KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tergugat Tak Diizinkan Ke Toilet Saat Sidang, Ketua PN Sampit Didesak Dicopot
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Tergugat Tak Diizinkan Ke Toilet Saat Sidang, Ketua PN Sampit Didesak Dicopot

Kamis, 13 Februari 2025 20:48
Bagikan
3 Min Read
AKSI: Erko Mojra (tiga kiri,red) selaku koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah bersama puluhan masyarakat saat aksi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (13/2/2025). (foto:ardi)
AKSI: Erko Mojra (tiga kiri,red) selaku koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah bersama puluhan masyarakat saat aksi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (13/2/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Diduga memiliki sikap arogan, Puluhan massa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit Benny Oktavianus (BO) dicopot hingga dipecat. Hal tersebut disampaikan saat melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kamis (13/2/2025).

Erko Mojra selaku koordinator aksi mengatakan, tujuan pihaknya melakukan aksi ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang didominasi dari daerah Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap Ketua PN Sampit, Benny Octavianus ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung RI, Komnas HAM, Bawas, Kementerian HAM, Ketua PT Palangka Raya dan Ketua Bidang Pengawas di PT.

“Jadi kami meminta kepada PT Palangka Raya yang memiliki pengawasan atas Pengadilan Negeri agar tegas menindak Ketua PN Sampit, karena tidak bisa dibiarkan lagi,” Tegas Erko.

Ia menambahkan, karena kami menganggap Ketua PN Sampit sudah memihak dan diskriminatif kepada pencari keadilan. Kasian masyarakat lainnya yang masih mencari keadilan di PN Sampit.

“Sudah melakukan diskriminatif dan itu tidak bisa dibiarkan, kasian masyarakat yang ingin mencari keadilan di PN Sampit jika hakimnya seperti itu,” ujarnya.

Ada tiga hal yang kami tuntut dalam aksi ini yakni copot Ketua PN Sampit karena kami menilai perlikaunya melanggar kode etik, kasar arogan di persidangan dalam mengadili perkara perdata masyarakat dengan perusahaan. Kedua, pihaknya meminta Benny Otavianus tidak boleh mengadili perkara selama proses hukum pelanggaran kode etik berlangsung.

“Ketiga pemberhentian dengan tidak hormat. Tidak bisa dipertahankan karena keterlaluan dengan masyarakat, orang izin ke toliet tidak diperbolehkan sementara dari pihak perusahaan diizinkan, itu kami anggap deskiriminatif,” ucapnya.

Apalagi menurut Erko pihak tergugat yakni Nasrun dengan nomor gugatan 42/Pdt.G/2024/PN Spt merasa diperlakukan seperti perkara pidana, padahal sikap seperti itu tidak boleh dilakukan.

“Sikap seperti ini yang tidak boleh, bahkan ada juga saksi yang kami hadirkan bernama Iskandar langsung dituduh berbohong dimuka persidangan padahal dalam memberikan kesaksian juga saksi sudah disumpah, itu yang kami anggap melanggar kode etik, bahkan dalam persidangan pun sempat tertidur,” ucapnya.

Sementara itu Humas PT Palangka Raya, Sigit Sutriono menerangkan, aspirasi mereka sudah kami proses dan ditindaklanjuti hanya saja belum ada keputusan. Sebab proses perlu waktu tidak bisa mereka minta langsung dipenuhi.

“Tidak bisa langsung dipenuhi tuntutan mereka, karena itu kewenangan pusat akan tetapi sudah kami proses dan tindaklanjuti,” singkatnya. (ard/red)

TOPIK Bawas RI, Kementerian HAM, Ketua PN Sampit Dicopot, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, PN Sampit, PT Palangka Raya
Editor Katakata Kamis, 13 Februari 2025 20:48
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16
Danlanud Iskandar : Kami Terus Kerahkan Personel Untuk Padamkan Api Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 22:39

Berita Terbaru

Panen Sawi di Lapas Palangka Raya Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 15:59
Pengprov PODSI dan Pengda KAGAMA Kalteng Siap Dikukuhkan
Headline Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 12:50
Pergub Pembukaan Lahan dengan Bakar Di-hold, Gubernur Kalteng Tegaskan Warga Jangan Ambil Risiko
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:53
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, salurkan bantuan air bersih bagi warga kotim. Pendistribusian dilakukan menggunakan 17 armada truk, Jumat (28/8/2026).
17 Truk Air Bersih Dikirim ke Kotim, Pemprov Kalteng Respons Krisis Akibat Kemarau
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:49
Gubernur Kalteng Gratiskan 4.000 Paket Sembako untuk Warga Sampit
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:45

You Might Also Like

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Agustus 2025 17:18
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025 06:17
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

33 Adegan Perlihatkan AJZ Lakukan Pembunuhan Terhadap Kekasihnya

Kamis, 26 Juni 2025 20:54
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur dan Wagub Kalteng Hadiri Pisah Sambut Ketua PT Palangka Raya

Sabtu, 14 Juni 2025 13:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?