi di lapangan agar pelaksanaan ketiga perda tersebut dapat berjalan efektif.

“Kami berharap sebelum perda ini diberlakukan, pemerintah kota terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis melalui Peraturan Wali Kota, kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapannya berjalan maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya memiliki tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan aturan tersebut. Perda kegiatan tahun jamak akan berkaitan erat dengan program pembangunan infrastruktur, Perda Kota Sehat melibatkan sektor kesehatan bersama instansi pendukung lainnya, sedangkan Perda pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.

Subandi berharap disahkannya tiga regulasi strategis tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Harapan kita tentu setelah seluruh perda ini selesai dibahas dan disahkan, implementasinya benar-benar berjalan maksimal. Pada akhirnya masyarakat harus bisa merasakan langsung manfaat dari aturan yang telah dibuat ini,” pungkasnya.

Melalui pengesahan tiga perda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan semakin solid dalam menghadirkan kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Editor Katakata Selasa, 16 Juni 2026 00:25
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026 16:28
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15

Berita Terbaru

Kejari Palangka Raya Tahan Prof Yetri Lundang dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR 2019–2022
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 16 Juni 2026 00:48
Penemuan Mayat Gegerkan Kalampangan, Polsek Sabangau Sigap Lakukan Penanganan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 15 Juni 2026 22:39
Tim Prof Uras Soroti Transparansi Pilrek UPR 2026, Siapkan Opsi Gugatan Hukum
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 15 Juni 2026 18:23
Kepala Bapas Sampit Tekankan Semangat WBBM dalam Apel Pagi Rutin
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 15 Juni 2026 18:05
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tinjau Rutan dan LPKA Palangka Raya, Tekankan Penguatan Keamanan dan Pembinaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 15 Juni 2026 17:59

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kejari Palangka Raya Tahan Prof Yetri Lundang dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR 2019–2022

Selasa, 16 Juni 2026 00:48
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Kalampangan, Polsek Sabangau Sigap Lakukan Penanganan

Senin, 15 Juni 2026 22:39
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Tim Prof Uras Soroti Transparansi Pilrek UPR 2026, Siapkan Opsi Gugatan Hukum

Senin, 15 Juni 2026 18:23
Kalimantan TengahSampit

Kepala Bapas Sampit Tekankan Semangat WBBM dalam Apel Pagi Rutin

Senin, 15 Juni 2026 22:02
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?