KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: 33 Adegan Perlihatkan AJZ Lakukan Pembunuhan Terhadap Kekasihnya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

33 Adegan Perlihatkan AJZ Lakukan Pembunuhan Terhadap Kekasihnya

Kamis, 26 Juni 2025
Bagikan
3 Min Read
REKONSTRUKSI : Tersangka AJZ saat memperagakan adegan pada rekonstruksi kasus pembunuhan, di Polres Pulang Pisau (Pulpis), Kamis (26/6/2025). (Foto: Humas Polres Pulpis)
Bagikan

PULANG PISAU,katakata.co.id – Masih ingat insiden tragis yang menimpa seorang wanita berinisial N yang dibunuh sang kekasih berinisial AJZ dan  jasadnya ditemukan pada Senin, 12 Mei 2025 lalu, di pinggir jalan Trans Kalimantan, RT 003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Perkara tersebut memasuki babak baru, dimana Polres Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rekonstruksi, Kamis (26/6/2025) pukul 10.30 hingga 13.00 WIB, di Asrama Polres Pulang Pisau dengan alasan keamanan.

Tersangka dalam kasus ini adalah AJZ, anak dari H, yang telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal memperagakan total 33 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini.

Disaksikan Penasihat Hukumnya, Albert Chong, S.H dan Yohana SH serta Puda Karya SH, Terlihat dalam adegan bahwa AJZ melakukan insiden berdarah tersebut pada  Sabtu 10 Mei 2025 Sekitar Pukul 10.00 WIB. Dimana tersangka dan korban sempat berselisih di dalam kamar kos.

Korban melempar tersangka dengan ponsel hingga mengenai kepala, yang kemudian dibalas dengan tamparan ke pipi kiri korban. Tersangka mencekik korban menggunakan tangan kiri dan memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan kanan.

Selanjutnya, korban jatuh ke lantai dalam posisi terlentang, Tersangka kemudian membekap mulut korban dan mencekik dengan kedua tangan sampai korban tidak lagi bergerak. Pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, saat situasi sepi, tersangka kembali ke kamar kos, mengangkat tubuh korban, dan membuang jasadnya di wilayah Desa Garung. Jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga setempat pada pagi hari, Senin 12 Mei 2025.

“Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian), serta Pasal 181 KUHP (menyembunyikan kematian atau kelahiran),” terang Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso.

Sementara itu Saprudin orang tua korban mengaku merasa tidak nyaman karena dalam rekonstruksi ini tidak diliput media dengan alasan tempat rekonstruksinya sempit dan masih dalam tahap penyidikan.

“Padahal kasus ini sempat viral dengan alasan ruangan sempit kami merasa tidak nyaman karena media tidak diperbolehkan meliput,” ujarnya.

Disisi lain, kami juga baru tau bahwa penanganan kasusnya di Polres Pulang Pisau, itu setelah pihaknya menerima undangan untuk hadir dalam perkara ini. Harapan kami simple saja supaya pihak kepolisian Polres Pulang Pisau lebih terbuka dalam menangani perkara ini.

“Tentunya kami berharap Polres Pulang Pisau khususnya Kasat Reskrim yang menangani perkara lebih terbuka lagi,” tegasnya.

Saat dihubungi melalui pesan whatsapp terkait, Albert Chong SH menegaskan kliennya menjalankan adegan sesuai BAP dan berjalan lancar serta tidak ada kendala. Intinya pihaknya mengikuti proses yang disampaikan penyidik.

“Intinya kita kooperatif dan saat rekonstruksi dihadiri klien kami langsung,dan tahapan selanjutnya penyerahan berkas,” singkatnya.

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut hadirvpula Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Haidir Rahman, S.H., bersama empat orang anggotanya. (ard/red)

TOPIK kejari pulang pisau, Kejati Kalteng, Pembunuhan kekasih, PN Pulang Pisau, Polda Kalteng, Polres Pulang Pisau, PT Palangka Raya
Editor Katakata Kamis, 26 Juni 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Mantan Pengguna Narkoba, Dipercaya Memimpin Gerakan Dayak Anti Narkoba
Senin, 20 Oktober 2025
Gerakan Dayak Anti Narkoba Resmi Dideklarasikan
Sabtu, 18 Oktober 2025
Korupsi Penerbitan IUP di Barito Utara, Mantan Kadistamben Divonis 2 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2025
GDAN Apresiasi BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 KG Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Selasa, 11 November 2025
GDAN Berencana Siapkan Rumah Singgah Untuk Pemulihan Pengguna Narkoba di Ponton
Sabtu, 8 November 2025

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Gelar Evaluasi Panitia MHA
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 13 November 2025
Kadis DLH Kalteng : Ada 14 usulan Pembentukan Panitia Pengakuan MAH di Tingkat Kabupaten dan Kota
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 13 November 2025
DLH Kalteng Dorong Pemkab Segera Bentuk Masyarakat Hukum Adat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 13 November 2025
Peringati Hari Bakti Kementerian Imipas, Bapas Sampit Gelar Donor Darah
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 13 November 2025
Jelang Nataru, KSOP Sampit Lakukan Ramp Check Pastikan Kapal Laik Laut
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Kamis, 13 November 2025

You Might Also Like

Foto bersama setelah apel kebangsaan di halaman Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Masyarakat Junjung Semangat Huma Betang

Rabu, 5 November 2025
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Agustus 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

54 Anggota Paskibraka Kalteng Siap Kibarkan Bendera Merah Putih

Jumat, 15 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?