PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Menjelang hari besar keagamaan, para pekerja kembali menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai masa kerja. Aturan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Praktisi Hukum sekaligus Advokat, Aprianto Debon SH MH menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki alasan untuk menunda pembayaran THR karena kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“THR adalah hak normatif pekerja. Perusahaan wajib membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Aprianto menjelaskan, apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja. Selain itu, perusahaan juga berpotensi menerima sanksi administratif dari pemerintah.
“Selain denda 5 persen dari nilai THR, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif. Bahkan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada pembatasan kegiatan usaha apabila tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, dan itu sebelum H-7,” tegas Farid, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh sebesar satu bulan upah.
Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan sekaligus dan tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil. Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan haknya secara maksimal menjelang perayaan hari raya.
Untuk memastikan kewajiban tersebut dipatuhi, Disnakertrans Kalteng telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di daerah agar segera menyiapkan pembayaran THR bagi para pekerjanya.
Farid juga menyampaikan, apabila terdapat laporan dari pekerja terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, baik pelapor maupun perusahaan yang bersangkutan.
“Jika tetap tidak dilakukan pembayaran sesuai ketentuan, tentu akan ada langkah lanjutan. Namun selama ini, sebagian besar persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi dan pertemuan antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.
Disnakertrans Kalteng berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang ada sehingga hak pekerja dapat terpenuhi. Dengan demikian, para pekerja dapat menyambut dan merayakan hari raya dengan lebih tenang dan memiliki kepastian finansial dari hak yang telah mereka peroleh.
Penulis/Editor : Ardi


