KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kritik Kebijakan Adalah Hak, Namun Fitnah Dan Penghinaan Adalah Pelanggaran Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Kritik Kebijakan Adalah Hak, Namun Fitnah Dan Penghinaan Adalah Pelanggaran Hukum

Sabtu, 5 September 2026 20:50
Bagikan
3 Min Read
Ririen Binti Warga Dayak Ngaju DAS Kahayan
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id 

Kepada Yth.

Seluruh Pengguna Media Sosial di Mana Pun Berada

Sebagai bagian dari warga Dayak Ngaju Aliran Sungai Kahayan yang mencintai kedamaian, ketertiban, dan keluhuran budi pekerti di Tanah Kalimantan Tengah, akhir-akhir ini saya merasa prihatin dan sedih yang mendalam.

Media sosial yang seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan bertukar gagasan, kini justru dikotori oleh maraknya ujaran kebencian, fitnah, caci maki, dan perundungan digital.

Serangan-serangan digital ini secara personal telah menyasar pemimpin kami, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah. Bahkan, tindakan yang tidak terpuji ini telah merembet dan menyerang istri serta anak beliau.

Melalui surat terbuka ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal penting serta peringatan:

• Stop segala bentuk fitnah, caci maki, dan pembunuhan karakter. Perbuatan menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di media sosial bukan hanya melukai hati kami yang menghormati pemimpin, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat nyata. Tindakan tersebut berpotensi besar melanggar hukum pidana, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta hukum pidana umum terkait pencemaran nama baik.

• Menyerang kehormatan pribadi juga merupakan pelanggaran berat terhadap adat istiadat Dayak. Dalam falsafah hidup kita, ada prinsip Belom Bahadat, yaitu hidup yang tahu adat dan menghormati sesama. Menyerang istri dan anak yang tidak tahu-menahu urusan pemerintahan adalah tindakan yang melanggar garis kesopanan dan hukum adat Dayak yang berlaku di Tanah Kalteng.

• Kita harus mampu membedakan dengan tegas dan bijak antara kritik dan hujatan serta fitnah. Kritik adalah penyampaian pendapat yang berbasis pada data, objektif, berorientasi pada evaluasi kebijakan, dan bertujuan untuk membawa perbaikan atau solusi bagi daerah.

• Sementara itu, hujatan, fitnah, dan caci maki adalah serangan personal yang didasari kebencian, bertujuan merusak kehormatan, serta merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan seseorang tanpa dasar aturan yang jelas.

• Kami sangat mempersilakan dan menghormati siapapun yang ingin memberikan kritik yang sehat terhadap kebijakan pemimpin kami demi perbaikan tata kelola pemerintahan di Kalimantan Tengah. Namun, kami menolak keras segala bentuk hujatan dan fitnah yang merusak moral bangsa.

• Saya mengetuk hati dan mendorong segenap elemen bangsa di Kalimantan Tengah—mulai dari Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, hingga para Akademisi—untuk tidak tinggal diam.

• Saya mendorong agar para tokoh bersuara serta mengeluarkan sikap resmi sesuai dengan kapasitas masing-masing. Berikanlah edukasi, pencerahan, dan teguran yang tegas untuk mengingatkan para oknum di media sosial agar menghentikan penyebaran fitnah serta ujaran kebencian karena sangat merusak tatanan sosial dan kedamaian yang selama ini kita rawat bersama. Mari kita jaga Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila yang kita cintai ini agar tetap aman, damai, dan penuh berkat.

 

Penulis : Ririen Binti

 

Editor Katakata Sabtu, 5 September 2026 20:50
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Cegah Karhutla Meluas, Pemkab Seruyan Minta Perusahaan Perkuat Kesiapsiagaan
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Sabtu, 5 September 2026 18:30
Bentuk Kepedulian, Yansen Binti Bagikan Ratusan Bingkisan Vitamin 
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 5 September 2026 15:30
Asap Karhutla Makin Mengancam, Seruyan Siapkan Opsi Belajar Daring
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:29
Plasma 20 Persen Belum Tuntas, Pemkab Seruyan Tempuh Jalur Kementerian
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:22
Karhutla Kepung Seruyan Raya, Sekolah Didorong Beralih Daring
DPRD Seruyan Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:43

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemkab SeruyanSeruyan

Cegah Karhutla Meluas, Pemkab Seruyan Minta Perusahaan Perkuat Kesiapsiagaan

Sabtu, 5 September 2026 18:30
Kalimantan TengahPalangka Raya

Bentuk Kepedulian, Yansen Binti Bagikan Ratusan Bingkisan Vitamin 

Sabtu, 5 September 2026 15:32
Kalimantan TengahPemkab SeruyanSeruyan

Asap Karhutla Makin Mengancam, Seruyan Siapkan Opsi Belajar Daring

Jumat, 4 September 2026 23:29
Kalimantan TengahPemkab SeruyanSeruyan

Plasma 20 Persen Belum Tuntas, Pemkab Seruyan Tempuh Jalur Kementerian

Jumat, 4 September 2026 23:23
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?