PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 dengan kerugian Negara mencapai Rp 5,8 Miliar memasuki babak baru yakni Tahap II.
Dimana Pihak Kejati Kalteng telah melakukan penyerahan tiga orang tersangka yakni Drs. A,M.M, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara, Ir.DD, M.M, Mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben Kabupaten Barito Utara dan I, Dirut PT Pagun Taka serta penyerahan barang bukti dari Penyidik Kejati Kalteng kepada Penuntut Umum Pada Kejari Barito Utara, Rabu (28/5/2025).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kalteng, Eko Nugroho mengungkapkan, tiga tersangka melakukan back day atau manipulasi membuat tanggal mundur penerbitan IUP. Sehingga menyalahi aturan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan.
“Seharusnya Negara mendapatkan hak melalui mekanisme pelelangan. Namun, akibat perbuatan curang ketiga tersangka, sehingga merugikan keuangan negara,” Katanya.
Sementara itu, Kajari Barito Utara, Guntur Triyono menyatakan, setelah tahap II terhadap tiga orang tersangka, pihaknya menyiapkan sembilan jaksa senior untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.
“Ya kami telah menerima tahap II dari penyidik Kejati Kalteng dan akan menunjuk 9 jaksa senior, untuk menyidangkan perkara dimaksud,” ujarnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menerangkan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung Tanggal 28 Mei 2025 hingga 16 Juni 2025.
“Sudah langsung ditahan, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk disidangkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menanggapi telah di Tahap II kan perkara tersebut, Hendricho Fransiscus SH selaku Penasihat Hukum (PH) Drs. A,M.M, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara mengatakan, bahwa BAP pemeriksaan terhadap kliennya sudah sesuai dengan fakta.
“Semua keterangan klien saya terhadap kasus ini yang dituangkan kedalam BAP sudah sesuai, itu diungkapkan saat diberi kesempatan penyidik apakah ada tambahan keterangan,” Kata Hendricho Fransiscus.
Didampingi rekan sejawatnya Abdul Sidik SH, Hendrico meyakini dan diamini juga bahwa berdasarkan fakta walaupun belum di persidangan bahwa kliennya tidak ada menerima uang satu persenpun. Jadi kedudukannya dalam perkara ini karena paraf yang dilakukan kliennya.
“Gara-gara paraf saja, bukan karena menerima uang dari hasil dugaan korupsi ini, dan nantinya akan kita buktikan di persidangan,” tegas Hendrico.
Terkait paraf tersebut, Hendrico menjelaskan pengajuan dari perusahaan itu kepada Bupati dan Bupati mengajukan ke bawah Ke Dinas terkait. Yang mana saat kliennya melakukan paraf posisinya bukan kepala dinas lagi, akan tetapi sudah menjadi Asisten III di Pemkab Barito Utara.
“Ya saat itu stafnya berinisial A memberikan berkas kepada kliennya dengan alasan ada berkas pekerjaan klien kami yang belum selesai. Karena klien kami sudah melihat paraf dari jajaran bawah maka dilakukan paraf, tujuannya hanya satu supaya tidak menghalangi proses yang harus dijalankan saat menjabat Kadis,” Ucapnya.
Sementara itu Abdul Sidik SH menerangkan, untuk kerugian sudah menurun yang awalnya diperkirakan Rp 120 Miliar saat ini Rp 5,8 Miliar. Untuk jeda saat staf meminta paraf dengan posisi kliennya tidak menjabat lagi sebagai Kadis sekitar 2 sampai 3 tahun.
“Jadi staf itu setelah 2-3 tahun mendatangi klien kami ke ruangan Asisten III dengan membawa berkas bertumpuk dan menyampaikan bahwa ada berkas yang belum kliennya paraf saat menjabat kadis,” tuturnya.
Terkait berkas yang di paraf apakah tanggal mundur atau tanggal saat memparaf, Hendrico mengaku belum tau persis. “Disini kami meyakini klien saya tidak menerima uang dari hasil dugaan korupsi tersebut, Mens Rea atau niat jahat pun tidak ada,” tegasnya.
Hendrico pun menjelaskan kondisi kliennya sehat akan tetapi dengan posisi umur beliau yang sudah sepuh saat pihaknya mengajukan penangguhan penahanan saat itu ke penyidik namun ditolak. ” Ya sempat ditolak penangguhannya, apakah akan mengajukan lagi kita lihat nanti,” ungkapnya. (ard/red)


