JAKARTA, katakata.co.id – Walikota Bima periode 2018 – 2023, MLI ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebagaimana siaran pers Biro Humas KPK pada 6 Oktober 2023, menyebutkan, KPK melakukan penahanan pertama terhadap Tersangka MLI untuk kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 5 – 24 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka MLI bersama salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima. Pada tahap awal yakni dengan meminta dokumen proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Tersangka MLI kemudian secara sepihak menentukan para kontraktor yang dimenangkan dalam pekerjaan proyek dimaksud, meskipun proses lelang tetap berjalan sebagai formalitas. Dimana faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Atas pengondisian tersebut, Tersangka MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan, yaitu mencapai Rp8,6 Miliar. Diantaranya dari proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, serta Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Oi Fo’o. Teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan dan anggota keluarga MLI. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan Gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya.
Atas perbuatannya, Tersangka MLI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Humas KPK
Editor : Nata