SAMPIT, katakata.co.id – Sempat melarikan diri selama 3 bulan, seorang buron kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih berhasil dibekuk personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketika ditangkap, pelaku melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas bersarang di kakinya oleh tim buser Polres Kotawaringin Timur. Peluru terpaksa harus bersarang di kaki kanan Rusdianto, seorang DPO kasus narkoba jenis sabu tersebut.
Pelaku ditembak karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap di Desa Rege, Kecamatan Teluk Sampit pada kamis (2/3/2023). Dibekuknya Rusdianto menjadi akhir pelariannya terakhir menjadi buron polisi.
Diketahui, pada akhir 2022 lalu, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Tidar 4, Kecamatan Baamang, Sampit. Polisi menemukan 10 bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih, yang disimpan di dalam pipa paralon dan disembunyikan di pekarangan rumah.
Tersangka dinyatakan terlibat kejahatan narkotika setelah polisi berhasil mengamankan Nuradi, yang merupakan kaki tangan Rusdianto dalam menjalankan bisnis haramnya.
Saat itu, pelaku yang nyaris ditangkap polisi di kediamannya ini berhasil kabur melarikan diri dan menjadi buron polisi. Namun selang 3 bulan dalam pelariannya, akhirnya pelaku dapat diringkus polisi.
Informasi dari pihak Kepolisian, 1 kilogram sabu yang didatangkan dari luar provinsi Kalimantan Tengah itu rencananya akan diedarkan di Kota Sampit saat pergantian tahun baru.
Atas perbuatannya, tersangka Rudianto diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 tantang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama seumur hidup. (ad/red)