PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Alvaro Jordan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Nurmaliza kembali menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa, Senin (29/9/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Eka Putra dengan anggota hakim lainnya. Tiga jaksa, yakni Dwinanto Agung Wibowo, Henry Yulianto, dan Januar Hapriansyah hadir mewakili penuntut umum. Ruang persidangan tampak penuh sesak karena dihadiri banyak keluarga korban, Nurmaliza, yang ingin mengikuti jalannya proses peradilan.
Dalam persidangan, JPU Dwinanto Agung Wibowo membacakan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. “Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa Alvaro Jordan tidak dapat diterima dan harus ditolak, serta perkara ini harus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Dwinanto di hadapan majelis hakim.
Pihak penuntut umum menilai, seluruh dalil eksepsi yang disampaikan tidak beralasan hukum. Menurut jaksa, dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Albert Chong, tetap bersikeras mempertahankan eksepsi yang diajukan. “Kami berpegang pada eksepsi yang sudah disampaikan sebelumnya. Semua hak hukum terdakwa telah kami tuangkan di dalamnya. Kami 100 persen yakin klien kami tidak ada niat untuk melakukan perbuatan yang didakwakan,” ujar Albert didampingi Yohana usai sidang.
Ia menegaskan, pihaknya akan menunggu putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi tersebut. “Kalau memang persidangan ini berlanjut, kami siap dengan semua bukti dan saksi untuk membela terdakwa,” katanya.
Dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama menguraikan kronologi hubungan terdakwa dan korban. Jaksa menyebut Alvaro dan Nurmaliza mulai menjalin hubungan sejak April 2024, lalu tinggal bersama di kamar kos nomor 11, Kelurahan Menteng, sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, Alvaro mengetahui Nurmaliza hamil akibat hubungan mereka.
Namun, kehidupan keduanya sering diwarnai pertengkaran. Jaksa menguraikan, Nurmaliza kerap cemburu dan marah, sementara terdakwa merespons dengan kekerasan fisik. Kekerasan itu memuncak pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro mencekik Nurmaliza hingga meninggal dunia. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin berusia lima bulan yang dikandungnya juga ikut meninggal.
Tidak berhenti di situ, Alvaro kemudian membuang jenazah korban menggunakan mobil Toyota Avanza abu-abu bernopol KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Alvaro dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian lebih lanjut. (ard/red)


