KATINGAN,katakata.co.id- Dugaan penyerobotan lahan milik Majid, Warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agung Makmur ( PT PSAM ) semakin terang benderang.
Kepada Wartawan, Sabtu (1/3/2025) Lawan mengatakan, lahan seluas 6 hektare, yang dia jual kepada PT PSAM, bukan lahan milik Majid, namun lahan yang milik keluarga mereka yang terletak di Kaleka Bakuta.
“Lahan yang kami jual untuk PT PSAM berlokasi di Kaleka Bakuta, dan tidak ada kaitannya dengan lahan milik Majid, saya keberatan atas tudingan PT PSAM , bahwa saya menjual lahan milik Majid, karena ini bisa mengadu domba saya dengan warga tumbang Kalemei lainnya,” tegas Lawan.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, kepada Wartawan, Rizal, Kepala Bidang Humas PT PSAM mengatakan, terkait klaim lahan milik Majid, sebenarnya sudah PT PSAM bebaskan dengan membelinya dari Lawan yang juga warga Tumbang Kalemei.
Namun pernyataan Rizal terbantahkan, setelah adanya pengakuan Lawan, bahwa lahan yang dijualnya seluas 6 hektare adalah lahan milik keluarga mereka yang lokasinya di Kaleka Bakuta, sehingga tidak ada kaitannya dengan lahan milik Majid.
Menyikapi Pernyataan Rizal yang dibantah oleh Lawan dan dikhawatirkan bisa mengadu domba sesama warga desa Tumbang Kelemei mendapat tanggapan dari Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah.
Melalui sambungan telepon, Sabtu Malam( 1/3/2025 ), Ingkit mengatakan, PT PSAM jangan menyengsarakan warga desa Tumbang Kalemei dengan cara menyerobot lahan warga lalu mengatakan lahan tersebut sudah diganti rugi, padahal berdasarkan data dan keterangan saksi-saksi, lahan yang mereka serobot belum pernah diganti rugi.
“ Sebagaimana Amanah undang-undang seharusnya PT PSAM menyejahterakan Masyarakat sekitar perkebunan, bukan justru menyengsarakan mereka dengan menyerobot lahan warga tanpa ganti rugi,”tegas Ingkit.
Ingkit menambahkan, pihaknya juga mendapat laporan, bukan hanya lahan milik Majid yang diduga diserobot oleh PT PSAM, namun ada beberapa lahan milik warga desa Tumbang Kalemei yang diserobot tanpa ganti rugi, seperti milik Sedan serta Atau dan beberapa lahan warga lainnya.
“Cukup banyak lahan yang diduga diserobot oleh PT PSAM yang tentunya sangat menyengsarakan pemilik lahan “ kaya Ingkit.
Menutup pernyataannya, Ingkit Djaper yang sedang melaksanakan perjalanan rohani ke Tanah Perjanjian, menegaskan, DAD Kalteng, pasti mengawal hak Masyarakat yang diduga dizalimi oleh PT PSAM, dan mendesak PT PSAM melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana aturan yang berlaku.
Sementara itu, menyikapi desakan agar PT PSAM jangan menyengsarakan warga sekitar tempat mereka berusaha, serta harus mengganti rugi lahan yang diduga mereka serobot, Rizal, Kepala Bidang Humas PT PSAM, ketika dikonfirmasikan melalui pesan Whatsapp ke nomor pribadinya, belum menjawab Upaya konfirmasi. (rb66/red)


