KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: 33 Adegan Perlihatkan AJZ Lakukan Pembunuhan Terhadap Kekasihnya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

33 Adegan Perlihatkan AJZ Lakukan Pembunuhan Terhadap Kekasihnya

Kamis, 26 Juni 2025
Bagikan
3 Min Read
REKONSTRUKSI : Tersangka AJZ saat memperagakan adegan pada rekonstruksi kasus pembunuhan, di Polres Pulang Pisau (Pulpis), Kamis (26/6/2025). (Foto: Humas Polres Pulpis)
Bagikan

PULANG PISAU,katakata.co.id – Masih ingat insiden tragis yang menimpa seorang wanita berinisial N yang dibunuh sang kekasih berinisial AJZ dan  jasadnya ditemukan pada Senin, 12 Mei 2025 lalu, di pinggir jalan Trans Kalimantan, RT 003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Perkara tersebut memasuki babak baru, dimana Polres Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rekonstruksi, Kamis (26/6/2025) pukul 10.30 hingga 13.00 WIB, di Asrama Polres Pulang Pisau dengan alasan keamanan.

Tersangka dalam kasus ini adalah AJZ, anak dari H, yang telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal memperagakan total 33 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini.

Disaksikan Penasihat Hukumnya, Albert Chong, S.H dan Yohana SH serta Puda Karya SH, Terlihat dalam adegan bahwa AJZ melakukan insiden berdarah tersebut pada  Sabtu 10 Mei 2025 Sekitar Pukul 10.00 WIB. Dimana tersangka dan korban sempat berselisih di dalam kamar kos.

Korban melempar tersangka dengan ponsel hingga mengenai kepala, yang kemudian dibalas dengan tamparan ke pipi kiri korban. Tersangka mencekik korban menggunakan tangan kiri dan memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan kanan.

Selanjutnya, korban jatuh ke lantai dalam posisi terlentang, Tersangka kemudian membekap mulut korban dan mencekik dengan kedua tangan sampai korban tidak lagi bergerak. Pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, saat situasi sepi, tersangka kembali ke kamar kos, mengangkat tubuh korban, dan membuang jasadnya di wilayah Desa Garung. Jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga setempat pada pagi hari, Senin 12 Mei 2025.

“Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian), serta Pasal 181 KUHP (menyembunyikan kematian atau kelahiran),” terang Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso.

Sementara itu Saprudin orang tua korban mengaku merasa tidak nyaman karena dalam rekonstruksi ini tidak diliput media dengan alasan tempat rekonstruksinya sempit dan masih dalam tahap penyidikan.

“Padahal kasus ini sempat viral dengan alasan ruangan sempit kami merasa tidak nyaman karena media tidak diperbolehkan meliput,” ujarnya.

Disisi lain, kami juga baru tau bahwa penanganan kasusnya di Polres Pulang Pisau, itu setelah pihaknya menerima undangan untuk hadir dalam perkara ini. Harapan kami simple saja supaya pihak kepolisian Polres Pulang Pisau lebih terbuka dalam menangani perkara ini.

“Tentunya kami berharap Polres Pulang Pisau khususnya Kasat Reskrim yang menangani perkara lebih terbuka lagi,” tegasnya.

Saat dihubungi melalui pesan whatsapp terkait, Albert Chong SH menegaskan kliennya menjalankan adegan sesuai BAP dan berjalan lancar serta tidak ada kendala. Intinya pihaknya mengikuti proses yang disampaikan penyidik.

“Intinya kita kooperatif dan saat rekonstruksi dihadiri klien kami langsung,dan tahapan selanjutnya penyerahan berkas,” singkatnya.

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut hadirvpula Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Haidir Rahman, S.H., bersama empat orang anggotanya. (ard/red)

TOPIK kejari pulang pisau, Kejati Kalteng, Pembunuhan kekasih, PN Pulang Pisau, Polda Kalteng, Polres Pulang Pisau, PT Palangka Raya
Editor Katakata Kamis, 26 Juni 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Akademisi Perempuan Dayak Dr. Tari Budayanti Usop Maju di Pilrek UPR
Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Selasa, 26 Mei 2026
Dr. Tari Budayanti Usop Daftar Calon Rektor UPR, Usung Penguatan SDM dan Nilai Pancasila
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Selasa, 26 Mei 2026
Pemkab Lamandau Berkomitmen Perluas Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Nasional Pemerintahan Pemkab Lamandau Selasa, 26 Mei 2026
Bapas Sampit Terima Enam Klien Program Pembebasan Bersyarat dari Lapas
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 26 Mei 2026
Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026

You Might Also Like

Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025
Foto bersama setelah apel kebangsaan di halaman Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Masyarakat Junjung Semangat Huma Betang

Rabu, 5 November 2025
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Agustus 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?