SAMPIT,katakata.co.id– Demi melindungi infrastruktur yang ada di wilayahnya. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran kembali melakukan tindakan tegas yakni inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk yang melintas, di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kabupaten Kotim, Rabu (4/6/2025) malam.
Kali ini orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai mendapati satu unit truk dengan tonase 16 ton, jauh melebihi batas maksimal.
Didampingi oleh Bupati Kotim, Halikinnor dan Kapolres Kotim, Gubernur langsung menghentikan dan menahan truk tersebut di lokasi.
“Jalan itu paling banyak muatannya 10 ton, tapi idealnya 8 ton. Ini kami stop dulu,” tegas Gubernur saat berdialog dengan sopir di lokasi.
Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa pemerintah provinsi konsisten dalam menjaga infrastruktur, terutama jalan umum yang menjadi urat nadi masyarakat. Ia menyebut bahwa pembangunan jalan tersebut akan berdampak baik sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
“Ini 16 ton lebih, kasih tahu direktur perusahaannya, selama direkturnya gak datang, kami tahan terus ini,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menyinggung sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada perusahaan.
“Ini ada sanksi. Perda Nomor 7 Tahun 2012, dendanya Rp50 juta atau kurungan 1 tahun,” tegasnya.
Gubernur meminta agar sopir menyampaikan langsung ke pihak perusahaan bahwa kendaraan operasional harus sesuai aturan. Ia juga mengarahkan agar perusahaan membuat pernyataan dengan poin penting: menggunakan kendaraan berpelat Kalteng dan menggunakan tabungan di Bank Kalteng.
“Ini sementara kami tahan. Gak mau pun, kami tahan juga,” ucapnya tegas.
Di tengah sidak yang berlangsung tegas, terlihat juga sikap humanis. Bupati Kotawaringin Timur yang turut mendampingi Gubernur memberikan uang pegangan kepada sopir sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi sopir yang tetap harus memenuhi kebutuhan dasar selama truk ditahan. (ard/red)


