KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Tekankan Pembimbingan Demi Keberhasilan Reintegrasi Sosial
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Tekankan Pembimbingan Demi Keberhasilan Reintegrasi Sosial

Minggu, 2 Agustus 2026 13:12
Bagikan
2 Min Read
Foto bersama Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit, Prayudha, dengan klien Pembebasan Bersyarat (PB) usai proses penerimaan di Bapas Kelas II Sampit, Sabtu (1/8/2026).
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit kembali menerima klien pemasyarakatan yang memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Pada Sabtu (1/8/2026), satu orang klien dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit resmi diterima sebelum melanjutkan proses pembimbingan ke Bapas sesuai wilayah domisilinya.

Penerimaan klien diawali dengan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan administrasi, dilanjutkan verifikasi dokumen oleh petugas. Setelah itu, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pengarahan mengenai mekanisme pelaksanaan Pembebasan Bersyarat beserta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama masa integrasi.

Klien diingatkan untuk melaksanakan wajib lapor secara berkala, mematuhi seluruh syarat umum maupun syarat khusus, serta menjaga perilaku agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan pelanggaran yang berakibat pada pencabutan hak integrasi.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit, Prayudha, menegaskan bahwa program Pembebasan Bersyarat bukan sekadar memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali ke masyarakat, tetapi juga menjadi proses pembinaan yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.

“Pembebasan Bersyarat bukan hanya pemberian hak bagi warga binaan, tetapi juga mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik. Bapas Sampit akan terus memberikan pembimbingan dan pengawasan secara optimal agar para klien dapat menjalani masa integrasi dengan tertib, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Prayudha.

Usai menyelesaikan proses administrasi di Bapas Sampit, klien diwajibkan segera melapor ke Bapas tujuan sesuai domisili penjamin dan tempat tinggalnya untuk melanjutkan program pembimbingan hingga masa Pembebasan Bersyarat berakhir.

Melalui pembimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan secara profesional, Bapas Kelas II Sampit berkomitmen mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : ardi

TOPIK bapassampit, bpsdmkemenimipas, ditjenpas, DitjenpasKalteng, guardandguide, Hensah, Kalteng, kemenimipas, kemenimipasprima, Pemasyarakatan, Polres Kotim, Prayudharachmadany
Editor Katakata Minggu, 2 Agustus 2026 13:12
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng Pastikan Pemerintah Terus Perhatikan Kebutuhan Masyarakat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Selasa, 6 Oktober 2026 20:08
Apel Pagi Bapas Sampit Perkuat Disiplin dan Kekompakan Pegawai
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 6 Oktober 2026 20:00
Bapas Sampit Perkuat Kesiapan Dukung Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Warga Binaan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 6 Oktober 2026 19:53
Bapas Sampit Libatkan Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir Awasi Klien Pembebasan Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 6 Oktober 2026 19:34
Subandi: Delapan Fraksi Sudah Dijawab, Pembahasan APBD 2027 Masuk Tahap Teknis
DPRD Palangka Raya Palangka Raya Selasa, 6 Oktober 2026 17:14

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Apel Pagi Bapas Sampit Perkuat Disiplin dan Kekompakan Pegawai

Selasa, 6 Oktober 2026 20:00
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Kesiapan Dukung Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Warga Binaan

Selasa, 6 Oktober 2026 19:53
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Libatkan Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir Awasi Klien Pembebasan Bersyarat

Selasa, 6 Oktober 2026 19:34
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?