KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejari Palangka Raya Tahan Prof Yetri Lundang dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR 2019–2022
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kejari Palangka Raya Tahan Prof Yetri Lundang dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR 2019–2022

Selasa, 16 Juni 2026 00:48
Bagikan
3 Min Read
Tersangka Prof Yetri Lundang terlihat berada di mobil tahanan bersama tersangka kasus lain setelah Kejari Palangka Raya melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR, Senin (15/6/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Prof Yetri Lundang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya tahun anggaran 2019 hingga 2022, Senin (15/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah proses Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan saat proses penyidikan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik pada tahap penyidikan.

“Pada hari ini kami melaksanakan Tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka Prof Yetri Lundang. Setelah proses tersebut, tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Hadiarto saat diwawancarai.

Ia menerangkan, keputusan penahanan baru dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum melakukan kajian setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik.

“Pada tahap penyidikan sebelumnya, tersangka memang tidak dilakukan penahanan karena itu merupakan kewenangan penyidik. Namun setelah dilakukan serah terima Tahap II dan tanggung jawab perkara beralih kepada jaksa penuntut umum, tim penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan,” jelasnya.

Menurut Hadiarto, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, jaksa memiliki masa penahanan selama 20 hari setelah Tahap II dilaksanakan. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya menargetkan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah Tahap II ini kami memiliki waktu penahanan selama 20 hari. Harapan kami dalam satu sampai dua minggu ke depan, sebelum masa penahanan habis, perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” katanya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Kejari Palangka Raya belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Untuk tersangka baru nanti akan kami ambil sikap ke depannya. Saat ini belum bisa kami sampaikan secara rinci, namun ada kemungkinan pihak lain yang nantinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Untuk sekarang belum kami tetapkan,” tegas Hadiarto.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019–2022 ini kini memasuki tahap penuntutan dan menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Selasa, 16 Juni 2026 00:48
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng Dorong GP Ansor Perkuat Rantai Pasok dan Ekonomi Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 7 Agustus 2026 09:37
Anggota DPRD Kapuas Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Jumat, 7 Agustus 2026 06:03
Legislator DPRD Kapuas Pertanyakan PLN Yang Masih Melakukan Pemadaman Listrik Bergilir
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Jumat, 7 Agustus 2026 06:01
Pemkab Kapuas Torehkan Capaian Positif Dalam Penyelenggaraan Publik
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Jumat, 7 Agustus 2026 05:54
Pemkab Pulpis Gelar Salat Istisqa dan Doa Bersama Memohon Turunnya Hujan
Kalimantan Tengah Pemkab Pulang Pisau Jumat, 7 Agustus 2026 05:48

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Dorong GP Ansor Perkuat Rantai Pasok dan Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 09:37
DPRD KapuasKalimantan Tengah

Anggota DPRD Kapuas Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan

Jumat, 7 Agustus 2026 06:03
DPRD KapuasKalimantan Tengah

Legislator DPRD Kapuas Pertanyakan PLN Yang Masih Melakukan Pemadaman Listrik Bergilir

Jumat, 7 Agustus 2026 06:01
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Torehkan Capaian Positif Dalam Penyelenggaraan Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 05:54
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?