KASONGAN,katakata.co.id – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Katingan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan seorang perempuan berinisial M (41).
Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Gang SD, Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Selasa siang (21/4). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah pada terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang berdomisili di lokasi tersebut,” ujar Affan, Jumat (24/4/2026).
Saat petugas tiba, pelaku diketahui sedang tidak berada di rumah. Namun, tak lama kemudian yang bersangkutan kembali dan langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh kepala desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Ditemukan 70 paket sabu dengan berat kotor mencapai 40,04 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp8.750.000, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut. Pelaku pun mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Katingan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ririen Binti


