PULANG PISAU,katakata.co.id – Masih ingat insiden tragis yang menimpa seorang wanita berinisial N yang dibunuh sang kekasih berinisial AJZ dan jasadnya ditemukan pada Senin, 12 Mei 2025 lalu, di pinggir jalan Trans Kalimantan, RT 003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Perkara tersebut memasuki babak baru, dimana Polres Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rekonstruksi, Kamis (26/6/2025) pukul 10.30 hingga 13.00 WIB, di Asrama Polres Pulang Pisau dengan alasan keamanan.
Tersangka dalam kasus ini adalah AJZ, anak dari H, yang telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal memperagakan total 33 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini.
Disaksikan Penasihat Hukumnya, Albert Chong, S.H dan Yohana SH serta Puda Karya SH, Terlihat dalam adegan bahwa AJZ melakukan insiden berdarah tersebut pada Sabtu 10 Mei 2025 Sekitar Pukul 10.00 WIB. Dimana tersangka dan korban sempat berselisih di dalam kamar kos.
Korban melempar tersangka dengan ponsel hingga mengenai kepala, yang kemudian dibalas dengan tamparan ke pipi kiri korban. Tersangka mencekik korban menggunakan tangan kiri dan memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan kanan.
Selanjutnya, korban jatuh ke lantai dalam posisi terlentang, Tersangka kemudian membekap mulut korban dan mencekik dengan kedua tangan sampai korban tidak lagi bergerak. Pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, saat situasi sepi, tersangka kembali ke kamar kos, mengangkat tubuh korban, dan membuang jasadnya di wilayah Desa Garung. Jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga setempat pada pagi hari, Senin 12 Mei 2025.
“Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian), serta Pasal 181 KUHP (menyembunyikan kematian atau kelahiran),” terang Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso.
Sementara itu Saprudin orang tua korban mengaku merasa tidak nyaman karena dalam rekonstruksi ini tidak diliput media dengan alasan tempat rekonstruksinya sempit dan masih dalam tahap penyidikan.
“Padahal kasus ini sempat viral dengan alasan ruangan sempit kami merasa tidak nyaman karena media tidak diperbolehkan meliput,” ujarnya.
Disisi lain, kami juga baru tau bahwa penanganan kasusnya di Polres Pulang Pisau, itu setelah pihaknya menerima undangan untuk hadir dalam perkara ini. Harapan kami simple saja supaya pihak kepolisian Polres Pulang Pisau lebih terbuka dalam menangani perkara ini.
“Tentunya kami berharap Polres Pulang Pisau khususnya Kasat Reskrim yang menangani perkara lebih terbuka lagi,” tegasnya.
Saat dihubungi melalui pesan whatsapp terkait, Albert Chong SH menegaskan kliennya menjalankan adegan sesuai BAP dan berjalan lancar serta tidak ada kendala. Intinya pihaknya mengikuti proses yang disampaikan penyidik.
“Intinya kita kooperatif dan saat rekonstruksi dihadiri klien kami langsung,dan tahapan selanjutnya penyerahan berkas,” singkatnya.
Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut hadirvpula Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Haidir Rahman, S.H., bersama empat orang anggotanya. (ard/red)