PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Kedua pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Minggu (8/2/2026) dini hari. Keduanya diamankan saat melintas di wilayah Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, Selasa (10/2/2026) Siang mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa kedua pelaku Marhadi (41) dan Alimadi (50) sering melakukan transaksi atau jual beli sabu – sabu di wilayah Katingan.
“Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku saat sedang melintas di wilayah Katingan,” Kata Kombes Pol Budi Rachmat.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil.
Selain itu, barang bukti lainnya yakni R4 yang digunakan kedua pelaku, satu unit gawai dan satu buah plastik hitam serta dua buah tisu. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan mendekam di sel tahanan Polda Kalteng.
“Keduanya kita sangkakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah,” tutupnya.
Penulis :Wahyu
Editor : Ririen Binti


