KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Dihentikannya Kasus Kekerasan Seksual di UPR
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Dihentikannya Kasus Kekerasan Seksual di UPR

Jumat, 5 Mei 2023
Bagikan
4 Min Read
Suriansyah Halim
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pernyataan mantan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismato Eko Saputro kepada wartawan beberapa bulan yang lalu, yang menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum Dosen Universitas Palangka Raya (UPR) terhadap seorang mahasiswi, tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, ternyata tidak terbukti.

Pasalnya berdasarkan sumber di Polda Kalteng, kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat luas ini, perkaranya sudah dihentikan Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menyikapi hal tersebut, Jumat (5/5/2023), Suriansyah Halim yang juga seorang praktisi hukum yang terkenal kritis, kepada awak media, mengatakan, apabila penyidik mengeluarkan SP3 harus berdasarkan aturan hukum, seperti tidak adanya suatu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Namun apabila SP3 dikeluarkan dikarenakan alasan tidak kooperatifnya pelapor, atau pelapor mencabut laporannya, hal tersebut kurang tepat dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengeluarkan SP3.

“Terkait SP3 itu adalah hak Penyidik, tetapi dengan alasan sesuai aturan, karena kasus ini bukan delik aduan. Maka alasan tidak kooperatifnya pelapor, tidak bisa menjadi dasar keluarnya SP3,“ ujarnya.

Dia menambahkan, kasus tersebut adalah delik umum, apalagi korban atau pelapor sempat datang untuk melapor, lalu diperiksa, dan penyidik  sudah memeriksa ahli terkait masalah itu, sehingga penyidik meyakini adanya  dugaan tindak pidana. Apalagi sudah keluar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), maka seharusnya kasus tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.

“Dalam delik umum, alasan tidak kooperatifnya pelapor tidak bisa dijadikan alasan keluarnya SP3. Sebab dalam delik umum, walaupun tanpa adanya laporan, Polisi wajib menindaklanjuti suatu dugaan tindak pidana. Apalagi dalam kasus ini pelapor sudah sempat datang melapor, diperiksa, dan penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana. Bahkan sudah terbit SPDP, sehingga Penyidik harus tetap maju menangani kasus ini,“ tegasnya.

Di samping itu, Suriansyah juga khawatir, keluarnya SP3 bisa menimbulkan ketakutan mahasiswi di UPR, karena terkesan Dosen di UPR kebal hukum. Karena laporan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang ada, dihentikan penanganannya.

Dia juga menegaskan, apabila pelapor diduga mempermainkan hukum, dengan membuat laporan, tetapi saat Polisi sudah bekerja keras dan mendapatkan unsur adanya dugaan tindak pidana atas laporannya, namun tiba-tiba pelapor mencabut semua keterangannya, sehingga terkesan laporannya tidak benar, maka pelapor berpotensi bisa dijerat membuat laporan palsu.

Kendati demikian, jika pelapor tidak kooperatif, seperti tidak mau menandatangi Berita Acara Pemeriksaan, langkah hukum yang ditempuh penyidik ada dua, yakni kalau itu laporan palsu, berarti pelapor diduga mempermainkan hukum sehingga bisa dijerat tindak pidana, dan penyidik mencari sebab mengapa tiba-tiba pelapor mencabut laporannya.

“SP3kan bisa dibatalkan dan kasusnya bisa dibuka kembali, penyidik perlu melakukan pendekatan terhadap pelapor melalui psikolog untuk mengetahui alasan pelapor berubah sikap, yang awalnya menggebu-gebu membuat laporan sebagai korban, tetapi tiba-tiba berubah untuk berdamai,“ pungkas Suriansyah.

Sebelumnya ramai diberitakan berbagai media, seorang mahasiswi melaporkan seorang oknum Dosen UPR ke Polda Kalteng, karena oknum Dosen diduga melakukan penganiayaan dan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya. Terhadap terduga pelaku, UPR sudah menonaktifkan oknum Dosen dari kewajiban melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (rb66/red)

TOPIK Aktivis Hukum, Kalteng, katakata, Kekerasan Seksual, Polda Kalteng, SP3, Suriansyah, UPR
Editor Katakata Jumat, 5 Mei 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Empat Hektare Lahan di Pematang Karau Ludes Terbakar
Kalimantan Tengah Peristiwa Minggu, 19 April 2026
Penyaluran Bansos Huma Betang di Seruyan Dipastikan Aman dan Tepat Sasaran
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Minggu, 19 April 2026
Peringati Paskah, PG dan TK Santo Yosep Kuala Kurun Gelar Berbagai Lomba Kreatif
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Minggu, 19 April 2026
Antrean Panjang BBM Jadi Perhatian, Gubernur Dorong Pembentukan Tim Khusus
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Minggu, 19 April 2026
Ricuh! Hiburan Pesta Pernikahan di Palangka Raya Dihentikan Polisi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 19 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Penganugerahan Pemilihan Duta Bahasa Langsung Dapat Penilaian dari Ketua TP-PKK Kalteng

Minggu, 19 April 2026
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Hadiri Penguatan Kota Layak Anak Tahun 2026

Jumat, 17 April 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Diduga “Palak” Cukong Kayu Ilegal untuk Biaya Sertijab, Kapolsek Dilaporkan Ke Bidang Propam

Kamis, 16 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Rektor UPR Kukuhkan Prof Dr Ir Evi Feronika Elbaar, MSi Sebagai Guru Besar

Kamis, 16 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?