KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sempat Buron 3 Bulan, Pemilik Sabu 1 Kg Dibekuk
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & Investigasi

Sempat Buron 3 Bulan, Pemilik Sabu 1 Kg Dibekuk

Jumat, 3 Maret 2023 11:15
Bagikan
2 Min Read
DIBEKUK : Rusdianto seorang buron kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih berhasil dibekuk personel Polres Kotim,pada kamis (2/3/2023). (Foto: Mas)
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Sempat melarikan diri selama 3 bulan, seorang buron kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih berhasil dibekuk personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketika ditangkap, pelaku melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas bersarang di kakinya oleh tim buser Polres Kotawaringin Timur. Peluru terpaksa harus bersarang di kaki kanan Rusdianto, seorang DPO kasus narkoba jenis sabu tersebut.

Pelaku ditembak karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap di Desa Rege, Kecamatan Teluk Sampit pada kamis (2/3/2023). Dibekuknya Rusdianto menjadi akhir pelariannya terakhir menjadi buron polisi.

Diketahui, pada akhir 2022 lalu, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Tidar 4,  Kecamatan Baamang, Sampit. Polisi menemukan 10 bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih, yang disimpan di dalam pipa paralon dan disembunyikan di pekarangan rumah.

Tersangka dinyatakan terlibat kejahatan narkotika setelah polisi berhasil mengamankan Nuradi, yang merupakan kaki tangan Rusdianto dalam menjalankan bisnis haramnya.

Saat itu, pelaku yang nyaris ditangkap polisi di kediamannya ini berhasil kabur melarikan diri dan menjadi buron polisi. Namun selang 3 bulan dalam pelariannya, akhirnya pelaku dapat diringkus polisi.

Informasi dari pihak Kepolisian, 1 kilogram sabu yang didatangkan dari luar provinsi Kalimantan Tengah itu rencananya akan diedarkan di Kota Sampit saat pergantian tahun baru.

Atas perbuatannya, tersangka Rudianto diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 tantang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama seumur hidup. (ad/red)

TOPIK narkoba, Polres Kotim, Rusdianto, sabu
Editor Katakata Jumat, 3 Maret 2023 11:15
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10

Berita Terbaru

Coba Kabur dari Polisi, Pria di Kotim Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Hukum & Investigasi Sampit Sabtu, 17 Oktober 2026 21:01
Polres Bartim Ungkap Peredaran Narkoba, Sita Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 21:47
Polda Kalteng Usut 12 Korporasi, Satu Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 21:43
Ikhtiar di Tengah Kemarau Panjang, Polres Barsel Gelar Shalat Istisqa dan Doa Lintas Agama
Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 19:21
SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Jumat, 16 Oktober 2026 18:10

You Might Also Like

Sampit

Evaluasi Asesmen Warga Binaan, Bapas Sampit Diminta Pastikan Data Akurat dan Akuntabel

Rabu, 14 Oktober 2026 17:25
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pos Pelayanan Pemasyarakatan di Seruyan

Selasa, 13 Oktober 2026 08:49
Sampit

Bapas Sampit Terima Klien Bebas Bersyarat dari Lapas Narkotika Kasongan

Senin, 12 Oktober 2026 20:43
Sampit

Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Jumat, 9 Oktober 2026 21:42
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?