KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sempat Buron 3 Bulan, Pemilik Sabu 1 Kg Dibekuk
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & Investigasi

Sempat Buron 3 Bulan, Pemilik Sabu 1 Kg Dibekuk

Jumat, 3 Maret 2023
Bagikan
2 Min Read
DIBEKUK : Rusdianto seorang buron kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih berhasil dibekuk personel Polres Kotim,pada kamis (2/3/2023). (Foto: Mas)
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Sempat melarikan diri selama 3 bulan, seorang buron kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih berhasil dibekuk personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketika ditangkap, pelaku melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas bersarang di kakinya oleh tim buser Polres Kotawaringin Timur. Peluru terpaksa harus bersarang di kaki kanan Rusdianto, seorang DPO kasus narkoba jenis sabu tersebut.

Pelaku ditembak karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap di Desa Rege, Kecamatan Teluk Sampit pada kamis (2/3/2023). Dibekuknya Rusdianto menjadi akhir pelariannya terakhir menjadi buron polisi.

Diketahui, pada akhir 2022 lalu, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Tidar 4,  Kecamatan Baamang, Sampit. Polisi menemukan 10 bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih, yang disimpan di dalam pipa paralon dan disembunyikan di pekarangan rumah.

Tersangka dinyatakan terlibat kejahatan narkotika setelah polisi berhasil mengamankan Nuradi, yang merupakan kaki tangan Rusdianto dalam menjalankan bisnis haramnya.

Saat itu, pelaku yang nyaris ditangkap polisi di kediamannya ini berhasil kabur melarikan diri dan menjadi buron polisi. Namun selang 3 bulan dalam pelariannya, akhirnya pelaku dapat diringkus polisi.

Informasi dari pihak Kepolisian, 1 kilogram sabu yang didatangkan dari luar provinsi Kalimantan Tengah itu rencananya akan diedarkan di Kota Sampit saat pergantian tahun baru.

Atas perbuatannya, tersangka Rudianto diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 tantang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama seumur hidup. (ad/red)

TOPIK narkoba, Polres Kotim, Rusdianto, sabu
Editor Katakata Jumat, 3 Maret 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
Kejari Palangka Raya Tetapkan Direktur Pascasarjana UPR 2018–2022 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Jumat, 27 Februari 2026
Diduga Bekingi Peredaran Narkoba, GDAN dan Batamad Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Kalteng
Jumat, 20 Februari 2026

Berita Terbaru

PK Bapas Sampit Kawal Hak Anak, Hadiri Sidang Diversi Tahap Penuntutan Secara Virtual
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 13 Maret 2026
Pertamina Pastikan Seluruh Rantai Distribusi Energi di Kalimantan Berjalan Optimal
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026
Pertamina Tambah Pasokan LPG 200 Persen di Kalteng Jelang Idulfitri
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026
Pertamina Pastikan Stok BBM di Palangka Raya Aman Jelang Idulfitri
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026
Kalapas Palangka Raya : LapalkaCafe 40 Bentuk Inovasi Pembinaan Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

1,8 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kalteng

Kamis, 12 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pemuda 36 Tahun Diringkus Polisi Usai Bawa 44 Paket Sabu

Senin, 9 Maret 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Posko Terpadu Anti Narkoba Belum Berdiri, Transaksi Narkoba Diduga Masih Marak Di Ponton

Senin, 9 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diringkus Polisi, Pengedar Sabu Lebaran Di Dalam Sel Tahanan

Kamis, 19 Februari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?