KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polres Kapuas Ringkus Dua Orang Terduga Pengancaman Pihak PT KMJ
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Polres Kapuas Ringkus Dua Orang Terduga Pengancaman Pihak PT KMJ

Senin, 3 November 2025
Bagikan
3 Min Read
S (39) dan D (38) beserta barang bukti
Bagikan

KAPUAS,katakata.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus dua orang berinisial S (39) dan D (38) yang diduga melakukan tindak pidana dengan cara menduduki secara tidak sah lahan perkebunan serta mengancam pihak perusahaan di area Pabrik Gemilang Oil Mill (GLOM) milik PT Kapuas Maju Jaya, di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang.

Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian operasional yang ditaksir mencapai Rp10,9 miliar.

“Benar, kedua pelaku S dan D telah kami amankan beserta barang buktinya di Mapolres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, saat dikonfirmasi di Kuala Kapuas, Sabtu (1/11/2025).

Rizki menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, D dan S bersama sejumlah orang lainnya, termasuk Timotius Simbul, mendatangi kantor Waterfall Estate PT Kapuas Maju Jaya di Desa Sei Ringin untuk meminta pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun, perusahaan menyarankan agar pertemuan dilakukan di kantor Kecamatan Kapuas Tengah. Usulan tersebut ditolak oleh kelompok tersebut.

Tak lama kemudian, kelompok yang dipimpin Timotius berpindah ke depan pabrik PT Kapuas Maju Jaya di Desa Jangkang dan mendirikan tenda di area halaman pabrik. Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka sepakat menghentikan truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan yang hendak masuk ke pabrik, dengan alasan menuntut hak plasma yang disebut belum disalurkan.

Aksi penghadangan dilakukan dengan berdiri di tengah jalan utama menuju pabrik. Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam jenis mandau, yang membuat sopir-sopir truk perusahaan merasa terancam dan tidak berani melintas.

“Truk-truk tersebut akhirnya terpaksa diparkir di tepi jalan depan pabrik karena tidak bisa masuk,” ujar Rizki.

Aksi pendudukan dan penghentian aktivitas angkutan sawit itu berlangsung hingga Kamis (29/10) atau hampir tiga minggu. Selama periode tersebut, operasional perusahaan terhenti sepenuhnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit senapan angin, satu bilah mandau, beberapa terpal, kasur, tabung gas, dan kompor gas yang digunakan untuk berkemah.

Selain itu, petugas juga menyita 14 unit sepeda motor, 1 unit mobil, flashdisk berisi rekaman video dugaan tindak pidana, serta sejumlah dokumen perusahaan seperti sertifikat HGB, izin usaha perkebunan, dan peta lokasi pabrik.

Polisi menduga S dan D berperan aktif dalam memimpin aksi pendudukan tersebut. Mereka disebut secara bersama-sama menguasai lahan dan menghentikan aktivitas pengiriman hasil panen dengan menggunakan ancaman, termasuk membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti pihak perusahaan dan sopir.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 107 huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sebagai alternatif, penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang diancam pidana penjara maksimal satu tahun.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK Kapuas, PolresKapuas, PTKMJ
Editor Katakata Senin, 3 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berani Melaporkan Ayah Kandung Sebagai Terduga Bandar Besar Narkoba, Seorang Pemuda Dianiaya Dan Diancam Dibunuh
Kamis, 12 Februari 2026
Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
SMM PAMA Healthy Awards Wujud Komitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Selasa, 10 Februari 2026

Berita Terbaru

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 10 Maret 2026
E-Pahari dan EDC Bank Kalteng Diharapkan Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Wagub Kalteng : Jadikan Momentum Buka Bersama Kahmi Untuk Pererat Silaturahmi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Pemuda 36 Tahun Diringkus Polisi Usai Bawa 44 Paket Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 9 Maret 2026
Posko Terpadu Anti Narkoba Belum Berdiri, Transaksi Narkoba Diduga Masih Marak Di Ponton
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 9 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kapuas

PT Asmin Bara Bronang Laksanakan Giat Pengobatan Gratis Secara Door to Door

Senin, 9 Februari 2026
Kalimantan TengahNasionalOlahragaPalangka RayaPemprov Kalteng

SIWO PWI Kalteng Serahkan Bantuan Alat Olahraga ke SSB Supel Kapuas

Minggu, 23 November 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kadis Kehutanan Kalteng: Aspirasi Masyarakat Adat Akan Diproses Sesuai Aturan

Rabu, 12 November 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Siap Mediasi Masalah Plasma dan Tuntutan Aliansi Masyarakat Adat

Rabu, 12 November 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?