KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sengketa Lahan, Kantor Hukum Ajungs And Partners Pasang Banner di Pahandut Seberang
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sengketa Lahan, Kantor Hukum Ajungs And Partners Pasang Banner di Pahandut Seberang

Rabu, 10 Juni 2026 13:19
Bagikan
3 Min Read
Kantor Hukum Ajungs and Partners bersama perwakilan ahli waris memasang sejumlah banner pemberitahuan di kawasan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/6/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Kantor Hukum Ajungs and Partners bersama perwakilan ahli waris memasang sejumlah banner pemberitahuan di kawasan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/6/2026).

Pemasangan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan terbuka kepada masyarakat terkait status lahan yang diklaim berada dalam pengawasan ahli waris dan kuasa hukum.

Banner berukuran besar itu dipasang di beberapa titik yang dinilai strategis dan mudah terlihat oleh warga maupun pengguna jalan. Dalam isi banner tercantum larangan melakukan aktivitas di atas lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan informasi yang tertera, lahan dimaksud disebut sebagai milik Enun Y. Masal selaku ahli waris dari almarhum Yulius W.D. Masal. Selain mencantumkan identitas ahli waris, banner tersebut juga memuat sejumlah dasar hukum yang dijadikan landasan pemasangan pemberitahuan.

Pantauan di lokasi, proses pemasangan berlangsung dengan melibatkan perwakilan ahli waris dan tim dari Kantor Hukum Ajungs and Partners. Kegiatan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Humas Kantor Hukum Ajungs and Partners,Yohanes SH menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menghindari potensi kesalahpahaman mengenai status lahan yang saat ini diklaim berada dalam pengawasan pihak ahli waris.

“Pemasangan banner ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa terdapat klaim hak atas lahan yang sedang berada dalam pengawasan pihak yang berkepentingan. Kami berharap masyarakat dapat mengetahui status lahan tersebut sehingga tidak melakukan aktivitas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya dalam rilis.

Menurutnya, pemasangan tanda peringatan merupakan langkah yang lazim dilakukan dalam rangka perlindungan hak keperdataan serta mencegah tindakan yang berpotensi merugikan pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut.

“Banner ini bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat secara umum, melainkan sebagai bentuk pemberitahuan agar setiap pihak yang berkepentingan memahami status dan kondisi lahan yang saat ini berada dalam pengawasan,” lanjutnya.

Dalam pemberitahuan yang dipasang, disebutkan bahwa setiap bentuk penggunaan, penguasaan, maupun aktivitas lain di atas lahan tanpa izin dari pihak yang berwenang dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah warga tampak memperhatikan proses pemasangan banner tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan, penguasaan, atau klaim terhadap lahan dimaksud.

Perlu diketahui, status kepemilikan maupun sengketa atas suatu bidang tanah merupakan ranah hukum yang pembuktiannya mengacu pada dokumen resmi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Penulis: Ardi

Editor : Ika

TOPIK Ajungsandpartners, Kalteng, pahandutseberang, SengketaLahan
Editor Katakata Rabu, 10 Juni 2026 13:19
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49

Berita Terbaru

Hari Jadi ke-67 Kobar, Gubernur Agustiar Tekankan Pemerintah Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Kamis, 8 Oktober 2026 11:29
Bapas Sampit Asesmen 42 WBP untuk Dukung Program Rehabilitasi dan Reedukasi
Sampit Kamis, 8 Oktober 2026 11:12
Wawali Jelaskan Alasan Usulan Penyertaan Modal Rp12 Miliar untuk Pembangunan SPBU
Headline Palangka Raya Pemko Palangka Raya Rabu, 7 Oktober 2026 21:59
Wabup Seruyan Hadiri HUT ke-67 Kobar, Dorong Penguatan Sinergi Antardaerah
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:43
Penanganan Karhutla, DPRD Seruyan Dorong Penguatan MPA di Desa
DPRD Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:16

You Might Also Like

Sampit

Bapas Sampit Asesmen 42 WBP untuk Dukung Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Kamis, 8 Oktober 2026 19:22
Sampit

Bapas Sampit Siapkan Pos Layanan di Seruyan, Perluas Akses Pembimbingan Klien

Rabu, 7 Oktober 2026 12:51
Seruyan

Bapas Sampit-Polres Seruyan Perkuat Sinergi Hadapi Implementasi KUHP dan KUHAP

Rabu, 7 Oktober 2026 12:46
Kalimantan TengahSampit

Apel Pagi Bapas Sampit Perkuat Disiplin dan Kekompakan Pegawai

Selasa, 6 Oktober 2026 20:00
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?