KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejagung RI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT AKT
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPeristiwa

Kejagung RI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT AKT

Jumat, 24 April 2026 19:48
Bagikan
3 Min Read
Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Handry Sulfan selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana sebagai Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) terus bergulir. Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan itu sebelumnya telah lebih dulu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Penyidik kini masih menelusuri berbagai dugaan pelanggaran, termasuk legalitas operasional serta potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kegiatan penambangan batu bara oleh PT AKT diduga tetap berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2025 tanpa izin yang sah. Padahal, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut melalui keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2017.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Handry Sulfan selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana sebagai Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, HS, diduga menerima aliran dana secara rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT.

“Tersangka menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Menurut Syarief, pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen pelayaran. HS disebut tetap mengeluarkan surat persetujuan berlayar meskipun mengetahui dokumen pengangkutan batu bara tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, tersangka BJW bersama pihak terkait lainnya diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melancarkan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal. Sementara tersangka HZM diduga berperan dalam memanipulasi dokumen uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) guna meloloskan proses pengiriman.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, membenarkan adanya penetapan tersangka, termasuk pejabat yang bertugas di wilayah Kalteng. “Iya benar, Rangga Ilung. Saya belum mengetahui detail karena penanganannya di Kejagung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Penulis : WIyandri
Editor : Ardi

TOPIK kejagungri, kejatikalteng, KSOP, KSOPKalteng, mabespolri, poldakalteng, PTAKT
Editor Katakata Jumat, 24 April 2026 19:48
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15
Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng
Selasa, 9 Juni 2026 12:28

Berita Terbaru

Dari Balik Jeruji Menuju Perubahan, Kanwil Ditjenpas Kalteng dan JKI Shalom Perkuat Pembinaan Rohani Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 23 Juni 2026 11:20
Diduga Dipengaruhi Miras, Seorang Suami di Gunung Mas Nekat Bakar Rumah Usai Cekcok dengan Istri
Gumas Kalimantan Tengah Peristiwa Selasa, 23 Juni 2026 10:55
Diduga dari Api Obat Nyamuk, Kandang Babi di Palangka Raya Terbakar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 22 Juni 2026 21:54
Raih Juara Tiga Bersama, Sylva Kalteng Catatkan Prestasi di Tingkat Nasional ISL U-11
Kalimantan Tengah Nasional Olahraga Palangka Raya Senin, 22 Juni 2026 20:26
Tingkatkan Perekonomian,PT MSM Bantu Kelompok Masyarakat Desa Pahirangan Kembangkan Budidaya Ikan Nila
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sampit Senin, 22 Juni 2026 19:49

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Apresiasi Perlombaan Menembak Dalam Peringati HUT Bhayangkara

Sabtu, 20 Juni 2026 12:34
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang

Kamis, 18 Juni 2026 01:17
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pemerasan Miliaran ke Polda Kalteng, Minta Publik Hormati Proses Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 15:37
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum AT Sampaikan Hak Jawab, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Lindungi Kepentingan Anak

Kamis, 11 Juni 2026 19:46
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?