KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir

Kamis, 11 Juni 2026 20:05 35 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Edi Supianto bersama Penasihat Hukumnya, Yohanes SH
Bagikan

KASONGAN,katakata.co.id – Perkara hukum yang sempat menjerat Edi Supianto memasuki perkembangan baru setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap kliennya telah berakhir.

Kuasa hukum Edi Supianto, Yohanes Surya Negara, SH, menyampaikan hal itu usai melakukan konsultasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kasongan terkait status hukum perkara tersebut, Kamis (11/6/2026).

“Puji Tuhan, syukur Alhamdulillah. Berdasarkan hasil konsultasi dengan PTSP PN Kasongan, perkara Edi Supianto tidak bisa dilanjutkan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku. Segala hak-haknya dipulihkan dan beliau dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” kata Yohanes dalam rilisnya.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Kasongan. Dengan tidak diterimanya permohonan banding dari penuntut umum, ia menilai proses hukum telah mencapai tahap akhir sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Yohanes menegaskan bahwa kliennya berhak memperoleh pemulihan hak secara penuh, baik sebagai warga negara maupun dalam menjalankan aktivitas sosial dan pekerjaannya.

“Hasil konsultasi yang kami peroleh semakin memperkuat keyakinan bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan perkara ini,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut harapan penuntut umum untuk membawa perkara tersebut ke tahap pemidanaan telah berakhir.

“Pupus sudah harapan JPU memenjarakan Edi ke hotel prodeo,” tegas Yohanes.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 166/PID/2026/PT PLK, majelis hakim menyatakan permohonan banding Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ksn tanggal 27 April 2026 tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan permohonan banding penuntut umum tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim pada 26 Mei 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 3 Juni 2026.

Bagi tim kuasa hukum, putusan tersebut menjadi titik balik sekaligus penegasan bahwa proses hukum yang ditempuh penuntut umum dalam perkara tersebut telah berakhir.
PTSP PN Kasongan Beri Penjelasan

Informasi yang disampaikan kuasa hukum juga disebut telah dikonfirmasi melalui konsultasi dengan petugas PTSP Pengadilan Negeri Kasongan. Namun, pihak pengadilan tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara dan tetap mengarahkan agar pihak yang berkepentingan merujuk pada dokumen putusan resmi pengadilan.

Perkara Edi Supianto sebelumnya cukup menyita perhatian publik di Kalimantan Tengah karena melalui rangkaian proses hukum yang panjang, mulai dari tahap penyidikan, persidangan di Pengadilan Negeri Kasongan, hingga proses banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dengan putusan tersebut, Edi Supianto disebut dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Meski demikian, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Kejaksaan maupun instansi terkait apabila terdapat tanggapan atau penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK Ajungsandpartners, JPUKatingan, PNKasongan, ptpalangkaraya, YohanesSH
Editor Katakata Kamis, 11 Juni 2026 20:05
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

PLN UPT Banjarbaru Gelar Aksi Sosial Melalui EVP di Kawasan Wisata Air Terjun Bajuin
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 19:34
PLN UP2B Kaltimra Gelar Aksi Peduli Lingkungan Sambut HUT ke 81 RI
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:57
Jelang HUT ke 81 RI, Pasokan Listrik di Sistem Khatulistiwa
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:45
Usung Empat Pilar Strategis, Agustiar Sabran Resmi Nahkodai PB Percasi Periode 2026–2030
Hiburan Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 27 Juli 2026 18:31
PT PLN UIP3B Kalimantan Dorong Pengembangan Usaha Berbasis Potensi Lokal
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:29

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 11:50
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sengketa Lahan, Kantor Hukum Ajungs And Partners Pasang Banner di Pahandut Seberang

Rabu, 10 Juni 2026 13:19
Kalimantan TengahPalangka Raya

Yohanes Apresiasi Kiprah GERDAYAK Indonesia di Usia Ke-16, Dorong Terus Jaga Budaya dan Persatuan

Sabtu, 6 Juni 2026 11:16
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?