KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Dihentikannya Kasus Kekerasan Seksual di UPR
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Dihentikannya Kasus Kekerasan Seksual di UPR

Jumat, 5 Mei 2023 13:08
Bagikan
4 Min Read
Suriansyah Halim
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pernyataan mantan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismato Eko Saputro kepada wartawan beberapa bulan yang lalu, yang menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum Dosen Universitas Palangka Raya (UPR) terhadap seorang mahasiswi, tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, ternyata tidak terbukti.

Pasalnya berdasarkan sumber di Polda Kalteng, kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat luas ini, perkaranya sudah dihentikan Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menyikapi hal tersebut, Jumat (5/5/2023), Suriansyah Halim yang juga seorang praktisi hukum yang terkenal kritis, kepada awak media, mengatakan, apabila penyidik mengeluarkan SP3 harus berdasarkan aturan hukum, seperti tidak adanya suatu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Namun apabila SP3 dikeluarkan dikarenakan alasan tidak kooperatifnya pelapor, atau pelapor mencabut laporannya, hal tersebut kurang tepat dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengeluarkan SP3.

“Terkait SP3 itu adalah hak Penyidik, tetapi dengan alasan sesuai aturan, karena kasus ini bukan delik aduan. Maka alasan tidak kooperatifnya pelapor, tidak bisa menjadi dasar keluarnya SP3,“ ujarnya.

Dia menambahkan, kasus tersebut adalah delik umum, apalagi korban atau pelapor sempat datang untuk melapor, lalu diperiksa, dan penyidik  sudah memeriksa ahli terkait masalah itu, sehingga penyidik meyakini adanya  dugaan tindak pidana. Apalagi sudah keluar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), maka seharusnya kasus tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.

“Dalam delik umum, alasan tidak kooperatifnya pelapor tidak bisa dijadikan alasan keluarnya SP3. Sebab dalam delik umum, walaupun tanpa adanya laporan, Polisi wajib menindaklanjuti suatu dugaan tindak pidana. Apalagi dalam kasus ini pelapor sudah sempat datang melapor, diperiksa, dan penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana. Bahkan sudah terbit SPDP, sehingga Penyidik harus tetap maju menangani kasus ini,“ tegasnya.

Di samping itu, Suriansyah juga khawatir, keluarnya SP3 bisa menimbulkan ketakutan mahasiswi di UPR, karena terkesan Dosen di UPR kebal hukum. Karena laporan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang ada, dihentikan penanganannya.

Dia juga menegaskan, apabila pelapor diduga mempermainkan hukum, dengan membuat laporan, tetapi saat Polisi sudah bekerja keras dan mendapatkan unsur adanya dugaan tindak pidana atas laporannya, namun tiba-tiba pelapor mencabut semua keterangannya, sehingga terkesan laporannya tidak benar, maka pelapor berpotensi bisa dijerat membuat laporan palsu.

Kendati demikian, jika pelapor tidak kooperatif, seperti tidak mau menandatangi Berita Acara Pemeriksaan, langkah hukum yang ditempuh penyidik ada dua, yakni kalau itu laporan palsu, berarti pelapor diduga mempermainkan hukum sehingga bisa dijerat tindak pidana, dan penyidik mencari sebab mengapa tiba-tiba pelapor mencabut laporannya.

“SP3kan bisa dibatalkan dan kasusnya bisa dibuka kembali, penyidik perlu melakukan pendekatan terhadap pelapor melalui psikolog untuk mengetahui alasan pelapor berubah sikap, yang awalnya menggebu-gebu membuat laporan sebagai korban, tetapi tiba-tiba berubah untuk berdamai,“ pungkas Suriansyah.

Sebelumnya ramai diberitakan berbagai media, seorang mahasiswi melaporkan seorang oknum Dosen UPR ke Polda Kalteng, karena oknum Dosen diduga melakukan penganiayaan dan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya. Terhadap terduga pelaku, UPR sudah menonaktifkan oknum Dosen dari kewajiban melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (rb66/red)

TOPIK Aktivis Hukum, Kalteng, katakata, Kekerasan Seksual, Polda Kalteng, SP3, Suriansyah, UPR
Editor Katakata Jumat, 5 Mei 2023 13:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10

Berita Terbaru

Ringankan Beban Warga di Tengah Karhutla, Pemprov Kalteng Salurkan 234 Paket Bantuan
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 17 Oktober 2026 21:31
Coba Kabur dari Polisi, Pria di Kotim Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Hukum & Investigasi Sampit Sabtu, 17 Oktober 2026 21:01
Polres Bartim Ungkap Peredaran Narkoba, Sita Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 21:47
Polda Kalteng Usut 12 Korporasi, Satu Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 21:43
Ikhtiar di Tengah Kemarau Panjang, Polres Barsel Gelar Shalat Istisqa dan Doa Lintas Agama
Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 19:21

You Might Also Like

Sampit

Evaluasi Asesmen Warga Binaan, Bapas Sampit Diminta Pastikan Data Akurat dan Akuntabel

Rabu, 14 Oktober 2026 17:25
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Prodi Agribisnis UPR Berikan Pelatihan Pengolahan Singkong Lokal jadi Mie

Selasa, 13 Oktober 2026 18:04
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Pasca Dilantik, Rektor UPR Fokus Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Mahasiswa dan Pembenahan Sarpras

Selasa, 13 Oktober 2026 17:52
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Rektor UPR Hadiri Seminar Nasional Sains dan Teknologi FMIPA

Selasa, 13 Oktober 2026 17:49
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?