KATINGAN,katakata.co.id- Walaupun secara resmi sudah dilaporkan ke Polsek Katingan Tengah terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 19,7 Hektare oleh dua warga pemilik lahan,di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah,Kabupaten Katingan.
Pihak PT Persada Sejahtera Agung Makmur (PT PSAM) tetap nekat memanen buah sawit yang sebagian arealnya berada di desa Tumbang Kalemei, nekat memanen buah sawit yang tumbuh diatas lahan yang diduga milik kedua Warga tersebut.
Kepada Wartawan,Lidau, yang juga anak Majid, sebagai pelapor dugaan penyerobotan lahan mengatakan, mereka sangat keberatan atas tindakan PT PSAM yang memanen buah sawit di atas lahan milik mereka, dan ini menunjukkan sikap arogan dan mau menang sendiri PT PSAM yang tidak menghormati warga desa yang sudah turun temurun hidup di desa Tumbang Kalemei.
“Kami sangat berkeberatan atas tindakan memanen oleh PT PSAM dilahan milik kami dan apabila buah sawit yang sudah dipanen mereka bawa keluar areal lahan kami, maka kami kemungkinan akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan PT PSAM dalam kasus pencurian buah sawit,“ tegas Lidau, Selasa (4/2/2025) sore.
Menutup pernyataannya, Lidau menegaskan, jangan setelah menanam pohon sawit diatas lahan kami tanpa izin, lalu PT PSAM menganggap pohon sawit itu sepenuhnya milik mereka, lalu kami diam saja.
“Tentunya kami akan tindak tegas, karena kesabaran ada batasnya dan kami pasti melawan dengan segala kekuatan atas pertolongan Tuhan,” Tegasnya.
Sementara itu, Ketika dikonfirmasikan terkait keberatan pelapor atas tindakan perusahaan yang memanen buah sawit di lahan mereka. Rizal, selaku kepala Bidang Humas PT PSAM, melalui pesan Whatsapp, mengatakan, lahan yang diklaim oleh pak Majid sudah dibebaskan atau dijual oleh warga desa Tumbang Kalemei, atas nama Lawan.
“ Lahan tersebut sudah dibebaskan atas nama Lawan dari desa Tumbang Kalemei dan Pak Majid sudah kami infokan bahwa lahan tersebut sudah dibayarkan ke pak Lawan “ kata Rizal,Rabu (5/2/2025).
Sementara saat ditanya terkait bantahan Pak Sedan bahwa tanah Majid dan Atau tidak pernah dijual ke Pihak PT PSAM, dan apa kekuatan surat yang dimiliki PT PSAM atas kepemilikan lahan tersebut, Rizal belum memberikan jawaban.
Pasalnya,Majid serta anaknya atas nama Atau, ada memperlihatkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang asli.
Sementara itu, menyikapi tindakan memanen oleh PT PSAM di atas lahan tersebut, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper kembali mengingatkan PT PSAM untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan merasa diatas angin lalu bersikap arogan.
“ Saya kembali mengingatkan PT PSAM jangan merasa paling benar dengan menabrak aturan yang berlaku dan kepada aparat Polsek Katingan Tengah, saya mendorong untuk mengambil langkah hukum yang tepat, karena kasus dugaan penyerobotan lahan ini sudah dilaporkan “ tegas Ingkit
Diberitakan sebelumnya, demi menuntut keadilan atas 19,7 hektare lahan mereka yang diduga diserobot oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agung Makmur ( PT PSAM ), dua warga desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, membuat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, ke Polsek Katingan Tengah. ( RB66/Red )


