KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran,Praktisi Hukum Ingatkan Sanksi Bagi Perusahaan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran,Praktisi Hukum Ingatkan Sanksi Bagi Perusahaan

Sabtu, 14 Maret 2026
Bagikan
3 Min Read
Praktisi Hukum Sekaligus Advokat, Aprianto Debon
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Menjelang hari besar keagamaan, para pekerja kembali menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai masa kerja. Aturan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Praktisi Hukum sekaligus Advokat, Aprianto Debon SH MH menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki alasan untuk menunda pembayaran THR karena kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“THR adalah hak normatif pekerja. Perusahaan wajib membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Aprianto menjelaskan, apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja. Selain itu, perusahaan juga berpotensi menerima sanksi administratif dari pemerintah.

“Selain denda 5 persen dari nilai THR, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif. Bahkan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada pembatasan kegiatan usaha apabila tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, dan itu sebelum H-7,” tegas Farid, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh sebesar satu bulan upah.

Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan sekaligus dan tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil. Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan haknya secara maksimal menjelang perayaan hari raya.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dipatuhi, Disnakertrans Kalteng telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di daerah agar segera menyiapkan pembayaran THR bagi para pekerjanya.

Farid juga menyampaikan, apabila terdapat laporan dari pekerja terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, baik pelapor maupun perusahaan yang bersangkutan.

“Jika tetap tidak dilakukan pembayaran sesuai ketentuan, tentu akan ada langkah lanjutan. Namun selama ini, sebagian besar persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi dan pertemuan antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.

Disnakertrans Kalteng berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang ada sehingga hak pekerja dapat terpenuhi. Dengan demikian, para pekerja dapat menyambut dan merayakan hari raya dengan lebih tenang dan memiliki kepastian finansial dari hak yang telah mereka peroleh.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK ApriantoDebon, disnakertrans, IdulFitri1447H, Kalteng, palangkaraya, PraktisiHukum, THR
Editor Katakata Sabtu, 14 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Hadapi Tekanan Inflasi, Pemprov Kalteng Perkuat Distribusi dan Produksi Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 4 Juni 2026
Tekan Residivisme, Bapas Sampit ajak Pemerintah Membantu Pembimbingan dan Pengawasan Klien
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 4 Juni 2026
Pemprov Kalteng Perkuat Kolaborasi Multi-Pihak Wujudkan SDGs 2030
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

KPK dan Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PT PLN UIP3B Selesaikan Pemeliharaan Trafo 1 GI Pulang Pisau

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Belasan Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Dr. Ari Yunus Hendrawan: Perang Melawan Narkoba di Pahandut Harus Jadi Gerakan Peradaban

Minggu, 31 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?