KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sempat Buron 3 Bulan, Pemilik Sabu 1 Kg Dibekuk
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & Investigasi

Sempat Buron 3 Bulan, Pemilik Sabu 1 Kg Dibekuk

Jumat, 3 Maret 2023
Bagikan
2 Min Read
DIBEKUK : Rusdianto seorang buron kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih berhasil dibekuk personel Polres Kotim,pada kamis (2/3/2023). (Foto: Mas)
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Sempat melarikan diri selama 3 bulan, seorang buron kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih berhasil dibekuk personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketika ditangkap, pelaku melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas bersarang di kakinya oleh tim buser Polres Kotawaringin Timur. Peluru terpaksa harus bersarang di kaki kanan Rusdianto, seorang DPO kasus narkoba jenis sabu tersebut.

Pelaku ditembak karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap di Desa Rege, Kecamatan Teluk Sampit pada kamis (2/3/2023). Dibekuknya Rusdianto menjadi akhir pelariannya terakhir menjadi buron polisi.

Diketahui, pada akhir 2022 lalu, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Tidar 4,  Kecamatan Baamang, Sampit. Polisi menemukan 10 bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih, yang disimpan di dalam pipa paralon dan disembunyikan di pekarangan rumah.

Tersangka dinyatakan terlibat kejahatan narkotika setelah polisi berhasil mengamankan Nuradi, yang merupakan kaki tangan Rusdianto dalam menjalankan bisnis haramnya.

Saat itu, pelaku yang nyaris ditangkap polisi di kediamannya ini berhasil kabur melarikan diri dan menjadi buron polisi. Namun selang 3 bulan dalam pelariannya, akhirnya pelaku dapat diringkus polisi.

Informasi dari pihak Kepolisian, 1 kilogram sabu yang didatangkan dari luar provinsi Kalimantan Tengah itu rencananya akan diedarkan di Kota Sampit saat pergantian tahun baru.

Atas perbuatannya, tersangka Rudianto diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 tantang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama seumur hidup. (ad/red)

TOPIK narkoba, Polres Kotim, Rusdianto, sabu
Editor Katakata Jumat, 3 Maret 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Empat Hektare Lahan di Pematang Karau Ludes Terbakar
Kalimantan Tengah Peristiwa Minggu, 19 April 2026
Penyaluran Bansos Huma Betang di Seruyan Dipastikan Aman dan Tepat Sasaran
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Minggu, 19 April 2026
Peringati Paskah, PG dan TK Santo Yosep Kuala Kurun Gelar Berbagai Lomba Kreatif
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Minggu, 19 April 2026
Antrean Panjang BBM Jadi Perhatian, Gubernur Dorong Pembentukan Tim Khusus
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Minggu, 19 April 2026
Ricuh! Hiburan Pesta Pernikahan di Palangka Raya Dihentikan Polisi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 19 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pria 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu

Kamis, 16 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Pria 55 Tahun Diringkus Polisi Usai Diduga jadi Pengedar Sabu

Selasa, 7 April 2026
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Opini! Berdirinya Pos Antinarkoba di Ponton, Wujud Negara Hadir Dan Serius Memerangi Narkoba

Sabtu, 4 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasai Sabu 5,42 Gram, Pria 31 Tahun Diringkus Polisi

Rabu, 1 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?