KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Regulasi Penting untuk Kepentingan Masyarakat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPRD Palangka RayaKalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Regulasi Penting untuk Kepentingan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 00:25 25 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini usai penandatanganan pengesahan tiga perda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).

Pengesahan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong percepatan pembangunan di wilayah Palangka Raya melalui regulasi yang lebih terarah dan terukur.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa tiga Raperda yang disahkan telah melalui proses pembahasan panjang sesuai mekanisme perundang-undangan, mulai dari penyampaian pidato Wali Kota, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah daerah, pembahasan tingkat panitia khusus (Pansus), hingga fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Seluruh tahapan telah kita lalui bersama. Mulai dari pidato Wali Kota, pandangan umum fraksi, pembahasan oleh pansus, kemudian difasilitasi gubernur, hingga hari ini resmi kita sahkan dalam rapat paripurna,” ujar Subandi usai rapat.

Adapun tiga Perda yang telah resmi disahkan yakni Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, serta Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurut Subandi, setelah pengesahan dilakukan, Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan segera menyampaikan hasil tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor registrasi dari gubernur sebagai tahapan lanjutan sebelum diundangkan secara resmi.

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman implementasi di lapangan agar pelaksanaan ketiga perda tersebut dapat berjalan efektif.

“Kami berharap sebelum perda ini diberlakukan, pemerintah kota terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis melalui Peraturan Wali Kota, kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapannya berjalan maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya memiliki tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan aturan tersebut. Perda kegiatan tahun jamak akan berkaitan erat dengan program pembangunan infrastruktur, Perda Kota Sehat melibatkan sektor kesehatan bersama instansi pendukung lainnya, sedangkan Perda pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.

Subandi berharap disahkannya tiga regulasi strategis tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Harapan kita tentu setelah seluruh perda ini selesai dibahas dan disahkan, implementasinya benar-benar berjalan maksimal. Pada akhirnya masyarakat harus bisa merasakan langsung manfaat dari aturan yang telah dibuat ini,” pungkasnya.

Melalui pengesahan tiga perda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan semakin solid dalam menghadirkan kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Editor Katakata Selasa, 16 Juni 2026 00:25
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Kembali Jadi Objek Sengketa, Kuasa Hukum R. Atu Narang Layangkan Somasi
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 18 Juli 2026 18:22
PLN UPT Banjarbaru Perkuat Desa Inklusi, Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
Kalimantan Tengah Nasional Sabtu, 18 Juli 2026 14:07
Bantu Percepatan Pemulihan Sistem, PLN UPT Balikpapan Kerahkan Tim ERS
Kalimantan Tengah Nasional Sabtu, 18 Juli 2026 13:52
Anggota DPRD Gunung Mas Dorong Mahasiswa KKN Hadirkan Program yang Tepat Sasaran
DPRD Gunung Mas Kalimantan Tengah Pemerintahan Sabtu, 18 Juli 2026 13:40
Pemkab Gunung Mas Dorong ASN Melek Investasi Lewat Sekolah Pasar Modal
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Sabtu, 18 Juli 2026 12:50

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Kembali Jadi Objek Sengketa, Kuasa Hukum R. Atu Narang Layangkan Somasi

Sabtu, 18 Juli 2026 18:22
Kalimantan TengahNasional

PLN UPT Banjarbaru Perkuat Desa Inklusi, Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 18 Juli 2026 14:07
Kalimantan TengahNasional

Bantu Percepatan Pemulihan Sistem, PLN UPT Balikpapan Kerahkan Tim ERS

Sabtu, 18 Juli 2026 13:52
DPRD Gunung MasKalimantan TengahPemerintahan

Anggota DPRD Gunung Mas Dorong Mahasiswa KKN Hadirkan Program yang Tepat Sasaran

Sabtu, 18 Juli 2026 13:40
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?