KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Mantan Kadistamben Barito Utara Bantah Terima Uang
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Mantan Kadistamben Barito Utara Bantah Terima Uang

Rabu, 28 Mei 2025 22:25
Bagikan
5 Min Read
PENDAMPINGAN TAHAP II : Hendricho Fransiscus SH (kiri) dan Abdul Sidik SH (tiga kanan) serta tim selaku Penasihat Hukum (PH) Drs. A,M.M, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara usai tahap II, di Kejati Kalteng, Rabu (28/5/2025). (foto:hendrico)
PENDAMPINGAN TAHAP II : Hendricho Fransiscus SH (kiri) dan Abdul Sidik SH (tiga kanan) serta tim selaku Penasihat Hukum (PH) Drs. A,M.M, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara usai tahap II, di Kejati Kalteng, Rabu (28/5/2025). (foto:hendrico)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 dengan kerugian Negara mencapai Rp 5,8 Miliar memasuki babak baru yakni Tahap II.

Dimana Pihak Kejati Kalteng telah melakukan penyerahan tiga orang tersangka yakni Drs. A,M.M, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara, Ir.DD, M.M, Mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben Kabupaten Barito Utara dan I, Dirut PT Pagun Taka serta penyerahan barang bukti dari Penyidik Kejati Kalteng kepada Penuntut Umum Pada Kejari Barito Utara, Rabu (28/5/2025).

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kalteng, Eko Nugroho mengungkapkan, tiga tersangka melakukan back day atau manipulasi membuat tanggal mundur penerbitan IUP. Sehingga menyalahi aturan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan.

“Seharusnya Negara mendapatkan hak melalui mekanisme pelelangan. Namun, akibat perbuatan curang ketiga tersangka, sehingga merugikan keuangan negara,” Katanya.

Sementara itu, Kajari Barito Utara, Guntur Triyono menyatakan, setelah tahap II terhadap tiga orang tersangka, pihaknya menyiapkan sembilan jaksa senior untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.

“Ya kami telah menerima tahap II dari penyidik Kejati Kalteng dan akan menunjuk 9 jaksa senior, untuk menyidangkan perkara dimaksud,” ujarnya.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menerangkan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung Tanggal 28 Mei 2025 hingga 16 Juni 2025.

“Sudah langsung ditahan, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk disidangkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menanggapi telah di Tahap II kan perkara tersebut, Hendricho Fransiscus SH selaku Penasihat Hukum (PH) Drs. A,M.M, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara mengatakan, bahwa BAP pemeriksaan terhadap kliennya sudah sesuai dengan fakta.

“Semua keterangan klien saya terhadap kasus ini yang dituangkan kedalam BAP sudah sesuai, itu diungkapkan saat diberi kesempatan penyidik apakah ada tambahan keterangan,” Kata Hendricho Fransiscus.

Didampingi rekan sejawatnya Abdul Sidik SH, Hendrico meyakini dan diamini juga bahwa berdasarkan fakta walaupun belum di persidangan bahwa kliennya tidak ada menerima uang satu persenpun. Jadi kedudukannya dalam perkara ini karena paraf yang dilakukan kliennya.

“Gara-gara paraf saja, bukan karena menerima uang dari hasil dugaan korupsi ini, dan nantinya akan kita buktikan di persidangan,” tegas Hendrico.

Terkait paraf tersebut, Hendrico menjelaskan pengajuan dari perusahaan itu kepada Bupati dan Bupati mengajukan ke bawah Ke Dinas terkait. Yang mana saat kliennya melakukan paraf posisinya bukan kepala dinas lagi, akan tetapi sudah menjadi Asisten III di Pemkab Barito Utara.

“Ya saat itu stafnya berinisial A memberikan berkas kepada kliennya dengan alasan ada berkas pekerjaan klien kami yang belum selesai. Karena klien kami sudah melihat paraf dari jajaran bawah maka dilakukan paraf, tujuannya hanya satu supaya tidak menghalangi proses yang harus dijalankan saat menjabat Kadis,” Ucapnya.

Sementara itu Abdul Sidik SH menerangkan, untuk kerugian sudah menurun yang awalnya diperkirakan Rp 120 Miliar saat ini Rp 5,8 Miliar. Untuk jeda saat staf meminta paraf dengan posisi kliennya tidak menjabat lagi sebagai Kadis sekitar 2 sampai 3 tahun.

“Jadi staf itu setelah 2-3 tahun mendatangi klien kami ke ruangan Asisten III dengan membawa berkas bertumpuk dan menyampaikan bahwa ada berkas yang belum kliennya paraf saat menjabat kadis,” tuturnya.

Terkait berkas yang di paraf apakah tanggal mundur atau tanggal saat memparaf, Hendrico mengaku belum tau persis. “Disini kami meyakini klien saya tidak menerima uang dari hasil dugaan korupsi tersebut, Mens Rea atau niat jahat pun tidak ada,” tegasnya.

Hendrico pun menjelaskan kondisi kliennya sehat akan tetapi dengan posisi umur beliau yang sudah sepuh saat pihaknya mengajukan penangguhan penahanan saat itu ke penyidik namun ditolak. ” Ya sempat ditolak penangguhannya, apakah akan mengajukan lagi kita lihat nanti,” ungkapnya. (ard/red)

TOPIK Abdul Sidik SH, Barito Utara, Distamben barito utara, Hendrico Fransiscus SH, kejagung Ri, Kejari Barito Utara, Kejati Kalteng, korupsi izin usaha pertambangan, Mahkamah Agung, Pengadilan Tipikor Palangka Raya, PT Pagun Taka
Editor Katakata Rabu, 28 Mei 2025 22:25
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Kritik Kebijakan Adalah Hak, Namun Fitnah Dan Penghinaan Adalah Pelanggaran Hukum
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 5 September 2026 20:50
Cegah Karhutla Meluas, Pemkab Seruyan Minta Perusahaan Perkuat Kesiapsiagaan
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Sabtu, 5 September 2026 18:30
Bentuk Kepedulian, Yansen Binti Bagikan Ratusan Bingkisan Vitamin 
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 5 September 2026 15:30
Asap Karhutla Makin Mengancam, Seruyan Siapkan Opsi Belajar Daring
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:29
Plasma 20 Persen Belum Tuntas, Pemkab Seruyan Tempuh Jalur Kementerian
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:22

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum YL Desak JPU Buktikan Perkara Dugaan Korupsi Keuangan UPR Secara Terang Benderang

Selasa, 7 Juli 2026 13:06
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang

Kamis, 18 Juni 2026 01:17
Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025 20:50
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

PK Dikabulkan, Pelaksana Pekerjaan Proyek Kontainer Tahun 2017 Tidak Terbukti Korupsi

Rabu, 12 November 2025 20:31
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?