KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Walikota Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengaturan Proyek
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiNasional

Walikota Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengaturan Proyek

Rabu, 11 Oktober 2023
Bagikan
2 Min Read
PERS RILIS : Ketua KPK RI Firli Bahuri didampingi Komisioner saat menyampaikan pers rilis di Gedung KPK RI. (foto : Humas KPK)
Bagikan

JAKARTA, katakata.co.id – Walikota Bima periode 2018 – 2023, MLI ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagaimana siaran pers Biro Humas KPK pada 6 Oktober 2023, menyebutkan, KPK melakukan penahanan pertama terhadap Tersangka MLI untuk kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 5 – 24 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka MLI bersama salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima. Pada tahap awal yakni dengan meminta dokumen proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Tersangka MLI kemudian secara sepihak menentukan para kontraktor yang dimenangkan dalam pekerjaan proyek dimaksud, meskipun proses lelang tetap berjalan sebagai formalitas. Dimana faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Tersangka MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan, yaitu mencapai Rp8,6 Miliar. Diantaranya dari proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, serta Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Oi Fo’o. Teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan dan anggota keluarga MLI. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan Gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya.

Atas perbuatannya, Tersangka MLI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Humas KPK

Editor : Nata

TOPIK gratifikasi, korupsi, KPK, tersangka, Walikota Bima
Editor Katakata Rabu, 11 Oktober 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berani Melaporkan Ayah Kandung Sebagai Terduga Bandar Besar Narkoba, Seorang Pemuda Dianiaya Dan Diancam Dibunuh
Kamis, 12 Februari 2026
Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
SMM PAMA Healthy Awards Wujud Komitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Selasa, 10 Februari 2026

Berita Terbaru

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 10 Maret 2026
E-Pahari dan EDC Bank Kalteng Diharapkan Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Wagub Kalteng : Jadikan Momentum Buka Bersama Kahmi Untuk Pererat Silaturahmi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Pemuda 36 Tahun Diringkus Polisi Usai Bawa 44 Paket Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 9 Maret 2026
Posko Terpadu Anti Narkoba Belum Berdiri, Transaksi Narkoba Diduga Masih Marak Di Ponton
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 9 Maret 2026

You Might Also Like

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaUniversitas Palangka Raya

Kejari Palangka Raya Tetapkan Direktur Pascasarjana UPR 2018–2022 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Jumat, 27 Februari 2026
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

Bapperida Kotim Sebut Proyek Strategis Akan Dipantau KPK

Senin, 12 Januari 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Rugikan Negara Rp 1,1 M, Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Koni Barsel Dengarkan Keterangan Saksi

Rabu, 7 Januari 2026
Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kadis ESDM Kalteng Tersangka Kasus Korupsi Zirkon, Wagub Penggantian Menunggu Keputusan Gubernur

Jumat, 12 Desember 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?