KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Alvaro Jordan Terdakwa Dugaan Pembunuhan Nurmaliza Kembali Jalani Persidangan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Alvaro Jordan Terdakwa Dugaan Pembunuhan Nurmaliza Kembali Jalani Persidangan

Senin, 29 September 2025 19:12
Bagikan
3 Min Read
KAWAL KETAT : Terdakwa Kasus dugaan pembunuhan, Alvaro Jordan dikawal ketat aparat keamanan usai menjalani sidang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/9/2025). 
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Alvaro Jordan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Nurmaliza kembali menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa, Senin (29/9/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Eka Putra dengan anggota hakim lainnya. Tiga jaksa, yakni Dwinanto Agung Wibowo, Henry Yulianto, dan Januar Hapriansyah hadir mewakili penuntut umum. Ruang persidangan tampak penuh sesak karena dihadiri banyak keluarga korban, Nurmaliza, yang ingin mengikuti jalannya proses peradilan.

Dalam persidangan, JPU Dwinanto Agung Wibowo membacakan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. “Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa Alvaro Jordan tidak dapat diterima dan harus ditolak, serta perkara ini harus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Dwinanto di hadapan majelis hakim.

Pihak penuntut umum menilai, seluruh dalil eksepsi yang disampaikan tidak beralasan hukum. Menurut jaksa, dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Albert Chong, tetap bersikeras mempertahankan eksepsi yang diajukan. “Kami berpegang pada eksepsi yang sudah disampaikan sebelumnya. Semua hak hukum terdakwa telah kami tuangkan di dalamnya. Kami 100 persen yakin klien kami tidak ada niat untuk melakukan perbuatan yang didakwakan,” ujar Albert didampingi Yohana usai sidang.

Ia menegaskan, pihaknya akan menunggu putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi tersebut. “Kalau memang persidangan ini berlanjut, kami siap dengan semua bukti dan saksi untuk membela terdakwa,” katanya.

Dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama menguraikan kronologi hubungan terdakwa dan korban. Jaksa menyebut Alvaro dan Nurmaliza mulai menjalin hubungan sejak April 2024, lalu tinggal bersama di kamar kos nomor 11, Kelurahan Menteng, sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, Alvaro mengetahui Nurmaliza hamil akibat hubungan mereka.

Namun, kehidupan keduanya sering diwarnai pertengkaran. Jaksa menguraikan, Nurmaliza kerap cemburu dan marah, sementara terdakwa merespons dengan kekerasan fisik. Kekerasan itu memuncak pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro mencekik Nurmaliza hingga meninggal dunia. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin berusia lima bulan yang dikandungnya juga ikut meninggal.

Tidak berhenti di situ, Alvaro kemudian membuang jenazah korban menggunakan mobil Toyota Avanza abu-abu bernopol KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Alvaro dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian lebih lanjut. (ard/red)

TOPIK alvarojordan, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, nurmaliza, pembunuhan, pnpalangkaraya
Editor Katakata Senin, 29 September 2025 19:12
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50

Berita Terbaru

Saksi Jeri Cabut Keterangan soal Aset, Majelis Hakim Perintahkan Advokat Mahfud Hadir di Sidang Kasus Zircon
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Sabtu, 26 September 2026 11:31
Karhutla Jadi Perhatian, Banggar Minta Anggaran Diprioritaskan
DPRD Palangka Raya Palangka Raya Jumat, 25 September 2026 23:58
Sidang Adat Putuskan Denda Rp12,5 Juta untuk Ain Koto
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 25 September 2026 19:41
17 Warga Binaan Lapas Palangka Raya Diusulkan Jalani PB dan CB
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 25 September 2026 18:56
Bapas Sampit Perkuat Sinergi Pelayanan Pemasyarakatan Bersama Lapas IIB Sampit
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 25 September 2026 14:33

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Saksi Jeri Cabut Keterangan soal Aset, Majelis Hakim Perintahkan Advokat Mahfud Hadir di Sidang Kasus Zircon

Sabtu, 26 September 2026 11:50
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Jaksa Gadungan, Pria di Palangka Raya Diamankan Tim Intelijen Kejati Kalteng

Senin, 21 September 2026 13:21
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan Kejari Palangka Raya

Jumat, 11 September 2026 18:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?