PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Kantor Hukum Ajungs and Partners bersama perwakilan ahli waris memasang sejumlah banner pemberitahuan di kawasan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/6/2026).
Pemasangan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan terbuka kepada masyarakat terkait status lahan yang diklaim berada dalam pengawasan ahli waris dan kuasa hukum.
Banner berukuran besar itu dipasang di beberapa titik yang dinilai strategis dan mudah terlihat oleh warga maupun pengguna jalan. Dalam isi banner tercantum larangan melakukan aktivitas di atas lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan informasi yang tertera, lahan dimaksud disebut sebagai milik Enun Y. Masal selaku ahli waris dari almarhum Yulius W.D. Masal. Selain mencantumkan identitas ahli waris, banner tersebut juga memuat sejumlah dasar hukum yang dijadikan landasan pemasangan pemberitahuan.
Pantauan di lokasi, proses pemasangan berlangsung dengan melibatkan perwakilan ahli waris dan tim dari Kantor Hukum Ajungs and Partners. Kegiatan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Humas Kantor Hukum Ajungs and Partners,Yohanes SH menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menghindari potensi kesalahpahaman mengenai status lahan yang saat ini diklaim berada dalam pengawasan pihak ahli waris.
“Pemasangan banner ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa terdapat klaim hak atas lahan yang sedang berada dalam pengawasan pihak yang berkepentingan. Kami berharap masyarakat dapat mengetahui status lahan tersebut sehingga tidak melakukan aktivitas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya dalam rilis.
Menurutnya, pemasangan tanda peringatan merupakan langkah yang lazim dilakukan dalam rangka perlindungan hak keperdataan serta mencegah tindakan yang berpotensi merugikan pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut.
“Banner ini bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat secara umum, melainkan sebagai bentuk pemberitahuan agar setiap pihak yang berkepentingan memahami status dan kondisi lahan yang saat ini berada dalam pengawasan,” lanjutnya.
Dalam pemberitahuan yang dipasang, disebutkan bahwa setiap bentuk penggunaan, penguasaan, maupun aktivitas lain di atas lahan tanpa izin dari pihak yang berwenang dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga tampak memperhatikan proses pemasangan banner tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan, penguasaan, atau klaim terhadap lahan dimaksud.
Perlu diketahui, status kepemilikan maupun sengketa atas suatu bidang tanah merupakan ranah hukum yang pembuktiannya mengacu pada dokumen resmi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


