Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Setelah melewati proses yang cukup panjang, perjuangan H.Sabrah akhirnya berujung manis. Dimana melalui putusan kasasi No. 1055 K/Pdt/2025 yang diputuskan pada 23 Mei 2025, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memenangkan H. Sabrah sebagai pemilik sah tanah seluas 6.000 meter persegi, di Jalan Adonis Samad.
Putusan tersebut langsung dibacakan Majelis Hakim Agung yang diketuai Maria Anna Samiyati, SH, MH, serta dua anggota yakni Muh. Yunus Wahab, SH, MH dan Rahmi Mulyati, SH, MH, memutuskan menolak permohonan kasasi dari Rahman, Dian Restu Rini, dan Gunawan Wijaya.
“Dengan demikian, putusan pada semua tingkat peradilan telah selesai dan memenangkan H. Sabrah sebagai pemilik tanah seluas 6.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad,” kata kuasa hukum H. Sabrah, Pua Hardinata, SH, di Palangka Raya, Rabu (28/5).
Pua menjelaskan, sebelum kasasi, perkara tersebut telah dimenangkan H. Sabrah di tingkat Pengadilan Negeri Palangka Raya (No. 179/Pdt.G/PN.Plk tanggal 1 November 2023) dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya (No. 102/PDT/2023/PT.PLR tanggal 3 Januari 2024).
Pihak lawan terdiri dari Rahman, Dian Restu Rini, dan Gunawan Wijaya, yang semula sebagai tergugat dan turut tergugat, pada tingkat kasasi menjadi para pemohon kasasi. Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Panarung, dan Notaris Boby turut menjadi termohon kasasi.
“Putusan di seluruh tingkat pengadilan ini menunjukkan kedudukan hukum klien kami sangat kuat baik secara fakta maupun yuridis,” tegas Pua. Ia menambahkan bahwa para tergugat meskipun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), terbukti proses penerbitannya tidak sesuai dengan data fisik dan yuridis yang sah.
Diketahui, Rahman sempat membuat SPPT atas tanah yang bukan miliknya, lalu memproses SHM atas nama Dian Restu Rini, yang kemudian dengan cepat dialihkan ke Gunawan Wijaya, seorang warga Banyumas, Jawa Tengah, yang tidak pernah hadir dalam proses sidang.
Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pua meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut SHM terkait agar tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
“Saat ini kami sedang menyiapkan berkas-berkas untuk mengajukan eksekusi lahan,” imbuhnya.
Dalam amar putusan pengadilan dinyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan mengakui H. Sabrah sebagai pemilik sah atas tiga bidang tanah berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Palangka Raya tertanggal 17 April 1979 atas nama H.M. Ismail, Normiaty, dan Hj. Maimunah, masing-masing seluas 2.000 meter persegi.
Amar putusan juga menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atas tiga SHM yang diterbitkan atas nama Dian Resturini serta dua akta jual beli yang kemudian mengalihkan kepemilikan kepada Gunawan Wijaya. Ketiganya dinyatakan menggunakan dokumen yang telah dipakai sebelumnya untuk SHM atas nama pihak lain.
Majelis hakim pun memerintahkan para tergugat atau pihak manapun yang memperoleh hak dari mereka untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut berikut segala akibat hukumnya. (ard/red)


