KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejagung RI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT AKT
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPeristiwa

Kejagung RI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT AKT

Jumat, 24 April 2026 19:48
Bagikan
3 Min Read
Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Handry Sulfan selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana sebagai Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) terus bergulir. Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan itu sebelumnya telah lebih dulu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Penyidik kini masih menelusuri berbagai dugaan pelanggaran, termasuk legalitas operasional serta potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kegiatan penambangan batu bara oleh PT AKT diduga tetap berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2025 tanpa izin yang sah. Padahal, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut melalui keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2017.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Handry Sulfan selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana sebagai Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, HS, diduga menerima aliran dana secara rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT.

“Tersangka menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Menurut Syarief, pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen pelayaran. HS disebut tetap mengeluarkan surat persetujuan berlayar meskipun mengetahui dokumen pengangkutan batu bara tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, tersangka BJW bersama pihak terkait lainnya diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melancarkan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal. Sementara tersangka HZM diduga berperan dalam memanipulasi dokumen uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) guna meloloskan proses pengiriman.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, membenarkan adanya penetapan tersangka, termasuk pejabat yang bertugas di wilayah Kalteng. “Iya benar, Rangga Ilung. Saya belum mengetahui detail karena penanganannya di Kejagung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Penulis : WIyandri
Editor : Ardi

TOPIK kejagungri, kejatikalteng, KSOP, KSOPKalteng, mabespolri, poldakalteng, PTAKT
Editor Katakata Jumat, 24 April 2026 19:48
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Selasa, 14 Juli 2026 22:20
Surat Terbuka Untuk Mendiktisaintek: Ketika Suara Senat Meruntuhkan Klaim Survei di UPR
Jumat, 10 Juli 2026 23:02

Berita Terbaru

Ditjenpas Kalteng Perkuat Kebersamaan Melalui Pekan Olahraga
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 10 Agustus 2026 08:35
Kuasa Hukum Nadya Grestyana Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 9 Agustus 2026 22:47
Sambut HUT ke-81 RI, IKWI Kalteng Gerakkan Gaya Hidup Sehat Lewat Senam Bersama
Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Minggu, 9 Agustus 2026 14:57
Puluhan Pelajar Terpilih di Gumas Ikuti Pusdiklat Calon Anggota Paskibaraka
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Minggu, 9 Agustus 2026 14:50
Bupati Gumas Berkomitmen Percepat Upaya Pemerataan Air Bersih Bagi Masyarakat Kelurahan Tehang
Gumas Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Minggu, 9 Agustus 2026 14:46

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaPulang Pisau

Kasus Karhutla di Desa Bawan Masih Didalami Polres Pulang Pisau

Sabtu, 8 Agustus 2026 13:37
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 29 Juli 2026 12:49
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?