KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Dihentikannya Kasus Kekerasan Seksual di UPR
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Dihentikannya Kasus Kekerasan Seksual di UPR

Jumat, 5 Mei 2023
Bagikan
4 Min Read
Suriansyah Halim
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pernyataan mantan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismato Eko Saputro kepada wartawan beberapa bulan yang lalu, yang menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum Dosen Universitas Palangka Raya (UPR) terhadap seorang mahasiswi, tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, ternyata tidak terbukti.

Pasalnya berdasarkan sumber di Polda Kalteng, kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat luas ini, perkaranya sudah dihentikan Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menyikapi hal tersebut, Jumat (5/5/2023), Suriansyah Halim yang juga seorang praktisi hukum yang terkenal kritis, kepada awak media, mengatakan, apabila penyidik mengeluarkan SP3 harus berdasarkan aturan hukum, seperti tidak adanya suatu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Namun apabila SP3 dikeluarkan dikarenakan alasan tidak kooperatifnya pelapor, atau pelapor mencabut laporannya, hal tersebut kurang tepat dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengeluarkan SP3.

“Terkait SP3 itu adalah hak Penyidik, tetapi dengan alasan sesuai aturan, karena kasus ini bukan delik aduan. Maka alasan tidak kooperatifnya pelapor, tidak bisa menjadi dasar keluarnya SP3,“ ujarnya.

Dia menambahkan, kasus tersebut adalah delik umum, apalagi korban atau pelapor sempat datang untuk melapor, lalu diperiksa, dan penyidik  sudah memeriksa ahli terkait masalah itu, sehingga penyidik meyakini adanya  dugaan tindak pidana. Apalagi sudah keluar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), maka seharusnya kasus tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.

“Dalam delik umum, alasan tidak kooperatifnya pelapor tidak bisa dijadikan alasan keluarnya SP3. Sebab dalam delik umum, walaupun tanpa adanya laporan, Polisi wajib menindaklanjuti suatu dugaan tindak pidana. Apalagi dalam kasus ini pelapor sudah sempat datang melapor, diperiksa, dan penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana. Bahkan sudah terbit SPDP, sehingga Penyidik harus tetap maju menangani kasus ini,“ tegasnya.

Di samping itu, Suriansyah juga khawatir, keluarnya SP3 bisa menimbulkan ketakutan mahasiswi di UPR, karena terkesan Dosen di UPR kebal hukum. Karena laporan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang ada, dihentikan penanganannya.

Dia juga menegaskan, apabila pelapor diduga mempermainkan hukum, dengan membuat laporan, tetapi saat Polisi sudah bekerja keras dan mendapatkan unsur adanya dugaan tindak pidana atas laporannya, namun tiba-tiba pelapor mencabut semua keterangannya, sehingga terkesan laporannya tidak benar, maka pelapor berpotensi bisa dijerat membuat laporan palsu.

Kendati demikian, jika pelapor tidak kooperatif, seperti tidak mau menandatangi Berita Acara Pemeriksaan, langkah hukum yang ditempuh penyidik ada dua, yakni kalau itu laporan palsu, berarti pelapor diduga mempermainkan hukum sehingga bisa dijerat tindak pidana, dan penyidik mencari sebab mengapa tiba-tiba pelapor mencabut laporannya.

“SP3kan bisa dibatalkan dan kasusnya bisa dibuka kembali, penyidik perlu melakukan pendekatan terhadap pelapor melalui psikolog untuk mengetahui alasan pelapor berubah sikap, yang awalnya menggebu-gebu membuat laporan sebagai korban, tetapi tiba-tiba berubah untuk berdamai,“ pungkas Suriansyah.

Sebelumnya ramai diberitakan berbagai media, seorang mahasiswi melaporkan seorang oknum Dosen UPR ke Polda Kalteng, karena oknum Dosen diduga melakukan penganiayaan dan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya. Terhadap terduga pelaku, UPR sudah menonaktifkan oknum Dosen dari kewajiban melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (rb66/red)

TOPIK Aktivis Hukum, Kalteng, katakata, Kekerasan Seksual, Polda Kalteng, SP3, Suriansyah, UPR
Editor Katakata Jumat, 5 Mei 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Legislator Kapuas Dukung Langkah Pemkab Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Jalan Mawar
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Legislatif Kamis, 4 Juni 2026
Pj Sekda Kalteng Buka Operasi Katarak Gratis
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Kantor PUPR Di Demo, Kadis Tegaskan Belum Ada Dana Pemerintah yang Dicairkan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 3 Juni 2026
Pedagang Pasar Jalan Mawar Kuala Kapuas Akan Ditertibkan
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Rabu, 3 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

KPK dan Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Belasan Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Dr. Ari Yunus Hendrawan: Perang Melawan Narkoba di Pahandut Harus Jadi Gerakan Peradaban

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba

Minggu, 31 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?