SAMPIT,katakata.co.id- Kasus penganiayaan berat yang menjerat tersangka Angga memasuki babak baru. Dimana Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rekonstruksi di dua tempat kejadian dengan 36 adegan.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, tujuan dilaksanakannya rekonstruksi untuk membuat terang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban Anshori Muslim meninggal dunia.
“Supaya terang benderang dan TKPnya di depan Rumah tersangka, Jalan Suprapto dan Terminal Patih Rumbih,” Kata AKP Iyudi.
Ia menambahkan, rekonstruksi dilakukan menyusul dikembalikannya berkas perkara oleh Kejari Kotim Atau P19. Dalam rekonstruksi tersebut tersangka turut dihadirkan, namun seluruh adegannya digantikan.
“Pokoknya adegan yang melibatkan tersangka menggunakan pemeran pengganti, bahkan beberapa kali tersangka membantah atas adegan yang diperankan orang lain tersebut,” ujarnya.
Iyudi juga menjelaskan, Dalam rekonstruksi itu juga melibatkan sembilan orang saksi mulai dari tersangka bertemu saksi, adanya saksi lain yang membawa korban ke lokasi hingga adegan tersangka memukul kepala korban menggunakan kayu.
“Ada sembilan saksinya, untuk adegannya sampai korban dipukul menggunakan kayu,” ucapnya.
Sementara itu Rita selaku keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi mengatakan, pihaknya meyakini ada keterlibatan orang lain.
“Kami yakin ada pelaku lain, jadi berharap polisi mengungkap semua pelakunya dan hukum seberat-beratnya, ” imbuhnya.
Terpisah, Parlin Silitonga selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka menegaskan, jika rekonstruksi yang berada di depan rumah tersangka, pihaknya meyakini kliennya tidak terlibat.
“Sangat yakin yang didepan rumah itu klien saya tidak terlibat, ” tegasnya.
Atas insiden tersebut, tersangka dijerat Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ard/red)


