KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Alvaro Jordan Terdakwa Dugaan Pembunuhan Nurmaliza Kembali Jalani Persidangan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Alvaro Jordan Terdakwa Dugaan Pembunuhan Nurmaliza Kembali Jalani Persidangan

Senin, 29 September 2025
Bagikan
3 Min Read
KAWAL KETAT : Terdakwa Kasus dugaan pembunuhan, Alvaro Jordan dikawal ketat aparat keamanan usai menjalani sidang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/9/2025). 
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Alvaro Jordan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Nurmaliza kembali menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa, Senin (29/9/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Eka Putra dengan anggota hakim lainnya. Tiga jaksa, yakni Dwinanto Agung Wibowo, Henry Yulianto, dan Januar Hapriansyah hadir mewakili penuntut umum. Ruang persidangan tampak penuh sesak karena dihadiri banyak keluarga korban, Nurmaliza, yang ingin mengikuti jalannya proses peradilan.

Dalam persidangan, JPU Dwinanto Agung Wibowo membacakan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. “Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa Alvaro Jordan tidak dapat diterima dan harus ditolak, serta perkara ini harus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Dwinanto di hadapan majelis hakim.

Pihak penuntut umum menilai, seluruh dalil eksepsi yang disampaikan tidak beralasan hukum. Menurut jaksa, dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Albert Chong, tetap bersikeras mempertahankan eksepsi yang diajukan. “Kami berpegang pada eksepsi yang sudah disampaikan sebelumnya. Semua hak hukum terdakwa telah kami tuangkan di dalamnya. Kami 100 persen yakin klien kami tidak ada niat untuk melakukan perbuatan yang didakwakan,” ujar Albert didampingi Yohana usai sidang.

Ia menegaskan, pihaknya akan menunggu putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi tersebut. “Kalau memang persidangan ini berlanjut, kami siap dengan semua bukti dan saksi untuk membela terdakwa,” katanya.

Dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama menguraikan kronologi hubungan terdakwa dan korban. Jaksa menyebut Alvaro dan Nurmaliza mulai menjalin hubungan sejak April 2024, lalu tinggal bersama di kamar kos nomor 11, Kelurahan Menteng, sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, Alvaro mengetahui Nurmaliza hamil akibat hubungan mereka.

Namun, kehidupan keduanya sering diwarnai pertengkaran. Jaksa menguraikan, Nurmaliza kerap cemburu dan marah, sementara terdakwa merespons dengan kekerasan fisik. Kekerasan itu memuncak pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro mencekik Nurmaliza hingga meninggal dunia. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin berusia lima bulan yang dikandungnya juga ikut meninggal.

Tidak berhenti di situ, Alvaro kemudian membuang jenazah korban menggunakan mobil Toyota Avanza abu-abu bernopol KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Alvaro dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian lebih lanjut. (ard/red)

TOPIK alvarojordan, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, nurmaliza, pembunuhan, pnpalangkaraya
Editor Katakata Senin, 29 September 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026

Berita Terbaru

Huma Betang Night Meriahkan Bundaran Besar, Sekaligus Tandai Peluncuran RTH Eks KONI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 1 Mei 2026
Polres Kotim Bongkar Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Satu Tersangka Ditahan
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Jumat, 1 Mei 2026
Dugaan Korupsi BUMDes Mart Disidik, Kejari Bartim Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 1 Mei 2026
Pedagang di Pasar Indrasari Tertangkap Mencuri, Sempat Dihajar Massa
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 1 Mei 2026
Gunakan Barcode Palsu, Lima Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Diciduk Polisi di Kobar
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 1 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Buron Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim Dibekuk di Kutim

Jumat, 1 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Prof YL Sebagai Tersangka Dengan Alasan Sakit

Rabu, 29 April 2026
Kalimantan TengahPemkab SeruyanPeristiwa

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Kamis, 30 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?