KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polres Kotim Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

PeristiwaSampit

Polres Kotim Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat

Rabu, 19 Februari 2025
Bagikan
2 Min Read
REKONSTRUKSI : polres Kotim saat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat.
REKONSTRUKSI : polres Kotim saat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat.
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id- Kasus penganiayaan berat yang menjerat tersangka Angga memasuki babak baru. Dimana Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rekonstruksi di dua tempat kejadian dengan 36 adegan.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, tujuan dilaksanakannya rekonstruksi untuk membuat terang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban Anshori Muslim meninggal dunia.

“Supaya terang benderang dan TKPnya di depan Rumah tersangka, Jalan Suprapto dan Terminal Patih Rumbih,” Kata AKP Iyudi.

Ia menambahkan, rekonstruksi dilakukan menyusul dikembalikannya berkas perkara oleh Kejari Kotim Atau P19. Dalam rekonstruksi tersebut tersangka turut dihadirkan, namun seluruh adegannya digantikan.

“Pokoknya adegan yang melibatkan tersangka menggunakan pemeran pengganti, bahkan beberapa kali tersangka membantah atas adegan yang diperankan orang lain tersebut,” ujarnya.

Iyudi juga menjelaskan, Dalam rekonstruksi itu juga melibatkan sembilan orang saksi mulai dari tersangka bertemu saksi, adanya saksi lain yang membawa korban ke lokasi hingga adegan tersangka memukul kepala korban menggunakan kayu.

“Ada sembilan saksinya, untuk adegannya sampai korban dipukul menggunakan kayu,” ucapnya.

Sementara itu Rita selaku keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi mengatakan, pihaknya meyakini ada keterlibatan orang lain.

“Kami yakin ada pelaku lain, jadi berharap polisi mengungkap semua pelakunya dan hukum seberat-beratnya, ” imbuhnya.

Terpisah, Parlin Silitonga selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka menegaskan, jika rekonstruksi yang berada di depan rumah tersangka, pihaknya meyakini kliennya tidak terlibat.

“Sangat yakin yang didepan rumah itu klien saya tidak terlibat, ” tegasnya.

Atas insiden tersebut, tersangka dijerat Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ard/red)

TOPIK Kejari Kotim, Penganiayaan, pn kotim, Polres Kotim, Rekonstruksi
Editor Katakata Rabu, 19 Februari 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Wanita Muda di Kotim Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Jumat, 5 Juni 2026
Rencana Perampingan Struktur OPD Berpotensi Berkurangnya Jabatan Struktural
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 5 Juni 2026
Pemkab Kotim Sambut Baik Informasi Pelonggaran Aturan Batas Maksimal Belanja Pegawai
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 5 Juni 2026
BPBD Kotim Harapkan Pemprov Kalteng Perkuat Pendampingan Hadapi Ancaman Karhutla
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 5 Juni 2026
Pemkab Kotim Pastikan Pemenuhan SPM jadi Prioritas Utama
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Jumat, 5 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penyidik Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Tetangga

Selasa, 10 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tim Gabungan Macan Kalteng Ringkus Pelaku Penusukan Ibu dan Anak

Rabu, 21 Januari 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Aniaya Anak dan Tusuk Istri, Suami Masih Dicari Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Anggota DPRD Kalteng, Purdiono (Foto : Ist)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

Legislator Kalteng Minta Pemerintah Rekonstruksi Jalan Tamiang Layang–Ampah

Rabu, 7 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?